Dejurnal.com, Kab. Sukabumi – Ibu Salbiah, warga RT 02 RW 01 Desa Bojonggenteng Kecamatan Bojonggenteng adalah pemilik tanah yang disewakan dengan sistem kontrak kepada PT STP sejak tahun 2007 sampai dengan 2027. Tanah tersebut disewakan untuk dipasang tower (BTS).
Kepada dejurnal.com, Ibu Salbiah menceritakan bahwa sejak tanda tangan sewa, PT STP tidak pernah memberikan kompensasi apapun baik itu untuk Kas RT maupun personal kepada warga/masyarakat bojonggenteng khususnya warga Rt 02/rw 01.
Ketika ada salah satu warga yang komplain terkait adanya kerusakan elektronik berupa TV, monitor laptop dan lain lain dari imbas petir kepada tower, tentu saja Ibu Salbiah tak mampu menjawab dan angkat tangan.
“Tidak ada kompensasi apapun selama tanah saya disewakan sampai saat ini sudah berumur 13 tahunan jadi kalau mau komplain silahkan ke yang punya tower aja,” ujar Ibu Salbiah.
Berkaitan dengan hal itu, warga masyarakat Rt 02 rw 01 Desa Bojonggenteng bersepakat untuk membuat surat pernyataan yang isinya untuk sementara waktu tidak mengijinkan adanya aktifitas tower STP dan dipadamkannya MCB sampai adanya respon terkait imbas petir dan kompensasi untuk warga.
Kesepakatan tersebut ditanda tangani oleh para tokoh masyarakat RT RW dan diketahui langsung oleh Kepala Desa Bojonggenteng.
Dengan adanya kejadian tersebut masyarakat berharap ada tanggapan dan respon dari PT STP tersebut untuk mencari solusi terbaik.***