• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Forkopimcam Cikarang Timur Keluarkan Surat Edaran Larangan Kegiatan Berkerumun

bydejurnalcom
Jumat, 18 Juni 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bekasi – Terjadinya peningkatan angka kasus covid 19 diwilayah Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi secara masif dalam beberapa pekan terakhir, guna mengantisipasi terjadinya lonjakan angka kasus penyebarannya Muspika Cikarang Timur terbitkan surat edaran berupa himbauan terkait larangan kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan orang dalam jumlah banyak.

Camat Cikarang Timur, Ropi mengatakan surat edaran yang berisi himbauan kepada masyarakat untuk tidak menyelenggarakan kegiatan berupa pesta resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan, serta kegiatan hiburan lainnya yang dapat menimbulkan pusat berkumpulnya orang dalam jumlah banyak itu sifatnya situasional.

“Mengingat terus meningkatnya angka kasus covid 19 di Cikarang Timur, serta keseluruhan di Kabupaten Bekasi. Maka kami menghimbau masyarakat untuk tidak membuat acara yang bisa mengundang kerumunan, dan itu sifatnya situasional” ujar Ropi, Jumat (18/6/2021).

BacaJuga :

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Selain dirinya, surat edaran tersebut juga ditanda tangani oleh Kapolsek Cikarang Timur dan Danramil 08 Lemah Abang. Untuk sementara hal tersebut dilakukan guna menekan angka penyebaran covid 19 yang terus bertambah.

“Iya surat itu kan ditanda tangani oleh Kapolsek, Camat, dan Danramil, sifat ya situasional jika dalam waktu dekat sudah turun angka kasus yang ada ya itu semua kami bolehkan lagi acara-acara tersebut” lanjutnya.

Ditempat berbeda, Kapolsek Cikarang Timur Kompol Josmen Sitorus mengatakan surat edaran tersebut hanya melarang kegiatan masyarakat seperti pesta pernikahan, namun untuk kegiatan akad nikah masih diperbolehkan.

“Kalau pestanya itu sudah pasti mengundang orang dan juga sudah pasti jadi pusat berkumpulnya warga sehingga prokesnya pun sulit untuk diterapkan, akad nikahnya masih diperbolehkan” ujar Josmen saat ditemui di acara vaksinasi massal.

Selain mengeluarkan surat edaran, Muspika Cikarang Timur juga tengah gencar melakukan tracing dan traking serta vaksinasi bagi masyarakat di beberapa Desa yang masuk wilayah zona merah.***Eka/Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Tahun 2021 Pemberangkatan Haji Bagi Warga Garut Dibatalkan, Berikut Penjelasan Kepala Kemenag

Next Post

Cegah Penyebaran Covid-19, OPD di Purwakarta Galakan Penyemprotan Disinfektan

Related Posts

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎
deNews

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Jumat, 20 Februari 2026
deNews

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Jumat, 20 Februari 2026
Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa
deNews

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Jumat, 20 Februari 2026
Polres Subang Ungkap  Ibu bunuh anak kandung
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Ciamis Disepakati Sesuai Rekomendasi Rp2,37 Juta

Kamis, 25 Desember 2025

Tergeletak Kaku Belasan Tahun, Kondisi Jupi Warga Garut Tak Terawat dan Buruk Gizi

Senin, 21 September 2020

Polsek Kalapanunggal Tetapkan Tersangka Dukun Diduga Cabuli Mawar

Selasa, 12 Mei 2020

Dadang Supriatna – Sahrul Gunawan Tinggal Daftar ke KPU

Jumat, 21 Agustus 2020

Perumda Tirta Raharja Terus Berupaya Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Genjot Pemasangan Baru di Kecamatan Margahayu dan Margaasih

Selasa, 23 Desember 2025
Foto : Ketua PPDI Kabupaten Ciamis Ahmad Himawan melantik PK PPDI Sadananya di Aula Desa Tanjungsari Jumat (25/04/2025)

PPDI Ciamis Lantik Pengurus Kecamatan Lakbok dan Sadananya, Fokus Tingkatkan Kualitas Perangkat Desa

Jumat, 25 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste