• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 8, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Polemik Jual Beli Tanah MAN 1 Garut Kian Meruncing

bydejurnalcom
Senin, 21 Oktober 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sengketa transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh MAN 1 dengan para ahli waris / Keluarga besar Mochamad Zamachsyari terus menjadi polemik. Pasalnya, Camat Karangpawitan Kab. Garut, telah mengeluarkan statement atau Surat Rekomendasi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Garut agar membatalkan proses administratif pensertifikan tanah yang diajukan oleh MAN 1 Garut.

Salah satu keterangan Surat yang lama.
Nomor : 594.4/456-Kec/2019 tertanggal 17 September 2019. Sehubungan dengan adanya kekeliruan data dan persyaratan maka dengan ini membatalkan surat pernyataan Nomor pelepasan hak atas tanah dari Endang Maskar Kepada Drs. Wawan Sofyan Nomor Register 02/V/2019 tanggal 10 Mei 2019 dengan sertifikat hak milik No. 608 Blok Dangdeur Desa Suci Kec. Karang pawitan atas nama.Mochamad Zamachsyari dengan luas 1660 M2 Gambar Situasi tanggal 20-9-1983 Nomor 1648/1983 adalah objek yang sama, sehubungan hal tersebut kami mohon Kepada Kepala Kantor Pertanahan /ATR , untuk membatalkan dan tidak melanjutkan proses sertifikat dari Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dengan register 02/v/2019.

BacaJuga :

No Content Available

Namun selang beberapa hari, Camat Rena mencabut kembali Nomor Surat : 594.4/456-Kec/2019 tertanggal 17 September 2019 dan membatalkan surat tersebut menggantikannya dengan surat yang baru bernomor tertanggal dimana dalam isi surat yang ditujukan kepada Kepala BPN Garut untuk melanjutkan proses pelepasan hak atas sertifikat atas hak tanah nomor register 02/V/2019 tanggal 10 Mei 2019 dengan sertifikat hak milik No. 608 Blok Dangdeur Desa Suci Kec. Karangpawitan atas nama. Mochamad Zamachsyari.

Sementara menurut Budi Juanda selaku kuasa dari Keluarga Besar Mochamad Zamachsyari menyatakan sebelumnya sudah ada pembatalan artinya berdasarkan kode etik, pada saat terjadi pembatalan seharusnya para pihak yang tersebut dipanggil kembali, karena ini mengacu kepada KHUP Pasal 1320, yang terjadi sepihak oleh Camat Karangpawitan dalam membatalkan, sehingga ini sangat merugikan klien kami.

“selanjutnya terkait permasalah tersebut saya akan melakukan upaya secara hukum dan administratif. Camat itu dibawa Bapak Bupati, Ya saya akan melaporkan hal ini dan saya sudah konfirmasi ke Sekda Kab.Garut, selaku atasannya beliau atasannya Camat, untuk memanggil Kenapa ini bisa terjadi begitu, bagaiman mau mengurus SKPD hal kecil saja sudah begini,” Ungkapnya.

Lebih lanjut Budi mengatakan, walau saat ini ada pembatalan dan pencabutan kembali sehingga menjelaskan bahwa keabsahan dokumen klien kami, tapi ini jelas menujukan kelalaian seorang pejabat publik, saya berharap Pemda Kab. Garut mempertimbangkan kembali,” Pungkasnya***Yohaness.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: MAN 1 Garut
Previous Post

Kapolsek Ibun Serahkan Doorfrize Pada Ibun Berkeringat

Next Post

Pjs Kades Babakan Himbau Warga Masyarakat Datangi TPS

Related Posts

deNews

Siswa MAN 1 Garut Dipungut DSP Rp 4,2 juta, Dibelikan Tanah Sengketa?

Minggu, 6 Oktober 2019

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Ratusan Sertipikat Program PTSL Gratis Diserahkan Kakan ATR/BPN Kabupaten Bandung Kepada Warga 4 Desa di Kecamatan Ciparay

Jumat, 25 April 2025

Ceng Mujib : Tragedi Pendopo Garut Refleksi Ujian Kepemimpinan, Almagari Komitmen Kawal Pemerintahan Syakur-Putri

Senin, 21 Juli 2025

Darus : Jika Pendidikan Kabupaten Bandung Ingin Sekelas Dunia, Kompetensi Guru Harus Ditingkatkan

Minggu, 25 Oktober 2020

Untuk Antisipasi Lonjakan Pengunjung Polres Purwakarta Turunkan Personel Di Tempat Wisata

Kamis, 29 Oktober 2020
Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna saat memberi suapan sahur kepada Ma Eha (83), pasca dilantik.

Nenek Jompo Menangis Haru Diberi Suapan Pertama Bupati Bandung Saat Sahur

Selasa, 27 April 2021

Rumor “Siswa Siluman”, Hasil Kajian Lapangan Anggota DPKG Ini Bikin Terperangah

Selasa, 21 Desember 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste