• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, November 23, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Polemik Jual Beli Tanah MAN 1 Garut Kian Meruncing

bydejurnalcom
Senin, 21 Oktober 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sengketa transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh MAN 1 dengan para ahli waris / Keluarga besar Mochamad Zamachsyari terus menjadi polemik. Pasalnya, Camat Karangpawitan Kab. Garut, telah mengeluarkan statement atau Surat Rekomendasi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Garut agar membatalkan proses administratif pensertifikan tanah yang diajukan oleh MAN 1 Garut.

Salah satu keterangan Surat yang lama.
Nomor : 594.4/456-Kec/2019 tertanggal 17 September 2019. Sehubungan dengan adanya kekeliruan data dan persyaratan maka dengan ini membatalkan surat pernyataan Nomor pelepasan hak atas tanah dari Endang Maskar Kepada Drs. Wawan Sofyan Nomor Register 02/V/2019 tanggal 10 Mei 2019 dengan sertifikat hak milik No. 608 Blok Dangdeur Desa Suci Kec. Karang pawitan atas nama.Mochamad Zamachsyari dengan luas 1660 M2 Gambar Situasi tanggal 20-9-1983 Nomor 1648/1983 adalah objek yang sama, sehubungan hal tersebut kami mohon Kepada Kepala Kantor Pertanahan /ATR , untuk membatalkan dan tidak melanjutkan proses sertifikat dari Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dengan register 02/v/2019.

BacaJuga :

No Content Available

Namun selang beberapa hari, Camat Rena mencabut kembali Nomor Surat : 594.4/456-Kec/2019 tertanggal 17 September 2019 dan membatalkan surat tersebut menggantikannya dengan surat yang baru bernomor tertanggal dimana dalam isi surat yang ditujukan kepada Kepala BPN Garut untuk melanjutkan proses pelepasan hak atas sertifikat atas hak tanah nomor register 02/V/2019 tanggal 10 Mei 2019 dengan sertifikat hak milik No. 608 Blok Dangdeur Desa Suci Kec. Karangpawitan atas nama. Mochamad Zamachsyari.

Sementara menurut Budi Juanda selaku kuasa dari Keluarga Besar Mochamad Zamachsyari menyatakan sebelumnya sudah ada pembatalan artinya berdasarkan kode etik, pada saat terjadi pembatalan seharusnya para pihak yang tersebut dipanggil kembali, karena ini mengacu kepada KHUP Pasal 1320, yang terjadi sepihak oleh Camat Karangpawitan dalam membatalkan, sehingga ini sangat merugikan klien kami.

“selanjutnya terkait permasalah tersebut saya akan melakukan upaya secara hukum dan administratif. Camat itu dibawa Bapak Bupati, Ya saya akan melaporkan hal ini dan saya sudah konfirmasi ke Sekda Kab.Garut, selaku atasannya beliau atasannya Camat, untuk memanggil Kenapa ini bisa terjadi begitu, bagaiman mau mengurus SKPD hal kecil saja sudah begini,” Ungkapnya.

Lebih lanjut Budi mengatakan, walau saat ini ada pembatalan dan pencabutan kembali sehingga menjelaskan bahwa keabsahan dokumen klien kami, tapi ini jelas menujukan kelalaian seorang pejabat publik, saya berharap Pemda Kab. Garut mempertimbangkan kembali,” Pungkasnya***Yohaness.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: MAN 1 Garut
Previous Post

Kapolsek Ibun Serahkan Doorfrize Pada Ibun Berkeringat

Next Post

Pjs Kades Babakan Himbau Warga Masyarakat Datangi TPS

Related Posts

deNews

Siswa MAN 1 Garut Dipungut DSP Rp 4,2 juta, Dibelikan Tanah Sengketa?

Minggu, 6 Oktober 2019

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut

Sabtu, 18 Oktober 2025
Ketua FPPG, Asep Nurjaman

Misteri Munculnya Salinan SK PPPK Relokasi dari Bungbulang ke Cilawu, Produk Rekayasa?

Senin, 9 Oktober 2023

Adang Suhendar Terpilih Sebagai Ketua RAPI Wilayah 16 Kabupaten Ciamis pada Musyawarah Wilayah VIII

Sabtu, 19 April 2025

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Satlantas Polres Subang Mengajak Warga Untuk Menggunakan Masker

Senin, 28 September 2020

Audiensi GNPK RI Garut Ungkap Ada Kegaduhan Dalam Pelaksanaan Proyek Revitalisasi Wisata Bagendit

Jumat, 26 Maret 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste