• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, November 22, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Pemkab dan DPRD Purwakarta Sepakati Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

bydejurnalcom
Selasa, 15 Juni 2021
Reading Time: 3 mins read
Pemkab dan DPRD Purwakarta Sepakati Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Jajaran Pemkab Purwakarta bersama DPRD gelar paripurna pembicaraan tingkat dua penetapan keputusan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa 15 Juni 2021 di Gedung Dewan, Ciganea, Purwakarta.

Dalam paripurna dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat itu, nampak hadir Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika didampingi Wakil Bupati Purwakarta, Aming.

Dalam keterangannya, Ambu Anne mengatakan, berdasarkan laporan dari Pansus DPRD dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tersebut secara keseluruhan terhadap substansi Raperda tersebut dapat dipahami yang tentunya setelah melalui serangkaian pembahasan secara seksama antara rekan-rekan DPRD termasuk dengan Pemerintah Daerah.

BacaJuga :

Dibangun di Tanah Carik Desa Pameuntasan TPS3R untuk Tangani Sampah 13 RW

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan

Target PAD Belum Tercapai, Bupati Dorong OPD Menggali Potensi Pendapatan Daerah

“Dalam peningkatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Purwakarta, termasuk bangunan baik untuk fungsi hunian, usaha, maupun campuran perlu diimbangi dengan upaya peningkatan dalam pengaturan dan pengendaliannya agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah sehingga dapat mewujudkan bangunan yang fungsional, seimbang, andal dan selaras dengan lingkungannya,” kata Ambu Anne.

Menurutnya, raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang semula diajukan dengan nomenklatur Raperda tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pada awalnya dimaksudkan untuk penyempurnaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, agar sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR nomor 05/PUPR/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

“Akan tetapi, seiring dengan adanya Peraturan baru di tingkat pusat yaitu terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta PP Nomor 16 Tahun 2021, maka perlu adanya perubahan nomenklatur Raperda yang diusulkan agar sesuai dengan aturan tersebut di atas termasuk penyesuaian terhadap beberapa subtansi materi muatannya,” kata Ambu Anne.

Sementara itu, dalam Raperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini, Pemerintah Daerah sepakat dimuat beberapa materi baru, yang dimaksudkan sebagai penyempurnaan dari Peraturan Daerah yang telah ada, diantaranya yaitu;

  1. Fungsi bangunan usaha UMKM ditetapkan dengan besaran index yang lebih rendah dari bangunan usaha pada umumnya. hal ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi tumbuhnya UMKM yang lebih baik dan lebih tertib bangunan gedung yang dipergunakannya.
  2. Adanya acuan formula perhitungan baru bagi bangunan dengan fungsi hunian sehingga masyarakat yang akan mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dipermudah dengan ringannya besaran retribusi;
  3. Adanya kepastian dalam penetapan standar satuan harga tertinggi; dan
  4. Penggunaan index baru dalam penetapan besaran retribusi yang disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Bupati Purwakarta berharap, dengan ditetapkannya Raperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengajukan PBG sehingga dapat membantu Pemerintah dalam pendataan dan pengawasan bangunan gedung.

Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor retribusi perizinan tertentu guna pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik.

“Pemerintah Daerah sepakat dengan para Anggota Dewan, bahwa Raperda tersebut selanjutnya dapat dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta. Kami, mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pansus DPRD, fraksi-fraksi di DPRD yang telah menyampaikan pandangan terhadap 1 (satu) buah Raperda,” ujarnya.

Paripurna juga dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Para Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Purwakarta, Kapolres Purwakarta atau yang mewakili, Dandim 0619 Purwakarta atau yang mewakili, Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta atau yang mewakili, Ketua Pengadilan Agama Purwakarta atau yang mewakili, Dan Yon Armed 1 Shtira Yudha atau yang mewakili, Dan Yon Armed 9 Pasopati atau yang mewakili, Kepala Kantor Kementerian Agama Purwakarta atau yang mewakili.

Selain itu, hadir juga Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Para Staf Ahli, Para Asisten Daerah, Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta, Pengurus Partai Politik/Ormas/LSM/Tokoh Masyarakat dan Segenap Insan Pers Se-Kabupaten Purwakarta, dan dihadiri secara virtual oleh Para Camat/Kepala Desa/Lurah Se-Kabupaten Purwakarta.***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Tangani Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkab Purwakarta Upayakan Penambahan Rumah Sakit Darurat

Next Post

Sekolah Swasta di Pusat Kota Diduga Belum Berijin Namun Sudah Beroperasi, Fandi : Tidak Mudah Dapat Ijin

Related Posts

Polisi Sita 13.764 Butir Obat Keras Terbatas
Hukum dan Kriminal

Polisi Sita 13.764 Butir Obat Keras Terbatas

Jumat, 21 November 2025
Pemkab Bandung Komitmen Kawal PKKPR untuk Proyek Panas Bumi Rancabali
deBisnis

Pemkab Bandung Komitmen Kawal PKKPR untuk Proyek Panas Bumi Rancabali

Jumat, 21 November 2025
Calhaj Garut Gugat Kebijakan Kuota : DPRD Siap Kawal Aspirasi ke Pemerintah Pusat
Kalam

Calhaj Garut Gugat Kebijakan Kuota : DPRD Siap Kawal Aspirasi ke Pemerintah Pusat

Jumat, 21 November 2025
Dibangun di Tanah Carik Desa Pameuntasan TPS3R untuk Tangani Sampah 13 RW
GerbangDesa

Dibangun di Tanah Carik Desa Pameuntasan TPS3R untuk Tangani Sampah 13 RW

Jumat, 21 November 2025
Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan
deNews

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan

Jumat, 21 November 2025
Target PAD Belum Tercapai, Bupati  Dorong OPD Menggali Potensi Pendapatan Daerah
deNews

Target PAD Belum Tercapai, Bupati Dorong OPD Menggali Potensi Pendapatan Daerah

Kamis, 20 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Kunker Dandim 0624/Kabupaten Bandung ke Koramil 2415/Margahayu : Sinergi Terjalin Baik di Margahayu dan Margaasih

Rabu, 15 Oktober 2025

Personil Gabungan Siaga Di Pos Chek Point Perbatasan Purwakarta Karawang

Rabu, 13 Mei 2020
Kasi TPKPM Dinsos Garut saat menerima perwakilan keluarga Enung Nurcahyani, pekerja migran asa pameungpeuk yang diduga dianiaya dan ingin pulang, Senin (5/4/2021). (Foto : Raesha/dejurnal.com)

Pemulangan Pekerja Migran Korban Trafficking di Garut Terkendala Minimnya Anggaran

Selasa, 6 April 2021

Upaya Leuweung Tiis Serta menjaga Sumber Air, 1000 Pohon ditanam

Sabtu, 15 Maret 2025

Masjid Jami Mamba’ul Huda di Cugenang Sempat Hancur Pasca Gempa Cianjur, Kini Berdiri Kembali

Kamis, 22 Februari 2024

Pemkab Purwakarta Lakukan Vaksinasi Warga Lansia

Jumat, 9 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste