BerandadeBisnisDani Hamdani : Rp 7,5 juta Per Unit, Tunai, Untuk Pembangunan RTLH

Dani Hamdani : Rp 7,5 juta Per Unit, Tunai, Untuk Pembangunan RTLH

DEJURNAL.COM,(Kab.Bandung),-Dalam rencana kerja tahun 2016,Dispertasih Kabupaten Bandung meluncurkan program perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) bagi sejumlah desa di Kabupaten Bandung  sebagai salah satu  bentuk upaya mengentaskan kemiskinan. Masyarakat penerima manfaat masing-masing akan menerima  dana pembangunan senilai  Rp 7,5 juta,dalam bentuk tunai.

“Mereka akan menerima uang senilai 7,5 juta rupiah di potong pajak, secara tunai, tidak dalam bentuk barang. Dana tersebut sudah termasuk biaya ongkos kerja.” Demikian ungkap Kepala Seksi Pengembangan Fasilitas Umum Dispertasih Kabupaten Bandung,Dani Hamdani, kepada dejurnal.com di ruang kerjanya belum lama ini.

Dani menegaskan, program pembangunan RTLH ini dalam pelaksanaannya tidak boleh tumpang tindih dengan program lain. “Harus khusus, kecuali misalnya ada program lain namun beda bentuknya seperti pembuatan MCK yang anggarannya dari sumber lain,itu boleh.” Tandasnya.(Lili Guntur)***

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI