• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deHumaniti

Tagana, Tak Bisa Dipandang Sebelah Mata, Tak Sembarangan Rekrut Anggota

bydejurnalcom
Sabtu, 4 Desember 2021
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Para relawan TAGANA memiliki peran penting disetiap kejadian bencana alam, setiap Anggota Relawan TAGANA harus bergerak cepat dan memastikan jangan sampai kondisi para pengungsi korban bencana menjadi lebih parah, tentunya berkerja sama dengan Petugas dan relawan lainnya, bahkan mereka demi menyelamatkan warga yang terdampak bencana alam dengan taruhan nyawa sendiri, namun terkadang Para Relawan TAGANA, dipandang hanya sebelah mata bahkan kurang mendapat apresiasi, dan sedikit orang tidak memahami tugas dan fungsi serta hak dan kewajiban Anggota TAGANA.

Menurut Sana selaku Ketua TAGANA Kabupaten Garut saat dihubungi melalui perpesanan jejaring Whastapp.

“Saya berharap warga masyarakat harus bisa memahami terlebih dahulu apa itu TAGANA, adalah Taruna Siaga Bencana, merupakan Relawan Sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian, aktif dalam penanggulangan bencana perlindungan sosial. Jadi jangan kaget jika ada anggota TAGANA, ada yang latar belakangnya PNS, TNI – POLRI, atau Staff / Pegawai Desa atau Perusahaan, karena Anggota TAGANA itu bersifat Relawan, yang diatur berdasarkan Permensos Nomor 28 Tahun 2012. Bahkan sering melihat ada Anggota TAGANA ikut andil dan terlibat membantu masyarakat yang mengalami kesulitan, hal tersebut tidak menyalahi aturan dan ini sesuai dengan Pedoman Umum TAGANA,” paparnya.

BacaJuga :

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Menurut Sana, untuk itu tidak mudah dan tidak bisa asal sembarangan menjadi relawan bencana, karena tidak hanya bermodal nekat dan tergerak hati untuk membantu korban saja, setiap Anggota TAGANA harus bisa menjalankan dan mematuhi apa yang telah ada didalam Pedoman Umum TAGANA. Sebagaimana diatur dalam Permensos Nomor 28 Tahun 2012, yang begitu jelas menjelaskan tentang kedudukan, tugas dan fungsi, keanggotaan dan penjenjangan, hak dan kewajiban, penghargaan dan sanksi, pembinaan, dan pengendalian atribut dan administrasi, begitu juga pelaporan dan pendanaan,” Pungkasnya.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

H. Nano Suwarno Berharap Pelayanan Dispenda Samsat Subang Ditingkatkan, Utamanya Tempat Parkir Mobil

Next Post

Tidak Lolos Jalur KIP-Kuliah, Tetap Masih Bisa Kuliah di Uniga

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025
deNews

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Walau Jauh Dari Pusat Kota Garut, Polsek Bungbulang Rutin Ops Yustisi Terapkan Disiplin Protokol Kesehatan

Selasa, 22 September 2020

Angin Puting Beliung Landa Bojongsoang, Puluhan Rumah Rusak

Minggu, 5 Oktober 2025

Pengambilan Nomor Urut Paslon Bupati Cianjur Dilaksanakan Secara Virtual

Kamis, 24 September 2020
Tangkapan ;ayar Klarifikasi AR terkait pernyataan mengaku ulama pancasila dan imam mahdi

Jagat Maya Geger, Seorang Warga Garut Mengaku sebagai Ulama Pancasila dan Imam Mahdi

Sabtu, 8 Maret 2025

Polres Subang Lakukan Giat Bhakti Sosial Polri Peduli Komunitas Terdampak Covid-19

Sabtu, 16 Mei 2020

Sedih! Cagar Budaya Garut Baru Tiga, Satria Ratna : Masyarakat Harus Diberi Pemahaman Tentang Cagar Budaya

Minggu, 16 Juli 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste