• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Januari 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Menakar Tugas dan Peranan Komite Sekolah

bydejurnalcom
Minggu, 16 Februari 2020
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Oleh : Lili Guntur *)

Komite sekolah mempunyai makna, sejumlah kumpulan orang yang ditunjuk untuk melaksanakan tertentu di sekolah. Merupakan forum pengambilan keputusan bersama antara sekolah dengan masyarakat dalam perencanaan, implementasi,monitoring, dan evaluasi program kerja yang dilakukan oleh sekolah.Dasar hukum pembentukan komite sekolah/madrasah untuk pertama kalinya adalah Undang-Undang No.25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas).Rumusan Propenas tentang pembentukkan komite sekolah kemudian dijabarkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.44/U/2002 yang merupakan acuan utama pembentukan komite sekolah. Disebutkan sebagai acuan karena pembentukan komite sekolah di berbagai satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan disesuaikan dengan kondisi di masing-masing satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan.

Komite Sekolah adalah institusi penting yang dibentuk untuk jadi mitra sekolah dalam mengembangkan sekolah. Komite sekolah yang ada merupakan representasi dari komunitas sekolah. Ia menjadi institusi yang tepat untuk menyuarakan apa yang diinginkan oleh para orangtua murid dan pihak-pihak lain ke sekolah atau sebaliknya. Namun pada kenyataannya, saat ini kebanyakan komite sekolah belumlah bisa mengemban tugas tersebut. Hal ini disebabkan persoalan internal di dalam komite sekolah itu sendiri dan karena ketidakmengertian pihak-pihak yang berhubungan dengan komite sekolah.

BacaJuga :

Dorong Kemandirian Ekonomi Pesantren, FPP SE Garut Gelar Bedah Buku Al Amin dan Pelantikan DPAC

Refleksi 80 Tahun Kementerian Agama, Kemenag Garut Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan dan Persatuan

PGRI Ciamis Launching Buku “Perempuan-Perempuan Tangguh”, Angkat Peran Guru Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045

Baca juga : KomiteTatang Sumirat : Satuan Pendidikan Dasar Tidak Boleh Lakukan Pungutan

Sekarang ini pembentukkan komite sekolah tidak atau belum mengikuti prinsip pembentukan komite sekolah yang diharapkan. Keberadaannya hanya sebatas pra-syarat bahwa sekolah memerlukan institusi atau lembaga pendamping yang dapat melegalisasi pungutan sekolah terhadap orangtua murid atau sebagai pemberi legalitas penggunaan dana masyarakat yang akan dilaporkan ke unsur terkait.

Keberadaan komite sekolah pada umumnya seperti antara ada dan tiada. Dalam arti institusinya ada, tapi peran, tugas,serta fungsinya sudah jauh dari awal pembentukan yang sesuai dengan keputusan menteri. Sekolah butuh komite, tetapi komite memanfaatkan soal lain di luar peran dan fungsinya. Bahkan banyak, komite sekolah yang legalitas formal keberadaannya tidak diperpanjang yang biasa ditandatangani oleh Dinas Pendidikan kota/kabupaten. Kasus seperti ini ada dugaan bahwa komite ikut berperan menikmati dana partisipasi masyarakat yang masuk ke sekolah dengan mendapat honor sebagai komite. Jika hal ini terjadi, jelas ini merupakan sebuah penyimpangan.

Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh Komite Sekolah sebagaimana dijelaskan dalam PP No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Antara lain ,komite sekolah dilarang:
a. Menjual buku pelajaran,bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam disatuan pendidikan.
b. Memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orangtua/walinya disatuan pendidikan.
c. Mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung.
d. Mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung, dan atau
e. Melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara langsung atau tidak langsung.

Larangan ini harus dimaknai sebagai upaya untuk menjauhkan diri dari kemungkinan komite
sekolah ikut-ikutan menumbuhsuburkan praktek-praktek KKN dalam pelaksanaan peran dan tugasnya untuk meningkatkan layanan pendidikan. Jangan sampai terjadi karena dengan alasan untuk melaksanakan peran dan tugasnya, lalu komite sekolah juga melakukan cara-cara yang penuh nuansa koruptif (KKN). Ketentuan ini berlaku juga untuk Dewan Pendidikan.

Malahan, kita memperhatikan bahwa Dewan Pendidikan lebih diposisikan sebagai agen pengawasan yang andal. Oleh karena itu Pasal 199 (1) menyebutkan bahwa: “Pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah,Pemerintah Daerah, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.”

Adapun pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah bukanlah sebagai pengawasan fungsional sebagaimana yang dilakukan oleh BPKP,BPK,Inspektorat Jendral, maupun pengawas fungsional yang lain di tingkat daerah. Pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah jenis pengawasan sosial atau masyarakat.

Jadi,kebijakan sekolah yang selama ini masih melakukan pungutan DSP (Dana Sumbangan Pendidikan), penjualan map pada saat kegiatan PPDB ,dan penjualan seragam sekolah, itu jelas-jelas tidak diperbolehkan menurut PP No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Adapun jika dilakukan pelaksanaannya harus sesuai mekanisme melalui musyawarah komite dengan orangtua murid tanpa ada rekayasa dalam proses penetapannya. Jangan sampai orangtua murid selalu dikadali dan dijadikan sapi perah oleh pihak sekolah.***

*Ketua Lembaga Pengawasan Pembangunan Daerah (LPPD)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Warga Karawang Sangat Hargai Toleransi Budaya Etnis Tionghoa

Next Post

Longsor dan Pohon Tumbang Landa Desa Loji Simpenan

Related Posts

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet
deNews

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Senin, 5 Januari 2026
Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih
deNews

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

Minggu, 4 Januari 2026
27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis
deNews

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Minggu, 4 Januari 2026
deBisnis

Dorong Kemandirian Ekonomi Pesantren, FPP SE Garut Gelar Bedah Buku Al Amin dan Pelantikan DPAC

Sabtu, 3 Januari 2026
Refleksi 80 Tahun Kementerian Agama, Kemenag Garut Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan dan Persatuan
deNews

Refleksi 80 Tahun Kementerian Agama, Kemenag Garut Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan dan Persatuan

Sabtu, 3 Januari 2026
PGRI Ciamis Launching Buku “Perempuan-Perempuan Tangguh”, Angkat Peran Guru Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045
deNews

PGRI Ciamis Launching Buku “Perempuan-Perempuan Tangguh”, Angkat Peran Guru Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045

Sabtu, 3 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Forum MPM Minta Bupati Ciamis Ambil Kebijakan Tegas, Jangan Ada Pihak Intervensi KPM BPNT

Rabu, 2 Maret 2022

Rencana Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu, Begini Respon Warga Selatan Garut

Minggu, 29 Oktober 2023

Garut Jadi Tuan Rumah Pentas PAI SD 2025 Tingkat Jawa Barat, Panggung Dukungan Tingkatkan Kualitas Pendidikan Jabar

Jumat, 27 Juni 2025

Menteri ATR-BPN Beri Kemudahan Pelayanan di Tengah Pandemi Covid-19

Minggu, 17 Mei 2020

Anak Usia 5 Tahun Terseret Arus Sungai Cikaengan Garut

Jumat, 11 April 2025

Ketua Dewan Penasehat MKGR Kabupaten Garut Dukung Ketua Umum Adies Kadir Dua Periode

Sabtu, 26 Juli 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste