• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Januari 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Akhirnya, Kepala KUA Pameungpeuk Didampingi Kemenag Garut Muncul Sampaikan Permintaan Maaf Pada Publik

bydejurnalcom
Rabu, 9 Juni 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pameungpeuk didampingi Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut menyampaikan permohonan maaf sekaligus memberikan klarifikasi kepada publik terkait gaduhnya surat perihal penggunaan pengeras suara yang dikeluarkan KUA Pameungpeuk.

“Saya selaku pribadi dan Kepala KUA Kecamatan Pameungpeuk menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas terjadinya polemik yang disebabkan surat edaran perihal pengeras suara yang dikeluarkan oleh lembaga kami,” ujar Kepala KUA Kecamatan Pameungpeuk, Yuyus Hermawan, SPd.I, di kantor Kemenag Garut, Rabu (9/6/2021).

Permintaan maaf Kepala KUA Pameungpeuk disampaikan pasca audiensi dan hearing bersama Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) dan Kemenag Garut di ruang Kepala Kemenag Garut yang dihadiri juga beberapa awak media.

BacaJuga :

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Kepala KUA Pameungpeuk menjelaskan bahwa surat yang dikeluarkan oleh pihaknya semata-mata karena kekhilafan dirinya dan tidak tepat waktu.

“Tidak ada niatan apapun kecuali hanya ingin mensosialisasikan surat edaran dari Dirjen Binmas Kemenag,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kemenag Garut Dr. H. Cece Hidayat, M.Si yang juga sama menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi atas terbitnya surat dari KUA Pameungpeuk perihal pengeras suara masjid.

“Pada prinsipnya surat yang dikeluarkan KUA Pameungpeuk tidak ada yang salah, karena hanya meneruskan instruksi dirjen Binmas, hanya karena jatuh pada saat yang tidak tepat sehingga menimbulkan kegaduhan,” tuturnya.

Kepala Kemenag menjelaskan tidak ada niatan apapun di balik terbitnya surat yang dikeluarkan oleh KUA Pameungpeuk, itu semata-mata karena momen yang sedang tidak tepat sehingga menimbulkan kekisruhan.

“Kami dari pihak Kemenag Garut memohon maaf dan insya allah kita akan memberikan klarifikasi kepada seluruh DKM se Kecamatan Pameungpeuk agar persoalan ini segera mereda,” pungkas Kepala Kemenag.***Yohannes/Raesha

Saksikan liputan video : https://youtu.be/lpziWpOyHTs

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Budiman Sujatmiko Laksanakan Groundbreaking Proyek Bukit Algoritma Sukabumi Senilai Rp 18 Triliun

Next Post

May Day Kabupaten Bandung : Ciptakan Kondusifitas untuk Naikkan Investasi

Related Posts

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan
deNews

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan

Senin, 5 Januari 2026
Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang
deNews

Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang

Senin, 5 Januari 2026
Budaya

Dalang Khanha Giri Harja 2 Putu di Bulan Perdana 2026 Baru Punya Tiga Agenda Manggung

Senin, 5 Januari 2026
Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet
deNews

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Senin, 5 Januari 2026
Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih
deNews

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

Minggu, 4 Januari 2026
27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis
GerbangDesa

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Minggu, 4 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

H.RM.Riesta Kuspriyansyah, SH : Memaknai Idul Fitri 1441 H Di Tengah Covid-19, DPRD Garut Jangan Gagal Faham Konstitusi

Minggu, 24 Mei 2020

Disnakan Ciamis Gencarkan 1.000 Dosis Vaksin Rabies Gratis untuk Pertahankan Status Zero Rabies

Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Cimaragas, Perangkat Desa Mulai Dimintai Keterangan APH?

Kamis, 6 Februari 2020

Survei Poldata Indonesia Consultan : Elektabilitas NU 48%, Dadang-Sahrul 32%, Yena-Atep 20%,

Minggu, 18 Oktober 2020

Wartawan dan KPU Kabupaten Bandung Islah di Sekretariat PWI

Selasa, 29 September 2020

Ciptakan Kamtibmas, Kades Sabandar Upayakan Jalan Desa Semua Terang

Kamis, 6 Agustus 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste