• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, April 30, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Diduga Langgar Aturan, Kades Sukalaksana Pecat Enam Perangkat Desa

bydejurnalcom
Rabu, 18 Maret 2020
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Disaat Pemerintah Kabupaten Garut sedang gencar menaikan IPM yang turun. Kepala Desa Sukalaksana Kecamatan Banyuresmi malah berbuat ulah dan gaduh.

Beberapa perangkat desanya, gaji tidak dibayarkan oleh kepala desa, bahkan tidak sekedar gaji, status beberapa perangkat digantung dan di berhentikan sepihak tanpa mengindahkan apa yang disampaikan oleh Bupati Garut, saat pelantikan para Kepala Desa di Lapangan Setda beberapa waktu lalu.

Bahkan begitu jelas Sorang Kepala Desa tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan sewenang – wenang, di dalam mengangkat, memberhentikan dan memecat secara sepihak Perangkat Desa, karena telah diaturan dan harus melalui mekanisme yang jelas.

BacaJuga :

Korban Bullying di Ciamis Dapat Bantuan, Dinsos Pastikan Pemulihan dan Kelanjutan Sekolah

Lurah Sindangrasa Apresiasi Inovasi “Pasti Manis”, Layanan Adminduk Kini Bisa Diakses di Kelurahan

Kantah Purwakarta Terima Kunjungan PWI Bahas RTRW

Jika benar apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Sukalaksana Kec. Banyuresmi Kab. Garut, diduga telah memecat dan memberhentikan sepihak tanpa ada kejelasan, dan diduga hak – hak gaji / insentip Enam Perangkat Desa sampai saat ini tidak diberikan, maka Kepala Desa tersebut telah melanggar ketentuan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.***Yohanness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Salah Satu Anggota DPRD Garut Disekap Empat Hari Sampai Masuk Rumah Sakit?

Next Post

Calon Ketua RW 12 Babakan Jawa Beben Yuyun Siapkan Program Keerwean

Related Posts

Latih Pewarta Pramuka, Kwarcab Ciamis Perkuat Publikasi Digital
deNews

Latih Pewarta Pramuka, Kwarcab Ciamis Perkuat Publikasi Digital

Kamis, 30 April 2026
Curanmor di Proyek BYD Berujung Amuk Massa! Polres Subang: Pelaku Luka Parah, Warga Diminta Tak Main Hakim Sendiri
Hukum dan Kriminal

Curanmor di Proyek BYD Berujung Amuk Massa! Polres Subang: Pelaku Luka Parah, Warga Diminta Tak Main Hakim Sendiri

Rabu, 29 April 2026
Disdukcapil Ciamis Raih Apresiasi Jabar, Layanan Inklusif dan Jemput Bola Diakui
deNews

Disdukcapil Ciamis Raih Apresiasi Jabar, Layanan Inklusif dan Jemput Bola Diakui

Rabu, 29 April 2026
Korban Bullying di Ciamis Dapat Bantuan, Dinsos Pastikan Pemulihan dan Kelanjutan Sekolah
deNews

Korban Bullying di Ciamis Dapat Bantuan, Dinsos Pastikan Pemulihan dan Kelanjutan Sekolah

Rabu, 29 April 2026
Lurah Sindangrasa Apresiasi Inovasi “Pasti Manis”, Layanan Adminduk Kini Bisa Diakses di Kelurahan
deNews

Lurah Sindangrasa Apresiasi Inovasi “Pasti Manis”, Layanan Adminduk Kini Bisa Diakses di Kelurahan

Rabu, 29 April 2026
Kantah Purwakarta Terima Kunjungan PWI  Bahas RTRW
Nasional

Kantah Purwakarta Terima Kunjungan PWI Bahas RTRW

Rabu, 29 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Ciptakan Ciamis Harmonis Polres Ciamis Gelar Ngariung Bareng dan Bhakti Kesehatan di Desa Selasari

Rabu, 12 Maret 2025
Ketua TP PKK Kabupaten Bandung Emma Dety Permanawati

Kunjungi Warga Terdampak Longsor Nagreg, Emma Dety Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi

Kamis, 22 Mei 2025
Pedagang kaki lima di TKI III Desa Rahayu dibiarkan berjualan di trotoar pembatas lajur jalan, sedangkan pedagang di TKI  V dilarang.

Para Pedagang Kaki Lima di TKI V Minta Kejelasan dari Developer Tentang Aturan Penertiban

Sabtu, 17 Mei 2025

Menteri Desa PDTT dan Dubes Tiongkok Kunjungi Sukabumi, Bupati Paparkan Potensi Unggulan

Selasa, 21 Januari 2020

Baznas Purwakarta Kembali Adakan Khitan Massal Gratis

Jumat, 25 Juni 2021

Desa Jayaraga Wakili Garut dalam Dialog Daring Kopdes Merah Putih Bersama Presiden Prabowo

Senin, 21 Juli 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste