Dejurnal.com, Karawang – DPRD Karawang mengundang untuk meminta penjelasan Bupati dan Intansi yang terkait dalam penanganan Covid-19 yang kian meningkat saat ini, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bakal digelar di gedung paripurna Senin (12/7/2021) besok pukul 10 siang dengan protokol kesehatan dan membatasi undangan RDPU maksimal 30 peserta yang terdiri dari Sekwan, unsur pimpinan DPRD dan dinas terkait.
Menurut sumber di Setwan DPRD Karawang menyebutkan agenda yang dibahas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara unsur pimpinan DPRD dengan Satuan Gugus Tugas Covid dan Satpol PP serta DPMD, Dinas Kesehatan dan BPBD.
“Membahas seputar penanganan covid termasuk anggaran yang digunakan untuk tempat isolasi Hotel Pangestu serta kebutuhan obat bagi pasien yang sedang isoman di rumah serta ketersediaan bed RS yang tidak dapat menampung warga yang terpapar hingga meningkatnya kasus positif covid saat ini di wilayah kabupaten Karawang,” jelasnya.
Dikatakannya, RDP Umum kemungkinan akan menjurus ke arah anggaran covid yang selama ini Pemkab Karawang kewalahan sehingga dimungkinkan terjadi Refocusing seluruh OPD hingga Kecamatan dan Kelurahan anggarannya bakal kena pangkas guna memenuhi kebutuhan penanganan dan pencegahan wabah Covid yang saat terjadi peningkatan yang signifikan, termasuk pelaksaan PPKM darurat yang saat ini sedang berlangsung hingga tanggal 20 Juli 2021.
“Kemungkinan RDP membahas situasi seputar covid-19, undangan yang ditanda tangani Ketua DPRD Pendi Anwar sudah dilayangkan terhadap dinas terkait,” ungkapnya.***RF