• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Maret 16, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sesuai Nomenklatur Anggaran, Gaji PPPK Paruh Waktu Ciamis 2026 Dibayarkan Akhir Bulan

bydejurnalcom
Selasa, 20 Januari 2026
Reading Time: 2 mins read
Kado Akhir Tahun Bupati Herdiat, 3.554 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Ciamis Terima SK
ShareTweetSend

Ciamis, deJurnal – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2026.

Skema penggajiannya dinilai berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK Penuh Waktu karena menggunakan nomenklatur penganggaran yang berbeda dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Foto : Ketua TAPD Kabupaten Ciamis Andang Firman Triyadi
Foto : Ketua TAPD Kabupaten Ciamis Andang Firman Triyadi

Ketua TAPD Kabupaten Ciamis, Dr. H. Andang Firman Triyadi, MT., menjelaskan bahwa perbedaan tersebut bukan merupakan bentuk penundaan hak, melainkan konsekuensi administratif dari sistem pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

BacaJuga :

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Takziah ke Rumah Duka KH Jamaluddin Rahman,

Konsolidasi Internal PDIP Garut Menguat, Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029

Semangat Berbagi di Bulan Ramadan, Ruang Rakyat Garut Santuni 17 Anak Yatim dan Kaum Duafa

“Gaji PPPK Paruh Waktu tidak dialokasikan pada pos Belanja Pegawai, melainkan pada Belanja Barang dan Jasa, tepatnya jasa perorangan. Karena itu, mekanisme pembayarannya mengikuti prinsip kerja terlebih dahulu, baru kemudian dibayarkan,” ujar Andang saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).

Menurut Andang, secara mekanisme sistem pembayaran PPPK Paruh Waktu memiliki kemiripan dengan pola outsourcing yang pernah diterapkan sebelumnya di lingkungan pemerintahan daerah.

“Karena nomenklaturnya berada di Belanja Barang dan Jasa, maka sistemnya memang kerja dulu baru dibayar. Untuk Kabupaten Ciamis, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu direncanakan dilakukan pada akhir bulan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andang mengungkapkan bahwa penggajian PPPK Paruh Waktu pada tahun 2026 memiliki karakteristik tersendiri.

Hingga saat ini, belum terdapat ketentuan tabel gaji nasional tunggal yang diberlakukan secara seragam di seluruh Indonesia untuk kategori PPPK Paruh Waktu.

“Besaran gaji PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah serta kesepakatan dalam kontrak kerja. Penentuannya tetap mengacu pada standar harga satuan daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tuturnya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut sejalan dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 serta praktik pengelolaan keuangan daerah pada awal tahun anggaran 2026, di mana penggajian PPPK Paruh Waktu memang tidak dibebankan pada pos Belanja Pegawai.

Implikasinya, selain besaran gaji yang bersifat fleksibel, waktu pembayarannya pun mengikuti mekanisme Belanja Barang dan Jasa yang berlaku secara normatif dalam sistem keuangan negara.

“Dalam prinsip pengelolaan keuangan negara, baik melalui APBN maupun APBD, pembayaran yang bersumber dari Belanja Barang dan Jasa dilakukan setelah prestasi pekerjaan dilaksanakan. Kebijakan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu di Ciamis mengacu pada prinsip tersebut,” tegas Andang.

Meski demikian, Andang menyebutkan Pemerintah Kabupaten Ciamis berkomitmen untuk tetap memenuhi hak-hak PPPK Paruh Waktu secara bertanggung jawab.

“Kami berkomitmen memenuhi hak PPPK Paruh Waktu secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sembari menunggu kejelasan regulasi teknis lanjutan dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemuda Garut Raih Penghargaan Pemuda Pelopor Bidang Advokasi Agraria Tahun 2025

Next Post

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Serius Awasi Maraknya Sumur Bor Tak Sesuai Regulasi

Related Posts

Perumdam Tirta Galuh Ciamis Hadirkan “Diskon Berkah Ramadan”, Pemasangan Air Bersih Diskon Hingga 50 Persen
deNews

Perumdam Tirta Galuh Ciamis Hadirkan “Diskon Berkah Ramadan”, Pemasangan Air Bersih Diskon Hingga 50 Persen

Minggu, 15 Maret 2026
Kepedulian Bupati Ciamis, Rumah Guru Honorer dan Warga Tunanetra Diperbaiki Lewat Program Rutilahu
deNews

Kepedulian Bupati Ciamis, Rumah Guru Honorer dan Warga Tunanetra Diperbaiki Lewat Program Rutilahu

Minggu, 15 Maret 2026
Foto: ist/ Sejumlah Pasukan Ungu Kabupaten Ciamis berfoto bersama Bupati Herdiat dan Jajaran
deNews

Pasukan Ungu Garda Terdepan Kebersihan Ciamis dan Apresiasi Bupati Herdiat

Minggu, 15 Maret 2026
Foto: ist/ Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat bertakziah ke rumah duka ulama kharismatik KH Jamaluddin Rahman, pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Huda Utsmaniyah di Cikole, Kecamatan Cihaurbeuti Sabtu malam (14/3/2026)
deNews

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Takziah ke Rumah Duka KH Jamaluddin Rahman,

Minggu, 15 Maret 2026
Konsolidasi Internal PDIP Garut Menguat, Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
dePolitik

Konsolidasi Internal PDIP Garut Menguat, Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029

Minggu, 15 Maret 2026
Semangat Berbagi di Bulan Ramadan, Ruang Rakyat Garut Santuni 17 Anak Yatim dan Kaum Duafa
deHumaniti

Semangat Berbagi di Bulan Ramadan, Ruang Rakyat Garut Santuni 17 Anak Yatim dan Kaum Duafa

Sabtu, 14 Maret 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Gerakan Nasi Bungkus di Desa Kamarung Telah di Laksanakan

Rabu, 3 Juni 2020
Tangkapn layay akun instagram @penikmathutannusantara

Elang Guntur Warga Karawang, Dilaporkan Hilang di Gunung Cikuray Garut

Kamis, 15 Mei 2025

Pemerintah Desa Linggamukti Sucinaraja Salurkan BLT-DD Ke Warga Secara Door to Door

Jumat, 22 Mei 2020
Tampilan e-KTP atas nama Dedi dengan status perkawinan cerai hidup padahal belum ada akta cerai yang menjadi polemik, karena klaim BPJS Ketenagakerjaan jadi sulit dicairkan.

Camat Cilaku Dipandang Tak Serius Sikapi Polemik e-KTP Resmi Status Abal-Abal

Minggu, 18 April 2021

Ketahanan Pangan Desa Cangkuang Akan Bangun Green House di Tanah Carik

Sabtu, 8 Februari 2025

Polres Subang Cek Jalur Pantura dan Wisata, Pastikan Kesiapan Arus Lalu Lintas Jelang Natal dan Tahun Baru

Kamis, 13 November 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste