• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, April 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabutan Bendera Secara Paksa Di Wanaraja

bydejurnalcom
Kamis, 27 Agustus 2020
Reading Time: 1 mins read
Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabutan Bendera Secara Paksa Di Wanaraja
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pelaku pencabutan bendera secara paksa yang dilakukan di Wanaraja, Garut, dipastikan telah ditangkap. Ada lima pelaku yang diamankan dalam peristiwa tersebut dalam Press Conference Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiandah S.IK, M.IK, Kamis (27/8/2020).

“Dalam sepekan peristiwa yang viral di media sosial tetang bendera yang di sobek Alhamdulillah, kemarin hari Rabu tangal 26 Agustus 2020 telah berhasil ditangkap kelima orang tersebut oleh tim gabungan Polres Garut dan Polda Jabar,” ujar Kapolres.

BacaJuga :

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Menurutnya modus operandi pencopotan bendera hanya iseng tidak ada penghinaan terhadap simbul negara dan murni perbuatan tersebut pencurian ringan.

Sebagaimana diketahui, aksi kelima pelaku terekam kamera CCTV dan beredar luas di media sosial. Total ada 4 bendera yang dicopot.

“Mereka semua masih di bawah umur, artinya rata-rata umur 15 dan 17 tahun,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, bendera yang terekam sedang dicabut paksa dari tiangnya itu salah satunya diketahui milik H. Sobari (65).

“Bendera tersebut dipasang untuk memperingati HUT ke-75 RI. Dalam video, diketahui aksi itu terjadi pada Kamis (20/8) sekitar pukul 03.37 WIB dan di ketahui pada pagi hari,” terangnya.

Lanjut disampaikan mengingat peristiwa tersebut dalam unsurnya ringan , Pasal yang dikenakan yaitu 364 KUH Pidana dimana ancaman hukuman 3 bulan penjara.

Maka para pelaku di bawah umur dalam penyelesaian menggunakan Restorativ Justice dan anak yang berkonflik dengan hukum di selesaikan dengan Diversi dimana para korban dan wali para pelaku, sudah saling memaafkan didampingi dari Tim Bappas, P2TP2A , kepala desa dan penyidik,” pungkasnya.***Udg

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garut
Previous Post

Gibas Resort Ciamis Audiensikan Permasalahan Program Sembako Kemensos

Next Post

Pemda Garut Diduga Lalai Dalam Okupasi 32 Tahun Tanah Puskesmas Cilawu

Related Posts

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Angin Puting Beliung Landa Muara Sanding, Dua Atap Rumah Warga Porak Poranda

Minggu, 20 Oktober 2019

Pemda Garut Tutup Mata dan Telinga Kait Kasus Carik Desa

Sabtu, 10 Agustus 2019

DPRD Kabupaten Garut Gelar Paripurna Pembahasan LPKJ Bupati Tahun Anggaran 2024

Rabu, 14 Mei 2025

PT. Dahana Berikan Bantuan Berupa APD Untuk Tenaga Medis Subang

Rabu, 29 April 2020

Polres Garut Bersama Forkompimda Garut, Gelar Operasi Yustisi Serentak

Selasa, 15 September 2020

Bukber Bersama Laskar Batara, Raih Cinta Allah Dengan Cinta Sesama

Jumat, 23 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste