• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sesuai Nomenklatur Anggaran, Gaji PPPK Paruh Waktu Ciamis 2026 Dibayarkan Akhir Bulan

bydejurnalcom
Selasa, 20 Januari 2026
Reading Time: 2 mins read
Kado Akhir Tahun Bupati Herdiat, 3.554 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Ciamis Terima SK
ShareTweetSend

Ciamis, deJurnal – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2026.

Skema penggajiannya dinilai berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK Penuh Waktu karena menggunakan nomenklatur penganggaran yang berbeda dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Foto : Ketua TAPD Kabupaten Ciamis Andang Firman Triyadi
Foto : Ketua TAPD Kabupaten Ciamis Andang Firman Triyadi

Ketua TAPD Kabupaten Ciamis, Dr. H. Andang Firman Triyadi, MT., menjelaskan bahwa perbedaan tersebut bukan merupakan bentuk penundaan hak, melainkan konsekuensi administratif dari sistem pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

BacaJuga :

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027

“Gaji PPPK Paruh Waktu tidak dialokasikan pada pos Belanja Pegawai, melainkan pada Belanja Barang dan Jasa, tepatnya jasa perorangan. Karena itu, mekanisme pembayarannya mengikuti prinsip kerja terlebih dahulu, baru kemudian dibayarkan,” ujar Andang saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).

Menurut Andang, secara mekanisme sistem pembayaran PPPK Paruh Waktu memiliki kemiripan dengan pola outsourcing yang pernah diterapkan sebelumnya di lingkungan pemerintahan daerah.

“Karena nomenklaturnya berada di Belanja Barang dan Jasa, maka sistemnya memang kerja dulu baru dibayar. Untuk Kabupaten Ciamis, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu direncanakan dilakukan pada akhir bulan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andang mengungkapkan bahwa penggajian PPPK Paruh Waktu pada tahun 2026 memiliki karakteristik tersendiri.

Hingga saat ini, belum terdapat ketentuan tabel gaji nasional tunggal yang diberlakukan secara seragam di seluruh Indonesia untuk kategori PPPK Paruh Waktu.

“Besaran gaji PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah serta kesepakatan dalam kontrak kerja. Penentuannya tetap mengacu pada standar harga satuan daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tuturnya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut sejalan dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 serta praktik pengelolaan keuangan daerah pada awal tahun anggaran 2026, di mana penggajian PPPK Paruh Waktu memang tidak dibebankan pada pos Belanja Pegawai.

Implikasinya, selain besaran gaji yang bersifat fleksibel, waktu pembayarannya pun mengikuti mekanisme Belanja Barang dan Jasa yang berlaku secara normatif dalam sistem keuangan negara.

“Dalam prinsip pengelolaan keuangan negara, baik melalui APBN maupun APBD, pembayaran yang bersumber dari Belanja Barang dan Jasa dilakukan setelah prestasi pekerjaan dilaksanakan. Kebijakan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu di Ciamis mengacu pada prinsip tersebut,” tegas Andang.

Meski demikian, Andang menyebutkan Pemerintah Kabupaten Ciamis berkomitmen untuk tetap memenuhi hak-hak PPPK Paruh Waktu secara bertanggung jawab.

“Kami berkomitmen memenuhi hak PPPK Paruh Waktu secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sembari menunggu kejelasan regulasi teknis lanjutan dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemuda Garut Raih Penghargaan Pemuda Pelopor Bidang Advokasi Agraria Tahun 2025

Next Post

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Serius Awasi Maraknya Sumur Bor Tak Sesuai Regulasi

Related Posts

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah
deNews

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah

Jumat, 21 Agustus 2026
Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI
deNews

Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI

Jumat, 21 Agustus 2026
Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy
deNews

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Jumat, 21 Agustus 2026
Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga
deNews

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Jumat, 21 Agustus 2026
Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal
deNews

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Jumat, 21 Agustus 2026
Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027
deNews

Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027

Jumat, 21 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Ambu Anne : Puncak Peringatan HSN Tahun Ini Berbeda

Selasa, 22 Oktober 2019

Polsek Pagaden Laksanakan Inpres No. 6 Tahun 2020

Selasa, 8 Juni 2021

Polres Subang Selidiki Pembunuhan Ibu-Anak Dimasukan Bagasi Mobil

Rabu, 18 Agustus 2021

Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Sarankan Bupati Evaluasi dan Tangguhkan Lelang DAK Fisik 2021

Selasa, 13 Juli 2021

Cerita Ryan Tentang Kedatangan Utusan Pejabat Disdukcapil Cianjur, Saksi Mata : Jangan Cari Kambing Hitam

Rabu, 11 Agustus 2021
Foto : STIKes Muhammadiyah gelar wisuda Tahun Ajaran (TA) 2023-2024 di Gedung KH. Irfan Hielmy kompleks Islamic Center Ciamis, Pada Selasa (03/12/2024)

Lepas 381 Wisudawan STIKes Muhammadiyah Ciamis Bukti Keberhasilan Pendidikan Kesehatan

Selasa, 3 Desember 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste