Dejurnal.com, Garut – Tim Lembaga Bantuan Hukum Lingkar Samudera Indonesia (LBH LSI) menyatakan bahwa pihaknya telah menerima kuasa hukum dari orang tua Yogie Rismaya Dzauki (16) asal Wanaraja yang meninggal dunia di RSUD dr Slamet pasca dioperasi usus buntu.
“Ya, lembaga kami telah menerima kuasa hukum untuk mendampingi terkait kasus tersebut,” ujar Direktur LBH LSI Risman Nuryadi, SH.
Menurutnya, anak klien kami, Yogi meninggal dunia di RSUD dr Slamet, Kabupaten Garut, setelah divonis tim dokter menderita penyakit usus buntu dan dilakukan tindakan operasi tanggal 6 Mei 2020. Empat hari pasca operasi, pihak rumah sakit memperbolehkan Yogie pulang untuk menjalani pemulihan di rumah.
“Pada tanggal 10 Mei, Yogi pulang dari RSUD dr Slamet Garut untuk melakukan pemulihan di rumah. Namun 7 hari setelah itu Yogie mengalami pusing dan muntah- muntah,” terangnya saat ditemui dejurnal.com di Kantor LBH LSI, Garut, Rabu (10/6/2020).
Selain RSUD dr Slamet Garut, lanjut Risman, pihak kami pun akan meminta klarifikasi kepada RS Nurhayati yang pertama kali menangani Yogi.
“Per hari ini kita sudah melayangkan surat kepada dua rumah sakit tersebut untuk mengetahui detail tentang penanganan medis klien kami, karena dalam penanganan medis kami menduga ada mal administrasi yang dilakukan satu rumah sakit yang menangani Yogi sehingga menyebabkan adanya dugaan kesalahan dalam penanganan medisnya,” ungkapnya.
Risman menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk mencari kejelasan apakah ada dugaan mal praktek atau tidak sehingga akan jelas untuk menentukan langkah hukum ke depannya.
“Saya tegaskan per hari ini, kita sebagai kuasa hukum orang tua Yogie, melayangkan surat ke dua rumah sakit tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Pamannya Yogie, Acep yang bertemu di Kantor LBH LSI mengatakan bahwa kepergian putra kesayangan pasangan suami istri Agus Rustandi dan Sumi ini telah menimbulkan duka mendalam. Terlebih, Almarhum dikenal sebagai sosok penyabar dan pengayom bagi adik-adiknya.
“Pihak keluarga ingin kejelasan secara medis terkait hal ini,”
Acep menjelaskan bahwa pada tanggal 29 April 2020, almarhum Yogi masuk RS Nurhayati sampai dengan 4 Mei 2020, pada tanggal 5 Mei 2020 periksa poliklinik RSUD dr Slamet dan 6 Mei dilakukan operasi usus buntu. Setelah itu pada tanggal 11 Mei pulang ke rumah.
“Pada tanggal 21 Mei inilah mulai terasa ada pusing dan muntah sehinga datang lagi ke RSUS sampai dengan 29 Mei,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Acep, pada tanggal 4 Juni melakukan kontrol dan pada tanggal 5 Juni masuk lagi ke RSUD, pada tanggal 6 juni 2020, Yogi meninggal dunia.
“Dari rententan ini, pihak keluarga merasa ada kejanggalan dan ketidakpuasan sehingga kemudian melakukan upaya langkah hukum untuk mencari keadilan dalam sebuah penanganan medis,” pungkasnya.***Re’d/Yohannes