Minggu, 13 Oktober 2024
BerandadeNewsDisnaker Pastikan TKA Cina di Purwakarta Bukan Dari Wuhan

Disnaker Pastikan TKA Cina di Purwakarta Bukan Dari Wuhan

Dejurnal.com, Purwakarta – Menyusul kehebohan yang ditimbulkan oleh penyebaran virus corona di Tiongkok. Kini, tenaga kerja asing (TKA) asal negara itu menjadi sorotan terkait penyebaran virus yang terjadi di Wuhan, Cina itu.

Kabupaten Purwakarta termasuk wilayah yang didatangi oleh tenaga kerja asing (TKA) Cina yang bekerja sebagai pekerja di Proyek KCIC. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta melalukan upaya antisipasi terhadap TKA asal Cina yang bekerja di proyek tersebut.

Dinas mencatat setidaknya ada sebanyak 236 orang tenaga kerja asing yang berasal dari Cina melalui PT Sinohydro.

Kepala Disnakertrans Purwakarta, Titov Firman mengatakan jumlah 236 TKA asal Cina di Purwakarta tak ada yang berasal atau kelahiran dari Wuhan, Cina, melainkan kelahiran dari Sichuan, Anhui, Shandong, Xianglong, dan Yangsi.

“Jadi, sampai sekarang saya belum melihat ada kondisi – kondisi yang mengkhawatirkan untuk wilayah Purwakarta. Saya membaca informasi pun sampai saat ini belum ditemukan yang suspek atau terkena virus corona,” kata Titov, Selasa (28/1/2020).

Sementara, terkait upaya yang dilakukan oleh Disnakertrans untuk mengantisipasi masalah virus corona dari tenaga kerja asing asal Cina, Titov mengaku bakal berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.

“Sekarang belum koordinasi sama Dinkes karena kami masing – masing punya tugas dan fungsi. Tapi, yang pasti nanti jadi tugas kami bersama untuk memantau kondisi yang tak hanya dari PT Sinohydro melainkan semua tenaga asing dari Cina,” ujarnya.

Titov menegaskan TKA di Purwakarta tak ada dari Wuhan, Cina, sehingga dipastikan TKA yang pulang ke kampung halamannya di Cina saat kembali ke Purwakarta pun tak membawa virus tersebut.

Berdasarkan data dari Kadisnakertrans Purwakarta, jumlah TKA di Purwakarta jumlahnya ratusan dan berasal dari berbagai perusahaan bukan hanya PT Sinihydro.

“Perpindahan TKA cepat ada yang setahun, enam bulan, bahkan tiga bulan sudah keluar. Mereka yang masuk itu awalnya meminta izin dari kementerian dan laporan keberadaannya kami bisa ketahui,” pungkas Titov.***Budi

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI