Dejurnal.com, Garut – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cihuni Kecamatan Pangatikan mengungkapkan permasalahan Desa Cihuni terkait masalah penetrasi anggaran dana desa, mobil ambulance yang digadaikan serta mosi tidak percaya dari masyarakat kepada kepala desa, dinilai oleh warga masyarakat penyelesaiannya prematur dan keluar dari tataran regulasi.
“Oleh karena itu, selaku BPD yang pernyataan mundurnya ditolak, kami akan mengakomodir aspirasi warga untuk melanjutkan persoalan ini ke inspektorat ataupun aparat penegak hukum,” tandas Ketua BPD Cihuni, Teten Sutendi kepada dejurnal.com saat ditemui di kediamannya, Minggu (27/12/2020).
Ia pun menandaskan bahwa warga masyarakat Cihuni menilai para pejabat yang ikut serta dalam menyelesaikan permasalahan Desa Cihuni terkesan hanya menyelematkan diri masing-masing tanpa mengindahkan substansi masalah yang sebenarnya.
“Masalah Desa Cihuni sudah akut, tidak cukup dengan hanya mencari win win solusion dan kemudian persoalan dianggap selesai begitu saja,” tandasnya.
Secara regulasi, lanjut Ketua BPD Cihuni, pihaknya akan melaksanakan tupoksi yang seharusnya dilakukan oleh BPD sesuai dengan tatanan regulasi tentang BPD. “Entry poinnya pihak inspektorat harus dilibatkan, karena persoalan keuangan desa yang “tidak jelas” ini tidak sekedar hanya bisa dituangkan dalam secarik kertas yang berisi janji,” tegasnya.
Teten bersikukuh bahwa tata kelola keuangan desa Cihuni harus diaudit secara khusus oleh inspektorat, agar jelas dan terang benderang berapa nilai kewajiban yang sebenarnya, bukan berdasarkan pengakuan saja.
“Secara lembaga dan tupoksi, BPD Cihuni sudah sering mengingatkan kepala desa jauh jauh hari, namun tak pernah diindahkan, bedegong,” terangnya.
Ia pun menjelaskan, karena hal itulah pihak BPD Cihuni berbondong-bondong mengundurkan diri sebab tak ingin kena getah atas ulah kepala desa yang sulit untuk diajak lurus.
“Sekarang, ketika pernyataan mundur kami ditolak dan menjadi BPD kembali, wajar dan pantas jika kemudian kami meneruskan permasalahan Desa Cihuni ini ke inspektorat atau bila perlu ke APH, malam minggu akan dirapatkan dengan seluruh anggota BPD,” pungkasnya ketika dikonfirmasi lagi, Kamis (31/12/2020).
Di sisi lain, salah satu anggota Forum RW Desa Cihuni, H. Didin membenarkan desakan warga yang meminta penetrasi BLT DD diperjelas dan mau seperti apa.
“Sampai hari ini tanggal 31 Desember 2020, tak ada kejelasan dari pihak kepala desa, sementara warga mempertanyakan hal itu,” tandasnya kepada dejurnal.com, Kamis (31/12/2020).
Lanjut H. Didin, pihak kecamatan pun tak ada progres lagi seakan persoalan Desa Cihuni ini selesai, padahal belum selesai sama sekali. Baru sekedar ada pernyataan kepala desa akan menyelesaikan pada tanggal 10 Januari 2021.
“Lantas, anggaran ADD dan DD tahun 2020 sebenarnya kemana? Habis untuk apa?” ujarnya dengan nada bertanya.
H. Didin meminta kepada semua pihak untuk jernih menyikapi persoalan desa Cihuni yang sudah begitu akut.
“Bagaimana ini pertanggungjawaban sodara Lukmanul Hakim selaku kepala desa Cihuni,” tandasnya.
Berkaitan dengan ini, para pejabat pemerintah Kabupaten Garut tak ada yang bisa berkomentar banyak.
“Insya allah, saya akan berkoordinasi dengan kecamatan,” jawab Kabid Pemdes DPMPD melalui pesan whatsapp.***Yohanes/Raesha