BerandaGerbangDesaTanpa Regulasi, Insentif Sopir Ambulan Desa Berada Dalam Ketidakpastian

Tanpa Regulasi, Insentif Sopir Ambulan Desa Berada Dalam Ketidakpastian

Dejurnal.com, Cianjur – Setiap desa mempunyai kebijakan yang berbeda terkait pembayaran insentif sopir Ambulan, ada desa yang memakai Anggaran Dana Desa ada pula dari penghasilan asli desa untuk pembayaran insentif, pemeliharaan serta biaya lainnya terkait ambulan Desa

Dalam hal ini belum ada aturan baku dan seragam yang dibuat Pemerintah Desa untuk mengatasi kesimpang siuran terkait biaya operasional ambulan Desa.

Kepala Desa Sukasari sekaligus Ketua Apdesi Kec. Cilaku Daden Supriatman menjelaskan bahwa terkait pembayaran insentif sopir ambulan setiap desa tentu mempunyai kebijakan masing-masing.

“Di desa yang saya pimpin insentif sopir ambulance saya ambil dari anggaran dana desa, bahkan untuk BBM, operasional tak jarang memakai uang pribadi saya, sopir ambulan harus memiliki jiwa sosial yang tinggi,” pungkas Daden Supriatman, Jumat (29/10/2021).

Hal berbeda disampaikan Kepala Desa Cikaroya Kec. Warungkondang H. Encep Mahmudin bahwa untuk Insentif Sopir Ambulan diambil dari penghasilan desa.

“Adapun untuk biaya opersional keseharianya ditanggung pengguna ambulan dalam hal ini warga desa yang memakai ambulan,” ungkap H. Encep Mahmudin di ruang kerjanya

Salah satu sopir ambulan desa bernama NG (37) mengungkapkan bahwa selaku supir ambulan durasi kerja 1×24 jam serta harus siap bekerja kapan saja dengan insentif yang minim tanpa ada jaminan kecelakaan saat menjalankan tugas.

“Kami keberatan tapi kami tidak bisa menuntut apa-apa, harapan kami agar ada regulasi yang jelas untuk pengaturan penggajian dan lain-lain ” Tegasnya.***(Rik/Her)

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI