DEJURNAL.COM,(Kab.Bandung),-Dalam rencana kerja tahun 2016,Dispertasih Kabupaten Bandung meluncurkan program perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) bagi sejumlah desa di Kabupaten Bandung sebagai salah satu bentuk upaya mengentaskan kemiskinan. Masyarakat penerima manfaat masing-masing akan menerima dana pembangunan senilai Rp 7,5 juta,dalam bentuk tunai.
“Mereka akan menerima uang senilai 7,5 juta rupiah di potong pajak, secara tunai, tidak dalam bentuk barang. Dana tersebut sudah termasuk biaya ongkos kerja.” Demikian ungkap Kepala Seksi Pengembangan Fasilitas Umum Dispertasih Kabupaten Bandung,Dani Hamdani, kepada dejurnal.com di ruang kerjanya belum lama ini.
Dani menegaskan, program pembangunan RTLH ini dalam pelaksanaannya tidak boleh tumpang tindih dengan program lain. “Harus khusus, kecuali misalnya ada program lain namun beda bentuknya seperti pembuatan MCK yang anggarannya dari sumber lain,itu boleh.” Tandasnya.(Lili Guntur)***