Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsDiduga Langgar Aturan, Kades Sukalaksana Pecat Enam Perangkat Desa

Diduga Langgar Aturan, Kades Sukalaksana Pecat Enam Perangkat Desa

Dejurnal.com, Garut – Disaat Pemerintah Kabupaten Garut sedang gencar menaikan IPM yang turun. Kepala Desa Sukalaksana Kecamatan Banyuresmi malah berbuat ulah dan gaduh.

Beberapa perangkat desanya, gaji tidak dibayarkan oleh kepala desa, bahkan tidak sekedar gaji, status beberapa perangkat digantung dan di berhentikan sepihak tanpa mengindahkan apa yang disampaikan oleh Bupati Garut, saat pelantikan para Kepala Desa di Lapangan Setda beberapa waktu lalu.

Bahkan begitu jelas Sorang Kepala Desa tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan sewenang – wenang, di dalam mengangkat, memberhentikan dan memecat secara sepihak Perangkat Desa, karena telah diaturan dan harus melalui mekanisme yang jelas.

Jika benar apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Sukalaksana Kec. Banyuresmi Kab. Garut, diduga telah memecat dan memberhentikan sepihak tanpa ada kejelasan, dan diduga hak – hak gaji / insentip Enam Perangkat Desa sampai saat ini tidak diberikan, maka Kepala Desa tersebut telah melanggar ketentuan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.***Yohanness

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI