• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Keberatan Biaya PTSL Tak Sesuai Aturan, Warga Desa Pasir Tanjung Laporkan Pungli

bydejurnalcom
Rabu, 29 Januari 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Masyarakat Desa Pasir Tanjung Kecamatan Lemahabang berkumpul di Aula Desa yang dihadiri oleh pihak BPN dan Kepala Desa juga BPD serta unsur lembaga desa yang lain. Adapun tujuannya dalam rangka sosialisasi program PTSL dari pemerintah pusat, Selasa (22/1/2020)

Dalam sosialisasi tersebut, pihak BPN mengatakan bahwa biaya PTSL menurut SKB Tiga Menteri sebesar Rp 150 ribu dan tidak ada biaya tambahan apapun.

BacaJuga :

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

“Itu bagi yang sudah punya AJB atau bukti kepemilikan yang lain selain sertifikat,” katanya.

Selanjutnya diterangkan oleh pihak BPN mungkin ada yang tidak punya bukti kepemilikan samasekali Kepala Desa membuat surat pengganti yaitu BPHTB (biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan) dengan biaya adminitrasi diserahkan kebijakannya kepada kepada kepala desa.

Hari Rabu (23/1/2020) Pemerintah Desa Pasir Tanjung berkumpul kembali sekalian kumpulan minggon desa, namun kumpulan tersebut tidak satu orangpun dari masyarakat yang hadir karena tidak diundang, hanya perangkat desa dan BPD saja yang hadir. Lalu munculah kebijakan Kepala Desa untuk biaya BPHTB sebesar Rp 500 ribu, sehingga biaya PTSL Rp 150 ribu ditambah biaya BPHTB Rp 500 ribu menjadi Rp 650 ribu.

Salah satu warga Desa Pasir Tanjung yang keberatan dengan biaya PTSL.

Informasi yang dihimpun dejurnal.com, ketika ada salah satu anggota BPD yang keberatan karena kebijakan biaya tersebut tidak melibatkan warga dalam musyawarah, Kepala Desa Pasir Tanjung Saepudin alias Lurah Bentong marah.

“Kepala Desa malah membentak anggota BPD dengan kata yang tidak etis,” ujar salah satu sumber.

Dari hal itu, lanjut ia, rapat minggon mennjadi panas dan terjadi perdebatan dan kepala desa menuduh kepada anggota BPD tersebut menjadi provokator.

“Anda harusnya mendukung program pemerintah bukan menjadi propokator,” ujar sumber tersebut menirukan kata kepala desa.

Berkaitan dengan hal itu, anggota masyarakat yang keberatan dengan kebijakan kepala desa, Alen dari Dusun Karajan 11 dan Kanar dari dusun karajan 1 akan melaporkan hal itu dengan memberikankan tanda bukti setoran telah membayar biaya BPHTB sebesar Rp 650 ribu.

Alen dan Kanar yang didampingi Ketua Asosiasi Jurnalis Karawang (AJK) H. Entang Sonjaya merasa keberatan dengan kebijakan kepala desa yang tidak sesuai dengan sosialisasi yang diberikan BPN.

Ketua AJK H. Entang Sonjaya menyatakan bahwa apapun bentuknya pungutan tampa ada dasar hukumnya baik PP, Permen Kepmen ataupun Perda dan Perbup dikategorikan sebagai pungli dan bisa dilaporkan.

“Apalagi ini masyarakat tidak di ajak musyawarah karena keputusan sepihak Kepala Desa,” pungkasnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Jagat Maya Karawang Heboh, Ada Video ASN Mengaku Petinggi Kerajaan King Of The King

Next Post

Antisipasi Amukan Warga, Tersangka Begal Diamankan Di Kantor Desa Sumurgede

Related Posts

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara
Nasional

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara

Sabtu, 21 Februari 2026
Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten  Bandung
deNews

Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten Bandung

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Jumat, 20 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

DLH Purwakarta Optimalkan Bank Sampah

Selasa, 15 September 2020

PP PAC Pagaden dan PP PAC Cipunagara Gelar Audensi Dengan PTPG Raja Wali II

Kamis, 6 Februari 2025

BPN Kabupaten Bandung Dan Pemdes Dukuh Sosialisasikan Program PTSL

Selasa, 18 Juni 2019

Sat Polairud Berhasil Mempertemukan Seorang Anak Perempuan yang terpisah dari Orangtuanya di Pantai Karang Hawu Saat Libur Lebaran 2025

Kamis, 3 April 2025
Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Krisna Alamsah reses di Aula Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu.

Masih Banyak Bansos Tidak Tepat Sasaran, Anggota DPRD Krisna Alamsah Usulkan Pasang Stiker “Keluarga Miskin” di Rumah Penerima

Kamis, 6 November 2025

Tidak Perlu Rapat, Dedi Mulyadi Selesaikan Konflik Penutupan Curug Tilu Purwakarta

Senin, 13 Desember 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste