• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, November 8, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Bupati Subang Keluarkan Surat Edaran Demi Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

bydejurnalcom
Sabtu, 21 November 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com Subang – Bupati Subang H. Ruhimat mengeluarkan Surat Edaran yang harus ditaati oleh semua warga masyarakat yang berisikan suatu himbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang agar lebih meningkatkan Penegakan Protokol Kesehatan, mengingat sekarang merupakan suatu kebutuhan sehari-hari, dan perlu mencegah terhadap kasus Covid-19 di Subang yang kembali meningkat tajam.

Salah satu kasus terbaru adalah 8 orang tenaga medis Puskesmas Binong yang Positif Covid-19. Sehingga terpaksa Puskemas tersebut ditutup untuk sementara.

Dalam Surat Edaran Nomor : KS.01/3445/Kesra yang dikeluarkan pada tanggal 20 Nopember 2020, Bupati Subang H. Ruhimat meminta seluruh masyarakat Kabupaten Subang menegakan secara konsisten Protokol Kesehatan Covid-19.

BacaJuga :

Enjoymusic Rilis MV “Kabogoh Batur” Baru 1 Bulan Tembus 20 Ribu Penonton di Chanel Youtube

Pemkab Garut Raih Apresiasi BKN atas Percepatan Pengangkatan 6.596 PPPK

Dalam Rangka Efisiensi Anggaran, WFH Bagi ASN di Lingkungan Pemdaprov Jabar Mulai Diterapkan

“Hal ini untuk mencegah penyebaran di Kabupaten Subang dengan tetap memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi melanggar Protokol Kesehatan,” Ujarnya, Sabtu (21/11/2020).

Bupati juga memerintahkan serta menugaskan kepada seluruh Camat di Kabupaten Subang, agar bersama-sama dengan unsur Muspika lainnya seperti Jajaran Polsek dan Koramil, untuk tetap proaktif melaksanakan razia atau operasi yustisi penegakan protokol Kesehatan Covid-19 dan tidak hanya bersikap responsif atau reaktif.

Lanjut H. Ruhimat menyampaikan untuk membatasi, mencegah, dan atau menunda segala bentuk kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan warga masyarakat, seperti kegiatan/event seperti hiburan olahraga, pentas seni budaya dan lain sebagainya.

Hajatan/Resepsi Pernikahan atau Khitanan cukup dihadiri oleh keluarga inti dan tidak mengundang banyak orang/menyebar undangan.

“Jangan sampai mengunakan fasilitas umum, kuliner, pertokoan toko modern, destinasi wisata, pasar tradisional, dan pelayanan publik atau swasta,” tandasnya.

Bupati Subang pun menyerukan bagi yang melakukan untuk Aksi Demontrasi maupun unjuk rasa sekarang diganti dengan kegiatan audiensi dengan jumlah terbatas di tetap menegakan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

“Untuk memutus mata rantai penyebaran covid -19 kita perlu pencegahan dengan cara yang humanis dan dapat dilakukan tindakan,untuk melakukan Pembubaran “kerumunan” yang dilakukan secara tegas, terukur sebagai upaya penegakan hukum terakhir oleh aparat penegak hukum dan unsur terkait.” tuturnya.

H. Ruhimat juga menegaskan dalam Surat Edaran tersebut agar ditaati dan ditegakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Subang dan Aparatur Pemerintah mulai tingkat Desa Serta Aparat Penegak Hukum di Seluruh Kabupaten Subang.

Dalam isi Surat Edaran Bupati Subang tersebut mulai berlaku sejak dikeluarkan tanggal 20 November 2020, di buat demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Subang yang saat ini kembali meningkat secara signifikan.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ini Pesan Danrem 062/TN Dalam Acara Persami Pramuka Saka Wira Kartika

Next Post

Pembekalan Saksi NU Pasti Jalankan Protokol Kesehatan

Related Posts

Pelatihan Dasar CPNS 2025 Resmi Ditutup, ASN Muda Harus Siap Berinovasi dan Melayani dengan Hati
deNews

Pelatihan Dasar CPNS 2025 Resmi Ditutup, ASN Muda Harus Siap Berinovasi dan Melayani dengan Hati

Sabtu, 8 November 2025
Reses di GOR Desa Mekarrahayu, Anggota DPRD Hj. Aas Aisyah Terima Aspirasi Terkait MBG dan KDMP
Legislator

Reses di GOR Desa Mekarrahayu, Anggota DPRD Hj. Aas Aisyah Terima Aspirasi Terkait MBG dan KDMP

Sabtu, 8 November 2025
Legislator Fraksi PAN, H. Tedi Supriadi Awali Reses Temui  Konstituen di Kecamatan Katapang Tekankan Silaturahmi
Legislator

Legislator Fraksi PAN, H. Tedi Supriadi Awali Reses Temui Konstituen di Kecamatan Katapang Tekankan Silaturahmi

Sabtu, 8 November 2025
Enjoymusic Rilis MV “Kabogoh Batur” Baru 1 Bulan Tembus 20 Ribu Penonton di Chanel Youtube
deNews

Enjoymusic Rilis MV “Kabogoh Batur” Baru 1 Bulan Tembus 20 Ribu Penonton di Chanel Youtube

Jumat, 7 November 2025
Pemkab Garut Raih Apresiasi BKN atas Percepatan Pengangkatan 6.596 PPPK
deNews

Pemkab Garut Raih Apresiasi BKN atas Percepatan Pengangkatan 6.596 PPPK

Jumat, 7 November 2025
Dalam Rangka Efisiensi Anggaran, WFH Bagi ASN di Lingkungan Pemdaprov Jabar Mulai Diterapkan
deNews

Dalam Rangka Efisiensi Anggaran, WFH Bagi ASN di Lingkungan Pemdaprov Jabar Mulai Diterapkan

Jumat, 7 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Di Sukabumi Para Kades Mengeluh, Carut Marut Data Warga Miskin Masih Dipakai Acuan

Sabtu, 2 Mei 2020
Bupati Bandung, Dadang Supriatna berdoa untul kelancaran Hari Santri Nasional.

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Ponpes Daar El Jannah, Bupati Bandung Doakan Segera Selesai

Rabu, 22 Oktober 2025

Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Pabrik Kulit Sukaregang, Kejahatan Lingkungan?

Rabu, 2 Oktober 2019

Polda Jabar Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Kamis, 19 Oktober 2023

Mitra dan Pengelola Dapur SPPG Leles Salurkan Bantuan Sembako Untuk 50 Kepala Keluarga Warga Sekitar

Selasa, 14 Oktober 2025

MTQH XXXIX Jawa Barat Resmi Ditutup Kabupaten Bandung Juara Umum

Minggu, 22 Juni 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste