• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Mei 9, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kriteria Anak Menurut Perundang-Undangan

bydejurnalcom
Selasa, 5 November 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Oleh : H. RM. Riesta Kuspriyansyah, SH

Di Indonesia memiliki berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai anak. Dalam berbagai ketentuan tersebut, tidak
terdapat pengaturan yang spesifik mengenai kriteria anak.

Berikut ini adalah kriteria anak menurut beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan :

BacaJuga :

Pemdes Pakutandang Bagikan Insentif RT RW dan Realisasikan Berbagai infrastuktur Sarana Lingkungan

Puluhan KPM Warga Desa Gajahmekar Kutawaringin Terima BLT dari Dana Desa 2025 Hari Ini

ASN Diperbolehkan Berwirausaha, Asal Tak Langgar Aturan

a). Menurut KUHPerdata, dalam Pasal 330 ditetapkan bahwa belum dewasa adalah mereka belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak lebih dahulu kawin.

b). Menurut KUHPidana, dalam Pasal 45, anak yang belum dewasa apabila belum berumur 16 (enam belas) tahun. Sedangkan apabila ditinjau batasan umur anak sebagai korban kejahatan (Bab XIV) adalah apabila berumur kurang dari 15 (lima belas)
tahun.

c). Menurut Undang-Undang Nomor12 Tahun 1995 Tantang Pemasyarakatan, dalam Pasal 1 Ayat (8) ditentukan bahwa anak didik pemasyarakatan baik anak pidana, anak Negara, dan anak sipil yang dididik di lapas paling lama berumur 18 (delapan belas) tahun.

d). Menurut Undang Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, dalam Pasal 1 Ayat (1) anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang berada dalam kandungan.

e). Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam Pasal 1 Ayat (3) dijelaskan anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Menurut Sugiri sebagaimana dikutib dalam buku karya Maidi Gultom mengatakan bahwa : “selama ditubuhnya masih berjalan proses pertumbuhan dan perkembangan, anak itu masih menjadi anak dan baru menjadi dewasa bila proses perkembangan dan peetumbuhan itu selesai, jadi batas umur anak-anak adalah sama dengan permulaan menjadi dewasa, yaitu 18 (delapan belas) tahun untuk wanita dan 21 (dua puluh satu) tahun untuk laki-laki.

Maka Kita Harus bisa menjaga anak anak, Baik Dalam Hal Pergaulan Di Lingkungan Maupun Didalam Keluarga Dan Anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika harus tetap mendapat perlidungan hukum dalam proses peradilan demi kepentingan terbaik bagi anak. Perlidungan hukum bagi anak dapat diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan anak.

Penggunaan sanksi pidana terhadap anak haruslah bersifat mendidik agar anak tersebut dapat kembali kemasyarakat sebagai manusia yang utuh tanpa stigmatisasi.Perlidungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebaiknya melibatkan kerjasama antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga-lembaga sosial, sekolah dan terutama orang tua agar dapat mencegah secara dini penyalahgunaan narkotika oleh anak agar anak tidak terjerumus kedalam perbuatan-perbuatan yang dapat
merugikan dirinya sendiri bahkan dapat menghacurkan masa depannya.

Semoga bermanfaat sekilas tulisan yang penulis sampaikan ini. Salam Birbakum Community.

*) Penulis Biro Hukum dejurnal.com, tinggal di Garut.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemkab Purwakarta Dorong Program “Smart Village” Atau Desa Cerdas

Next Post

Pemdes Tanggulun Gelar Pelatihan Pertolongan Dan Pencarian Korban Bencana

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Tangkap 36 target Premanisme dan 109 diamankan ganggu ketertiban dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025

Jumat, 9 Mei 2025
deNews

Polres Garut Gelar Apel Gabungan Pengamanan Kegiatan Nobar Persib vs Barito Putera

Jumat, 9 Mei 2025
deNews

Bupati Bandung Ajak Unsur Pentahelix Tangani Persoalan Banjir Cidawolong Majalaya

Jumat, 9 Mei 2025
GerbangDesa

Pemdes Pakutandang Bagikan Insentif RT RW dan Realisasikan Berbagai infrastuktur Sarana Lingkungan

Jumat, 9 Mei 2025
Kepala Desa Gajahmekar Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, Syaefulloh, SP., M.Si menyerahkan BLT Dana Desa secara simbolis kepada salah satu warga penerima manfaat.
GerbangDesa

Puluhan KPM Warga Desa Gajahmekar Kutawaringin Terima BLT dari Dana Desa 2025 Hari Ini

Jumat, 9 Mei 2025
deNews

ASN Diperbolehkan Berwirausaha, Asal Tak Langgar Aturan

Jumat, 9 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pihak Dinas PU dan pemborong proyek irigasi Cipalasari sepakat membongkar dan membangun ulang pekerjaan yang memakai pasir merah, Kamis (2/9/2021).

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Operasi Razia Gabungan Polisi Militer Denpom III/5 Bandung Di Tempat Hiburan Ciduk 16 Orang

Minggu, 20 September 2020
Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyo, SH, SIK, M.Si.

Kapolres Garut Berikan Penghargaan Kepada Personil Polri Berprestasi

Senin, 12 April 2021

Monitoring Dampak Gempa Garut, Wabup Helmi Tinjau Pasirwangi

Sabtu, 4 Februari 2023

Polemik Ambilalih Saham Salah Satu Perusahaan PMA di Garut Masih Bergulir, Bakal Ada PHK Massal?

Rabu, 27 Juli 2022

Upaya Tingkatkan IPM, DKKG Dorong Pemkab Garut Buat Perda Pemajuan Kebudayaan

Minggu, 7 November 2021

Lama Menghilang Di Dunia Pergerakan, Ini Yang Dilakukan Aktifis Garut Haryono

Kamis, 11 Juni 2020

Banyak Dibaca

  • Tangkapan Layar, Kades Sukamaju sedang membacakan pengunduran diri.

    Mengejutkan! Hari Ini Kades Sukamaju Kecamatan Cilawu Menyatakan Mundur dari Jabatan Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Sukamaju Mundur Dari Jabatan Kepala Desa, Ini Tanggapan DPMD Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Garut Serasa Tak Didengar, Ribuan Eks Karyawan PT. Danbi International Rencanakan Teriak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dede Kusdinar Didaulat Bina Para Perangkat Desa Kabupaten Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bocah Perempuan Diduga Dirundung di Medsos, Advokat Sukabumi Ini Berempati : Anak Harus Dilindungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Polda Jabar Tangkap 36 target Premanisme dan 109 diamankan ganggu ketertiban dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025

Jumat, 9 Mei 2025

Polres Garut Gelar Apel Gabungan Pengamanan Kegiatan Nobar Persib vs Barito Putera

Jumat, 9 Mei 2025

Bupati Bandung Ajak Unsur Pentahelix Tangani Persoalan Banjir Cidawolong Majalaya

Jumat, 9 Mei 2025

Pemdes Pakutandang Bagikan Insentif RT RW dan Realisasikan Berbagai infrastuktur Sarana Lingkungan

Jumat, 9 Mei 2025
Kepala Desa Gajahmekar Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, Syaefulloh, SP., M.Si menyerahkan BLT Dana Desa secara simbolis kepada salah satu warga penerima manfaat.

Puluhan KPM Warga Desa Gajahmekar Kutawaringin Terima BLT dari Dana Desa 2025 Hari Ini

Jumat, 9 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In