• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Jaga Alih Fungsi Lahan, Bupati Purwakarta Tidak Rekom Izin Pembangunan Perumahan

bydejurnalcom
Jumat, 2 Agustus 2019
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Untuk menjaga dari alih fungsi lahan terutama areal pertanian seperti pesawahan dan perkebunan, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika tidak mengeluarkan izin rekomendasi pembangunan perumahan.

Bahkan awal pertama menjabat dirinya sudah mengeluarkan aturan larangan izin membangun perumahan sejak Oktober 2018.

BacaJuga :

Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

“25 oktober 2018 saya mengeluarkan intruksi kepada kepala dinas penanaman modal perizinan terpadu satu pintu itu untuk menghentikan mengeluarkan rekomendasi perizinan lokasi dan lain sebagainya untuk membangun terutama perumahan,” tegas Anne di Bale Nagri Purwakarta. Jum’at (2/8/2019).

Terlebih lagi keberadaan pembangunan perumahan baru harus disesuaikan dengan kebutuhan perumahan, khususnya untuk masyarakat Purwakarta. Sehingga ketika perumahan baru muncul yang menikmati bukan masyarakat Purwakarta.

Bahkan pihaknya sudah menginstruksikan Distarkim untuk membuat sample berapa persen masyarakat Purwakarta yang membutuhkan rumah, terutama di kawasan zona industri.

“Jangan sampai ada pembangunan perumahan ternyata masyarakat purwakarta nya tidak menikmati,” jelasnya.

Adapun kendala di lapangan Anne pun menjelaskan bahwa sampai hari ini review Perda RT/RW masih ada di pihak Pemerintah Provinsi, hal tersebut merupakan pegangan pemerintah daerah Purwakarta terkait izin.

“Walaupun sampai 2031 tapi per 5 tahun harus ada review namun ya itu sejak 2017 evaluasinya belum turun dan itu menjadi kendala bagi kita terkait rekomendasi,” jelasnya.***Budy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dandim 0609 Kabupaten Bandung Berharap, Pilkades Serentak Berjalan Sukses Tanpa Ekses

Next Post

Bupati Garut Sampaikan Nota Di Rapat Paripurna Raperda APBD Perubahan

Related Posts

PKBM Palamatra Sukamantri Lepas 232 Lulusan Paket C, Kabid PNF Disdik Ciamis Beri Apresiasi
deNews

PKBM Palamatra Sukamantri Lepas 232 Lulusan Paket C, Kabid PNF Disdik Ciamis Beri Apresiasi

Sabtu, 23 Mei 2026
Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain
deNews

Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain

Sabtu, 23 Mei 2026
TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer
deNews

TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer

Sabtu, 23 Mei 2026
Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya
deNews

Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya

Sabtu, 23 Mei 2026
PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba
deBisnis

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Sabtu, 23 Mei 2026
Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah
deNews

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Sabtu, 23 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Musda VIII Persis Ciamis, Jalan Sehat, Silaturahmi Akbar, dan Komitmen Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak

Minggu, 21 September 2025

Polemik Pembangunan Kandang Ayam VS Warga Kebon Kai Makin Panas, Kades Kadununggal : Kami Juga Kecewa

Minggu, 27 Maret 2022

Polres Ciamis Ungkap Kasus Asusila terhadap Anak, Pelaku Merupakan Ayah Tiri Korban

Senin, 12 Mei 2025
Plt Kades Rahayu Kecamatan Margaasih Puding Saripudin.

Gelar Musdesus, Kades Rahayu Pudin Saripudin Yakin Masyarakat Sejahtera Jika Pengurus Koperasi Merah Putih Amanah

Kamis, 15 Mei 2025

Gaji PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan, BKPSDM Ciamis Tegaskan Sesuai Kemampuan Daerah

Sabtu, 20 September 2025

Gempa 4,7 Mag Guncang Pangandaran, Terasa Sampai Garut

Selasa, 25 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste