• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Oktober 30, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sekretaris Satgas Covid-19 Purwakarta : Rumah Bersalin NW Bukan Penyebab Balita Positif Covid-19

bydejurnalcom
Kamis, 2 April 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Ny, NW, pemilik Rumah Bersalin (RB) N W, di Jl. Maracang, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, merasa terpojokan. Pasalnya, adanya sebuah statmen yang dikeluarkan tim Satgasus yang dilansir sejumlah media online pada Rabu (1/4/2020) yang seolah-olah pasien balita 3,5 tahun yang dinyatakan positif covid-19 oleh Satgasus adalah bawaan ibu sang Balita yang bekerja di Rumah Bersalin milik Ny. NW.

Bahkan Kepala Puskesmas setempat sempat mengeluarkan perintah lisan untuk menutup sementara Rumah Bersalin NW menerima pasien baik yang mau melahirkan maupun hanya cek kesehatan bayi terhitung sejak tanggal 1 hingga 14 April 2020.

BacaJuga :

Disnakertrans Garut Bekali Calon Pekerja Migran, Tekankan Pentingnya Bekerja Aman dan Legal di Luar Negeri

Ciamis Raih Emas dan Perunggu di Invitasi Olahraga Tradisional Jabar 2026

DMI Garut Periode 2026–2031 Siapkan Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

“Saya ikuti perintah Kepala Puskesmas untuk tidak menerima pasien terhitung sejak tanggal 1 April hingga 14 April 2020 karena banyaknya pemberitaan dimedia massa online seolah-olah bayi yang terpapar covid-19 dari penularan ibunya yang bekerja di Rumah Bersalin dan pulang umrah bareng saya,”kata Ny. NW pemilik Rumah Bersalin NW, kepada dejurnal com, di Rumah Bersalin NW Jl. Maracang, Kamis (2/4/2020).

Padahal, menurut Ny. NW, dirinya mengakui pernah melaksanakan umrah tapi tidak bersama NY .U dimaksud.

“Saya tidak berangkat maupun pulang umrah satu kloter bahkan beda perusahaan perjalanan umrah dengan NY U yang sempat di nyatakan fositif Corona yang kini menurut informasi sudah sembuh “ tegas Ny. NW.

Sementara itu Sekretaris Satgasus Covid-19, Wahyu Wiebisono yang menerima komplain keberataan dari pemilik RB Nyai Wartini saat itu langsung mendatangi dan menemui pemilik Runah Bersalin NW

“Secara pribadi dan kedinasan saya memohon maaf atas salah tafsir dari masyarakat lingkungan dan pasien sekitar Rumah Bersalin milik ibu NW ini. Pada jumpa pers dan rilis yang dikirimkan ke sejumlah media massa baik online maupun cetak pada hari Rabu (1/4/2020) kemarin,

“Saya tidak menyebutkan bahwa Balita 3,5 tahun terpapar dari ibunya yang berkerja di Rumah Bersalin ini,” ucap Wiebi.

Ia pun menjelaskan kepada rekan-rekan wartawan perlu di ketahui pemilik RB, N W dari hasil pemeriksaan Rapid Test yang dilaksanakan di Dinas Kesehatan, Rabu (1/4/2020) kemarin, baik yang bersangkutan maupun seluruh keluarganya yang ikut diperiksa dinyatakan negative.

“Demikian pula ibu Balita 3,5 tahun beserta saudara-saudaranya dinyatakan negative kecuali anaknya yang Balita itu. Kami sedang mencari informasi darimana Balita itu terpapar Covid-19 hingga dinyatakan positif,” jelas Wiebi, demikian panggilan sehari-hari,
Sekretaris Satgasus Covid-19 yang juga menjabat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran & Penanggulangan Bencana (Damkar PB) Kabupaten Purwakarta.

Saat itu juga, Wiebi langsung berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan, dr. Deni Darmawan mengenai penghentian sementara Rumah Bersalin NW.

”Sudah ada izin dari Kepala Dinas Kesehatan agar Rumah Bersalin . NW tetap beroperasi sebagaimana biasa,”pungkas Wiebi, sambil mencabut tanda penutupan sementara yang terpasang dipintu RB NW.***Budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

H. Dadan Konjala, SH Yakin Banjir Berkurang Jika Floodway Cisangkuy Selesai

Next Post

Pemkab Karawang Bakal Berdayakan Ojol Untuk Antar Bantuan Sembako

Related Posts

Operasi Patuh Lodaya 2026, Polres Garut Apresiasi Pengendara Tertib dengan Pendekatan Humanis
deNews

Operasi Patuh Lodaya 2026, Polres Garut Apresiasi Pengendara Tertib dengan Pendekatan Humanis

Jumat, 30 Oktober 2026
Visitasi ASN Berprestasi Jabar, Inovasi Batik Cakra Galuh Mia Sumiari Diuji
deNews

Visitasi ASN Berprestasi Jabar, Inovasi Batik Cakra Galuh Mia Sumiari Diuji

Kamis, 29 Oktober 2026
Sekolah Sehat HiLo Sasar 11.000 Siswa di 11 Kota
deNews

Sekolah Sehat HiLo Sasar 11.000 Siswa di 11 Kota

Kamis, 29 Oktober 2026
Disnakertrans Garut Bekali Calon Pekerja Migran, Tekankan Pentingnya Bekerja Aman dan Legal di Luar Negeri
deNews

Disnakertrans Garut Bekali Calon Pekerja Migran, Tekankan Pentingnya Bekerja Aman dan Legal di Luar Negeri

Kamis, 29 Oktober 2026
Ciamis Raih Emas dan Perunggu di Invitasi Olahraga Tradisional Jabar 2026
deNews

Ciamis Raih Emas dan Perunggu di Invitasi Olahraga Tradisional Jabar 2026

Kamis, 29 Oktober 2026
DMI Garut Periode 2026–2031 Siapkan Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid
deNews

DMI Garut Periode 2026–2031 Siapkan Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Kamis, 29 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Tertipu Perajin Bambu, Warga Ciamis Rugi Belasan Juta Rupiah

Rabu, 10 Desember 2025

Diwarnai Kecewa Awak Media Pada Ketua KPU, Paslon Bupati Bandung Dapat Nomor Urut

Kamis, 24 September 2020

SMA Negeri 1 Ciamis Rayakan Hari Guru Nasional Bersamaan dengan Dies Natalis ke-66 Lewat “Specta”

Selasa, 25 November 2025

UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Ciamis Disepakati Sesuai Rekomendasi Rp2,37 Juta

Kamis, 25 Desember 2025

Amuk Massa Nelayan Pangandaran Mereda di Tangan Kapolres

Kamis, 24 Juli 2025

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste