BerandadeNewsMedia Pertanyakan Ditutupinya Informasi Meninggalnya Pejabat Disnakertras

Media Pertanyakan Ditutupinya Informasi Meninggalnya Pejabat Disnakertras

Dejurnal.com, Karawang – Beberapa media baik cetak ataupun online
meminta agar gugus tugas Covid-19 Pemda Karawang transparan dalam memberikan data valid, utamanya terkait meninggalnya salah satu pejabat Karawang yang diduga terpapar corona.

Salah satunya datang dari Pemimpin Redaksi Baskomnews Ade Kosasih yang mempertanyakan transparansi tersebut dan membuat beberapa pernyataan.

1. Jika benar meninggalnya almarhum DA bukan terpapar covid-19, seharusnya Satgas Corona melalui Dinkes bisa menjelaskannya dengan tegas ke publik apa penyebab sebenarnya DA meninggal. Kalau memang benar karena sakit paru-paru, ya tinggal dijelaskan saja kepada media. Jangan sampai melarang awak media untuk bertanya.

2. Karena, semua media selama ini terus memberitakan perkembangan covid-19, tujuannya bukan untuk membuat kecemasan atau menakut-nakuti masyarakat. Melainkan sebagai langkah antisipasi masyarakat terhadap wabah ini, sesuai dengan harapan pemerintah selama ini kepada insan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

3. Terlebih, Plt Kadinkes Karawang dr, Nurdin Hidayat sendiri mengakui, 7 orang positif covid-19 berdasarkan test swab (sudah teridentifikasi virusnya), total positif ada 7 orang terpapar. 6 orang dinyatakan terkonfirmasi (diketahui identitasnya). Terus kenapa 1 orang positif lagi tidak dijelaskan siapa? Lagi-lagi dalam hal ini wartawan dilarang bertanya,” ujarnya dengan nada heran.

4. dr. Nurdin juga menjelaskan, covid-19 di Kabupaten Karawang sudah menyebar di seluruh kecamatan yang ada di Karawang. Seharusnya dasar inilah yang dijadikan satgas corona untuk semakin membuka informasi ke publik. Buka seluas-luasnya informasi, agar masyarakat lebih waspada.

5. Media menyimpulkan Satgas Corona tertutup informasinya bukan hanya pada peristiwa kabar meninggalnya almarhum DA. Melainkan bermula dari tidak adanya keterbukaan informasi mengenai pemindahan Bupati Karawang dan pasien corona lainnya dari RS Paru Jatisari ke RSUD Karawang. Media mendapatkan informasi pemindahan pemulihan bupati dan beberapa pejabat lain BUKAN DARI satgas corona. melainkan beberapa narsumber melalui bukti foto. Pada akhirnya Bupati Karawang malah menyalahkan salah satu media yang memberitakannya. Kenapa harus menyalahkan media. Wong salah sendiri kenapa informasinya terkesan ditutupi.

6. Kita juga berharap semoga meninggalnya almarhum bukan karena terpapar covid-19. Melainkan karena dampak sakit lain. TAPI PERTANYAANYA ; kenapa proses pemakaman almarhum begitu dramatis. Tidak dimandikan, tidak disolatkan, tidak dikafani, malah langsung dimakamkan seperti proses pemakaman pasien covid-19.

Apakah ini tidak melanggar atau bertentangan dengan syariat hukum fiqih mengenai proses pemakaman jenazah (silahkan dosanya tanggung sendiri).

7. Di tengah wabah ini, kami para awak jurnalis Karawang berharap agar masyarakat tetap mematuhi himbauan pemerintah soal pencegahan corona ini. Lebih baik masyarakat diam di rumah. Biarkan kami para jurnalis yang tetap bekerja untuk tetap memberikan informasi2 valid mengenai perkembangan corona di Karawang sebagai langkah antisipasi masyarakat.

8. Kami para jurnalis sebenarnya bukan tidak khwatir dengan covid-19. Kami juga sama merasa cemas. Namun kecemasan itu hilang seketika ketika masyarakat bertanya BENARKAH, BAGAIMANA INI.

Jadi kami himbau masyarakat lebih baik diam di rumah. Biarkan kami awak media yang tetap bekerja.

9. Sekali lagi kami para jurnalis meminta keterbukaan informasi dari Satgas Corona. Kami tidak mungkin memberitakan, jika tidak ada dasar informasi yang kuat. Kami juga memiliki aturan main jurnalistik yang sudah diatur dalam Undang2 Pers dan etika jurnalistik.

Segala bentuk resiko pemberitaan kami sangat memahaminya. Bahkan resiko pidana pun siap kami tanggung, hanya untuk menjawab pertanyaan kecemasan masyarakat.

Pernyataan ini ditulis oleh Pimpinan Redaksi BaskomNews.com Ade Kosasih, SE dan Pernyataan ini juga siap dipertanggungjawabkan di mata hukum.

Demikian Ade Kosasih menyatakan yang diterima dejurnal.com.***Rif

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERKINI