• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Keberatan Biaya PTSL Tak Sesuai Aturan, Warga Desa Pasir Tanjung Laporkan Pungli

bydejurnalcom
Rabu, 29 Januari 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Masyarakat Desa Pasir Tanjung Kecamatan Lemahabang berkumpul di Aula Desa yang dihadiri oleh pihak BPN dan Kepala Desa juga BPD serta unsur lembaga desa yang lain. Adapun tujuannya dalam rangka sosialisasi program PTSL dari pemerintah pusat, Selasa (22/1/2020)

Dalam sosialisasi tersebut, pihak BPN mengatakan bahwa biaya PTSL menurut SKB Tiga Menteri sebesar Rp 150 ribu dan tidak ada biaya tambahan apapun.

BacaJuga :

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

“Itu bagi yang sudah punya AJB atau bukti kepemilikan yang lain selain sertifikat,” katanya.

Selanjutnya diterangkan oleh pihak BPN mungkin ada yang tidak punya bukti kepemilikan samasekali Kepala Desa membuat surat pengganti yaitu BPHTB (biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan) dengan biaya adminitrasi diserahkan kebijakannya kepada kepada kepala desa.

Hari Rabu (23/1/2020) Pemerintah Desa Pasir Tanjung berkumpul kembali sekalian kumpulan minggon desa, namun kumpulan tersebut tidak satu orangpun dari masyarakat yang hadir karena tidak diundang, hanya perangkat desa dan BPD saja yang hadir. Lalu munculah kebijakan Kepala Desa untuk biaya BPHTB sebesar Rp 500 ribu, sehingga biaya PTSL Rp 150 ribu ditambah biaya BPHTB Rp 500 ribu menjadi Rp 650 ribu.

Salah satu warga Desa Pasir Tanjung yang keberatan dengan biaya PTSL.

Informasi yang dihimpun dejurnal.com, ketika ada salah satu anggota BPD yang keberatan karena kebijakan biaya tersebut tidak melibatkan warga dalam musyawarah, Kepala Desa Pasir Tanjung Saepudin alias Lurah Bentong marah.

“Kepala Desa malah membentak anggota BPD dengan kata yang tidak etis,” ujar salah satu sumber.

Dari hal itu, lanjut ia, rapat minggon mennjadi panas dan terjadi perdebatan dan kepala desa menuduh kepada anggota BPD tersebut menjadi provokator.

“Anda harusnya mendukung program pemerintah bukan menjadi propokator,” ujar sumber tersebut menirukan kata kepala desa.

Berkaitan dengan hal itu, anggota masyarakat yang keberatan dengan kebijakan kepala desa, Alen dari Dusun Karajan 11 dan Kanar dari dusun karajan 1 akan melaporkan hal itu dengan memberikankan tanda bukti setoran telah membayar biaya BPHTB sebesar Rp 650 ribu.

Alen dan Kanar yang didampingi Ketua Asosiasi Jurnalis Karawang (AJK) H. Entang Sonjaya merasa keberatan dengan kebijakan kepala desa yang tidak sesuai dengan sosialisasi yang diberikan BPN.

Ketua AJK H. Entang Sonjaya menyatakan bahwa apapun bentuknya pungutan tampa ada dasar hukumnya baik PP, Permen Kepmen ataupun Perda dan Perbup dikategorikan sebagai pungli dan bisa dilaporkan.

“Apalagi ini masyarakat tidak di ajak musyawarah karena keputusan sepihak Kepala Desa,” pungkasnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Jagat Maya Karawang Heboh, Ada Video ASN Mengaku Petinggi Kerajaan King Of The King

Next Post

Antisipasi Amukan Warga, Tersangka Begal Diamankan Di Kantor Desa Sumurgede

Related Posts

Alihkan Sampah ke Energi Listrik,TPA Cikolotok Purwakarta ke PLTsa Sarimukti
Nasional

Alihkan Sampah ke Energi Listrik,TPA Cikolotok Purwakarta ke PLTsa Sarimukti

Rabu, 8 April 2026
BP2D Ciamis Arahkan Jembatan Cirahong Jadi Alternatif Wisata Sejarah dan Kuliner
deNews

BP2D Ciamis Arahkan Jembatan Cirahong Jadi Alternatif Wisata Sejarah dan Kuliner

Rabu, 8 April 2026
Foto : Kepala DPRKPLH Ciamis, Giyatno
deNews

Aturan Sampah Diperketat, Warga Ciamis Wajib Sediakan Tempat Sampah di Depan Rumah

Rabu, 8 April 2026
Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak
Hukum dan Kriminal

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Selasa, 7 April 2026
Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan
deNews

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Selasa, 7 April 2026
Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba
deNews

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Selasa, 7 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Ketua GOW Ciamis Tekankan Peran Perempuan dalam Menguatkan Empat Pilar Kebangsaan

Jumat, 3 Oktober 2025

RSUD Ciamis Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut, Bukan Sekadar Menyikat Gigi Soal Edukasi dan Kesadaran Diri

Kamis, 13 November 2025

Hj. Nia Apresiasi Kicimpring Pakutandang Ciparay Tembus Jepang

Senin, 12 Oktober 2020

Pemdes Ciwangi salurkan BLT DD

Jumat, 1 Mei 2020
Dadang 'Buaya' sast diamankan petugas Koramil dan Polsek Pameungpeuk.

Masih Ingat Dadang ‘Buaya’? Perkaranya Bakal Segera Disidangkan

Jumat, 20 Agustus 2021

Kepala DPMD Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi: Hasil Kajian 125 Desa Layak Dimekarkan dan Sebagian Jadi Kelurahan

Selasa, 4 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste