• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Februari 19, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Penantian Setahun, Akhirnya SEGI Terima LAHP Ombudsman Adanya Maladministrasi Dalam Seleksi Cawas dan Cakasek Disdik Garut

bydejurnalcom
Rabu, 15 September 2021
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyimpulkan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Garut telah melakukan maladministrasi pada seleksi Calon Pengawas (Cawas) dan Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020. Hal itu tertuang dalam surat yang ditujukan kepada pelapor sebagai pemberitahuan bahwa LAHP sudah disampaikan kepada terlapor.

Pelaporan kepada Ombudsman sendiri dilakukan oleh Serikat Guru Indonesia (SEGI) Kabupaten Garut pada bulan Agustus 2020 setelah sebelumnya melakukan audiensi terhadap seleksi Calon Pengawas (Cawas) dan Calon Kepala Sekolah (Cakasek) Tahun Anggaran 2020.

“Setelah setahun menanti, laporan akhir hasil pemeriksaan sudah ada pemberitahuan putusan dari ombudsman,” ujar Ketua Segi Garut, Apar Rustam Efendi kepada dejurnal.com, Selasa (14/9/2021).

BacaJuga :

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

Menurutnya, Ombudsman telah memberikan surat pemberitahuan tentang hasil LAHP kepada SEGI Kabupaten Garut, namun apa yang akan dilakukan Ombudsman, Apar mengaku tidak tahu.

“Kami hanya diberitahu LAHP melalui surat, namun untuk materi detilnya kita pernah beberapa kali hearing melalui zoom meeting dengan Ombudsman,” ujarnya.

Yang pasti, lanjut Apar, adanya indikasi permainan dan terkesan main-main dalam seleksi cawas dan kepsek yang dilaporkan sekarang sudah dibuktikan oleh Ombudsman adanya maladministrasi.

“Tinggal kebijakan penguasa tertinggi Pemerintah Kabupaten Garut setelah adanya putusan Ombudsman mau seperti apa, ya monggo,” tandasnya.

Menurut Apar, SEGI dalam hal ini tentunya memberikan koreksi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dalam hal seleksi cawas dan kepsek supaya tidak seenaknya sendiri sehingga mengabaikan regulasi.

“Intinya kami melindungi hak para guru yang memiliki peluang untuk menjadi cawas dan kepsek namun diganjal oleh permainan dan kepentingan oknum pejabat, dan itu dapat tercium dengan mudah,” pungkasnya.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: GarutOmbudsmansegi
Previous Post

Ketua PWI Jabar Apresiasi Gubernur yang Siap Bantu Percepatan Sertifikasi Wartawan

Next Post

20 Warga Kecamatan Pasirjambu Ikut Pelatihan Menjahit Yang Diselenggarakan Disnaker

Related Posts

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026
DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax
Parlementaria

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

Rabu, 14 Januari 2026
BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf
deNews

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

Senin, 12 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

BPBD Bandung Antisipasi Bencana Musim Hujan Tahun Ini

Sabtu, 24 Oktober 2020

Bravo Komando Peduli Dampak Covid-19 Dengan Berbagi Sembako

Sabtu, 18 April 2020

Bukti Literasi Sejarah Mengapresiasi RA Lasminingrat Sangat Layak Menjadi Pahlawan Nasional

Rabu, 10 November 2021

Inovasi Limbah Tahu Jadi Pupuk Organik Wakili Ciamis di Ajang PNS Berprestasi Jabar 2025

Rabu, 8 Oktober 2025

Kasi Intel Tak Mau Ada Kata Pisah Dengan Garut

Rabu, 16 Oktober 2019

Bupati Garut Kukuhkan Kelompok Kerja Bunda PAUD

Selasa, 12 Oktober 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste