Dejurnal.com, Bandung – Mantan Dirut PDAM Tirta Arum YP ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama J selaku pejabat pembuat komitmen PDAM, serta Direktur PT Darma Premandala DP atas dugaan kasus korupsi senilai Rp2,6 miliar.
Penahanan mantan Dirut PDAM Karawang beserta dua orang lainnya dilakukan Kejati Jabar usai ketiganya menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Senin (17/2/2020) sore, ketiganya pun langsung dibawa untuk dititipkan di Rutan Kebonbaru Bandung memakai mobil tahanan.
Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali mengatakan, ketiganya ditahan atas dugaan korupsi uprating optimaliasi Instalasi Pengolahaan Air (IPA) di PDAM Tirta Arum di kawasan Teluk Jambe Karawang Tahun Anggaran 2015.
“Dari total pengerjaan Rp5 miliar, ada selisih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Hasil audit ahli dari ITB, total kerugian mencapai Rp2,6 miliar,” katanya.
Ketiga tersangka yang ditahan, yakni YP mantan Dirut PDAM Tirta Arum Karawanf, J selaku pejabat pembuat komitmen PDAM Karawang, dan DP selaku rekanan yakni Direktur PT Darma Premandali.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, untuk mempermudah proses penyidikan sebelum dilimpahkan,” ujarnya.***