Minggu, 13 Oktober 2024
BerandadeNewsTes SKD CPNS Karawang Segera Digelar, Ini Jadwal Lokasi dan Pelaksanaannya!

Tes SKD CPNS Karawang Segera Digelar, Ini Jadwal Lokasi dan Pelaksanaannya!

Dejurnal .com, Karawang – Peserta seleksi CPNS formasi 2019 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, akan mengikuti tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pelaksanaan tes SKD bagi peserta seleksi CPNS Kabupaten Karawang bertempat di Telkom University Convention Hall Jl. Telekomunikasi No. 1 Terusan Buah Batu Dayeuhkolot Kabupaten Bandung. Waktu pelaksanaan tes SKD direncanakan tanggal 11 Februari 2020 s/d 13 Februari 2020 yang seluruhnya terdiri dari 14 sesi.

“Itu berdasarkan hasil rapat persiapan akhir pelasksanaan seleksi kompetensi dasar CPNS Tahun 2020 di Kantor Regional (Kanreg) III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bandung pada tanggal 20 Januari 2020,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, Kamis (23/1/2020).

Menurut Aang, dalam rapat itu disepakati pembagian tempat dan waktu pelaksanaan tes SKD Kabupaten/Kota se wilayah kerja Kanreg III BKN Bandung.

“Mudah-mudahan tidak ada perubahan jadwal. Saat ini sedang dipersiapkan sarana dan prasarana pelaksanan tes SKD,” ucap Aang.

Dia mengimbau kepada para peserta tes CPNS agar mempersiapkan diri dan selalu mengecek perkembangan informasi melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Karawang.

Aang menjelaskan, peserta yang berhak mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebanyak 13.055 orang. Dalam satu hari pelaksanaan tes akan dilaksanakan maksimal 5 (lima) sesi, masing-masing sesi terdiri dari 1.000 orang peserta.

Waktu pelaksanaan, pembagian sesi, nomor urut absen, meja absensi dan tata tertib tes SKD akan diumumkan kemudian di website BKPSDM Karawang.

Peserta tes diberikan waktu 90 menit (khusus formasi disabilitas diberikan waktu selama 120) untuk mengerjakan sebanyak 100 soal, terdiri dari 35 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 35 soal Tes Inteligensia Umum (TIU) dan 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Penilaian kelulusan didasarkan pada Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2019 yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019, dengan nilai ambang batas (passing grade).

“Hati-hati terhadap berbagai upaya penipuan, karena seleksi CPNS dilaksanakan secara transparan, nilai seleksi dapat langsung diketahui saat pelaksaan tes. Jangan lupa minta doa restu dari orang tua,” ujar Aang.***Rif

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI