Dejurnal.com, Cianjur – Sepintas tidak ada yang aneh dengan banyaknya reklame di sepanjang jalan baik berupa spanduk atau banner. Tapi kenyataannya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cianjur mencatat selama tahun 2021 ini tidak ada satupun spanduk maupun banner yang mengantongi Izin Pemasangan Reklame (IPR). Laskar Merah Putih (LMP) Cianjur mendesak agar Bappenda mengungkap oknumnya lalu dikenai sanksi tegas.
Kecurigaan adanya oknum tak bertanggungjawab bukan tanpa alasan. Lantaran banyaknya reklame yang terpasang tapi ada dugaan kesengajaan melanggar aturan dengan adanya pemasangan melintang ataupun produk rokok reklame nya berdekatan dengan sarana pendidikan maupun tempat peribadatan. Serta banyaknya reklame tak berstiker lunas pajak.
“Bappenda sudah melakukan penertiban reklame itukan seperti menjawab adanya oknum yang mempermainkan aturan tapi tidak berani menindak tegas. Logikanya itukan tidak mungkin reklame yang terpasang tanpa diketahui pihak Bappenda, ” tegas Sekretaris LMP Cianjur, Asep Dadan Sunandar ST ditemui di markasnya.
Ia menambahkan, Bappenda harusnya berbenah diri untuk melakukan pembersihan terhadap oknum tak bertanggungjawab. Apalagi dinas satu atap (DPMPTSP) menyebut bahwa tahun ini tak satupun reklame baik berupa spanduk maupun banner tak mempunyai izin pemasangan.
“Melintang itukan sudah dilarang tapi nekad dipasang, inikan pasti kelakuan oknum apalagi jumlah sebarannya banyak. Penertiban bukan jawaban tapi harusnya sanksi tegas yang diterapkan, ” tandasnya, Minggu (12/9/2021).
Terpisah, Kabid Perizinan DPMPTSP Cianjur Superi mengiyakan jika reklame yang dipasang tidak mengantongi izin pemasangan reklame (IPR) selama tahun 2021 ini. Padahal tidak dikenai biaya selama memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.
“Siapa yang bilang mahal karena inikan nol rupiah untuk ijinnya tapi saya heran kok tidak ada yang mengajukan kesini. Kita kan juga di berikan kewenangan terkait reklame yang bersifat insidentil ini. Kemungkinan adanya oknum bisa saja karena inikan persyaratan tapi kok dilewati,” ungkapnya pada dejurnal.com, Jumat (10/9/2021).
Sementara itu, Kasubbid Pendaftaran dan Pendataan Bappenda Cianjur, Riyadi Saputra S. Ag malah balik menuding instansi lain tak berwenang. Dengan beralasan jika reklame yang bersifat insidental seperti spanduk dan banner tidak memerlukan ijin pemasangan reklame (IPR).
“Untuk reklame yang insidentil itu baik spanduk atau banner tidak memerlukan IPR sesuai peraturan kita. Karena untuk reklame insidental ini cukup melaporkan di Bappenda aja, menyampaikan laporan lalu kita langsung proses,” pungkasnya, Rabu (8/9/2021).***(Rik/Ark)