Dejurnal com, Purwakarta – Selama dua tahun berturut-turut dari Tahun 2020 dan 2021, PLTA Ir H Djuanda atau yang dikenal PLTA Jatiluhur yang dikelola Jasa Tirta II meraih capaian membanggakan dengan memperoleh penghargaan K3 Tahun 2021 kategori Kecelakaan Nihil atau Zero Accident.
Penghargaan Kecelakaan Nihil itu diberikan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kepada perusahaan yang telah berhasil mencegah terjadinya kecelakaan kerja di tempat kerja tanpa menghilangkan waktu kerja.
Dalam acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI tersebut, penghargaan K3 kategori Kecelakaan Nihil diterima General Manajer PLTA Jasa Tirta II Agus Kusnadi secara daring pada Rabu, 28 April 2021.
Pencapaian kategori Zero Accident Jasa Tirta II merupakan hasil dari kekonsistenan Jasa Tirta II dalam menerapkan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Zero Accident berhasil diraih Jasa Tirta II karena selama 4 tahun berturut-turut tidak pernah terjadi kecelakaan kerja di Unit PLTA Jatiluhur.
“Kami berterima kasih atas apresiasi yang diberikan Pemerintah karena kecelakaan nihil di Unit PLTA Jasa Tirta II. Selanjutnya kami akan senantiasa menjaga komitmen penerapan K3 di seluruh lini bisnis Perusahaan,” kata Direktur Utama Jasa Tirta II, Imam Santoso.
Menurutnya, pencapaian Zero Accident ini juga tidak terlepas dari SMK3 yang berhasil diterapkan di Unit PLTA. Unit PLTA Jasa Tirta II juga telah memperoleh pencapaian Sertifikasi SMK3 Tingkat Emas dengan Kategori Lanjutan 166 kriteria.
“Diharapkan dari pencapaian tersebut akan tercipta kesinambungan antara produktivitas, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang menyeluruh di Unit PLTA Jasa Tirta II,” kata Imam.
Awal Tahun 2021 di masa pandemi Covid-19, tidak menyurutkan semangat Jasa Tirta II untuk terus mengaplikasikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja.
Sadar akan pentingnya budaya K3, Jasa Tirta II melaksanakan lomba penerapan budaya K3 di seluruh unit kerja pada tanggal 26 sampai dengan 28 Januari 2021, bertepatan pada momentum Bulan K3 Nasional Tahun 2021.
“Penerapan budaya K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menjadi vital untuk melindungi pekerja dan menjaga keberlangsungan Perusahaan. Saat pandemi dan New Normal, untuk menjaga Perusahaan tetap terus produktif, kita harus tetap sehat, selamat dan aman dengan tetap menerapkan K3 dan mematuhi protokol kesehatan,” kata Imam.
Diketahui, Unit PLTA Ir H Djuanda Jasa Tirta II merupakan salah satu Unit Kerja yang bertugas untuk mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang memiliki 6 (enam) pembangkit dengan kapasitas total 187,5 MW dan 3,2 MW dari Pembangkit Listrik Mini Hydro (PLTMH).
Unit ini merupakan salah satu tempat yang memiliki potensi bahaya kecelakaan kerja yang tinggi sehingga harus ada pengendalian kecelakaan kerja di perusahaan dengan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Pelaksanaan SMK3 yang dilaksanakan di Unit PLTA mengacu pada Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).***budi