Dejurnal.com, Garut – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyimpulkan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Garut telah melakukan maladministrasi pada seleksi Calon Pengawas (Cawas) dan Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020. Hal itu tertuang dalam surat yang ditujukan kepada pelapor sebagai pemberitahuan bahwa LAHP sudah disampaikan kepada terlapor.
Pelaporan kepada Ombudsman sendiri dilakukan oleh Serikat Guru Indonesia (SEGI) Kabupaten Garut pada bulan Agustus 2020 setelah sebelumnya melakukan audiensi terhadap seleksi Calon Pengawas (Cawas) dan Calon Kepala Sekolah (Cakasek) Tahun Anggaran 2020.
“Setelah setahun menanti, laporan akhir hasil pemeriksaan sudah ada pemberitahuan putusan dari ombudsman,” ujar Ketua Segi Garut, Apar Rustam Efendi kepada dejurnal.com, Selasa (14/9/2021).
Menurutnya, Ombudsman telah memberikan surat pemberitahuan tentang hasil LAHP kepada SEGI Kabupaten Garut, namun apa yang akan dilakukan Ombudsman, Apar mengaku tidak tahu.
“Kami hanya diberitahu LAHP melalui surat, namun untuk materi detilnya kita pernah beberapa kali hearing melalui zoom meeting dengan Ombudsman,” ujarnya.
Yang pasti, lanjut Apar, adanya indikasi permainan dan terkesan main-main dalam seleksi cawas dan kepsek yang dilaporkan sekarang sudah dibuktikan oleh Ombudsman adanya maladministrasi.
“Tinggal kebijakan penguasa tertinggi Pemerintah Kabupaten Garut setelah adanya putusan Ombudsman mau seperti apa, ya monggo,” tandasnya.
Menurut Apar, SEGI dalam hal ini tentunya memberikan koreksi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dalam hal seleksi cawas dan kepsek supaya tidak seenaknya sendiri sehingga mengabaikan regulasi.
“Intinya kami melindungi hak para guru yang memiliki peluang untuk menjadi cawas dan kepsek namun diganjal oleh permainan dan kepentingan oknum pejabat, dan itu dapat tercium dengan mudah,” pungkasnya.***Raesha