Dejurnal.com, Garut – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pameungpeuk didampingi Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut menyampaikan permohonan maaf sekaligus memberikan klarifikasi kepada publik terkait gaduhnya surat perihal penggunaan pengeras suara yang dikeluarkan KUA Pameungpeuk.
“Saya selaku pribadi dan Kepala KUA Kecamatan Pameungpeuk menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas terjadinya polemik yang disebabkan surat edaran perihal pengeras suara yang dikeluarkan oleh lembaga kami,” ujar Kepala KUA Kecamatan Pameungpeuk, Yuyus Hermawan, SPd.I, di kantor Kemenag Garut, Rabu (9/6/2021).
Permintaan maaf Kepala KUA Pameungpeuk disampaikan pasca audiensi dan hearing bersama Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) dan Kemenag Garut di ruang Kepala Kemenag Garut yang dihadiri juga beberapa awak media.
Kepala KUA Pameungpeuk menjelaskan bahwa surat yang dikeluarkan oleh pihaknya semata-mata karena kekhilafan dirinya dan tidak tepat waktu.
“Tidak ada niatan apapun kecuali hanya ingin mensosialisasikan surat edaran dari Dirjen Binmas Kemenag,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kemenag Garut Dr. H. Cece Hidayat, M.Si yang juga sama menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi atas terbitnya surat dari KUA Pameungpeuk perihal pengeras suara masjid.
“Pada prinsipnya surat yang dikeluarkan KUA Pameungpeuk tidak ada yang salah, karena hanya meneruskan instruksi dirjen Binmas, hanya karena jatuh pada saat yang tidak tepat sehingga menimbulkan kegaduhan,” tuturnya.
Kepala Kemenag menjelaskan tidak ada niatan apapun di balik terbitnya surat yang dikeluarkan oleh KUA Pameungpeuk, itu semata-mata karena momen yang sedang tidak tepat sehingga menimbulkan kekisruhan.
“Kami dari pihak Kemenag Garut memohon maaf dan insya allah kita akan memberikan klarifikasi kepada seluruh DKM se Kecamatan Pameungpeuk agar persoalan ini segera mereda,” pungkas Kepala Kemenag.***Yohannes/Raesha
Saksikan liputan video : https://youtu.be/lpziWpOyHTs