• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Bupati Garut Pastikan Tak Ada ASN Jadi Anggota Jemaat Ahmadiyah

bydejurnalcom
Rabu, 12 Mei 2021
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Adanya rumor bahwa di lingkup Pemerintah Kabupaten Garut ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dibantah keras Bupati Garut Rudi Gunawan.

“Tidak ada, tidak ada yang jadi anggota JAI,” tegasnya saat dikonfirmasi dejurnal.com di Pendopo Kabupaten, Selasa (11/5/2021).

Bupati Garut mengakui bahwa jamaah Ahmadiyah ini tersebar di beberapa wilayah Garut berdasarkan pengakuan JAI sendiri. “Itu pengakuan dari JAI sendiri dan surat pengakuaannya ada di saya,” tegasnya.

BacaJuga :

Bupati Garut Terima Pengurus DKKG, Bahas Pemajuan Kebudayaan

H. Imat Rohimat Serap Aspirasi Warga Leles : Dorongan Pemerataan Tenaga Kerja dan Solusi Krisis Air Bersih

Asep Mulyana, SE Serap Aspirasi Warga dalam Reses, Fokus pada Kesehatan, Pemakaman, dan Pemberdayaan UMKM Perempuan

Kendati demikian, Bupati sudah memastikan tak ada ASN yang masuk menjadi anggota JAI.

“Jikapun ada itu pasti akan kita bina,” ujarnya.

Ia melanjutkan bahwa pengikut JAI ini bagaimanapun adalah warga Garut juga yang harus dilindungi, adapun jika ada penyimpangan keyakinan itu tentu kewajiban pemerintah untuk membinanya.

“Mereka juga warga Garut yang harus dilindungi dan kita pun mencegah terjadinya bentrok horizontal,” pungkasnya.

Pelarangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang berujung penyegelan dan penghentian pembangunan tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kp. Nyalindung Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, yang menuai polemik.

Informasi yang dihimpun dejurnal.com, Aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), kehadirannya di Kabupaten Garut telah menjadi menjadi polemik dan konflik yang tidak terselesaikan sejak tahun 2013.

Catatan, ada 4 Berita Acara yang ditandatangani tokoh agama, Muspika dan tokoh JAI sendiri, yang tidak ditepati oleh JAI Kp. Nyalindung dan terjadi inkonsistensi Tokoh JAI terhadap penyataan yang di tandatangani sejak tahun 2013 yaitu untuk menghentikan pembangunan tempat ibadah dalam rangka menjaga kamtibmas wilayah Kp. Nyalindung Desa Ngamplang Kec. Cilawu.

Finalnya, Bupati Garut kemudian mengambil langkah tegas dengan penyegelan dan penghentian pembangunan tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia, yang kemudian menuai kontra dari berbagai pihak bahkan sampai ke tingkat nasional.***Yohannes/Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garut
Previous Post

Camat Rancaekek Pimpin Sertijab Dua PJ Kades Dan dan Lantik Ketua PKK Desa Linggar dan Desa Tegal Sumedang

Next Post

Perhutani KPH Purwakarta Tindak Lanjuti Keberadaan 3 Unit Alat Excavator Lakukan Pengerukan Tanah Ilegal

Related Posts

Bupati Garut Terima Kunjungan Investor Turbin Angin : Ekspos Rencana Pembangunan PLTB
deBisnis

Bupati Garut Terima Kunjungan Investor Turbin Angin : Ekspos Rencana Pembangunan PLTB

Rabu, 15 Oktober 2025
Mitra dan Pengelola Dapur SPPG Leles Salurkan Bantuan Sembako Untuk 50 Kepala Keluarga Warga Sekitar
deHumaniti

Mitra dan Pengelola Dapur SPPG Leles Salurkan Bantuan Sembako Untuk 50 Kepala Keluarga Warga Sekitar

Selasa, 14 Oktober 2025
Momen Reses Bagi Asep Mulyana : Ajang Silaturahmi Serta Mendekatkan Konstituen Secara Emosional
deHumaniti

Momen Reses Bagi Asep Mulyana : Ajang Silaturahmi Serta Mendekatkan Konstituen Secara Emosional

Senin, 13 Oktober 2025
Bupati Garut Terima Pengurus DKKG, Bahas Pemajuan Kebudayaan
Budaya

Bupati Garut Terima Pengurus DKKG, Bahas Pemajuan Kebudayaan

Senin, 13 Oktober 2025
H. Imat Rohimat Serap Aspirasi Warga Leles : Dorongan Pemerataan Tenaga Kerja dan Solusi Krisis Air Bersih
Legislator

H. Imat Rohimat Serap Aspirasi Warga Leles : Dorongan Pemerataan Tenaga Kerja dan Solusi Krisis Air Bersih

Senin, 13 Oktober 2025
Asep Mulyana, SE Serap Aspirasi Warga dalam Reses, Fokus pada Kesehatan, Pemakaman, dan Pemberdayaan UMKM Perempuan
Legislator

Asep Mulyana, SE Serap Aspirasi Warga dalam Reses, Fokus pada Kesehatan, Pemakaman, dan Pemberdayaan UMKM Perempuan

Senin, 13 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Ratusan Karyawan PT Indonesia Victory Garment Unjuk Rasa Tuntut Gaji dan THR

Jumat, 15 Mei 2020

HUT TNI Ke-75, Korem 062, PMI Serta Persit Kartika Chandra Kirana Baksos Donor Darah

Senin, 28 September 2020

H. Alan Partimbang Ajak Semua Elemen Masyarakat Garut Jaga Kondusifitas

Kamis, 4 Juni 2020

Kapolda Jabar Cek Olah TKP Ulang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Rabu, 25 Oktober 2023

Sosok Luthfianisa Putri Karlina, Ukir Sejarah Perempuan Pertama Jabat Wakil Bupati Garut

Rabu, 5 Maret 2025

Tiga Kapolsek Dan Kasat Di Lingkungan Polres Purwakarta Diganti Dengan Pejabat Baru

Rabu, 23 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste