• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Januari 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Atasi Sampah di Karawang, Bupati Terbitkan Perbub

bydejurnalcom
Jumat, 3 Desember 2021
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang sudah menerapkan Perbup terbaru tentang pembayaran pada retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. Dimana membatalkan perbub sebelumnya yang sudah dikeluarkan. Perbub baru diberlakukan mulai pada bulan Juli 2021 untuk sejumlah objek sampah yang berada dalam wilayah Kabupaten Karawang.

Kepala DLHK Kabupaten Karawang Wawan Setiawan mengatakan pemerintah daerah telah mengeluarkan peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 28 tahun 2021 tentang penyesuaian tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dalam peraturan daerah Kabupaten Karawang nomor 2 Tahun 2021 tentang retribusi jasa umum.

Aturan ini menjadi landasan kebijakan yang terhitung mulai bulan Juli 2021, DLHK Karawang menekankan melakukan penyesuaian dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

BacaJuga :

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

“Mulai bulan Juli ini (2021) kami berlakukan pembayaran retribusi sampah dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian secara tunai melalui loket-loket yang ditentukan dan retribusi angkutan sampah dipungut dalam bentuk karcis/tanda pembayaran retribusi.”kata Wawan pada awak media di ruangan kerjanya, Jumat (03/12/2021)

Lanjut Wawan, dengan Perbup baru menjelaskan bahwa retribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan sedangan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan persampahan atau kebersihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Guruh Sapta, menuturkan berdasarkan sudah diberlakukannya Perbup baru, melalui DLH terus berupaya memberikan pelayanan dan penanganan sampah untuk lebih baik yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Ia pun akan terus meningkatkan penanganan dan pengelola sampah, salah satu contohnya DLH untuk anggaran tahun 2021 (DAK) sudah mendapatkan tambahan armada pengangkut sampah yaitu 3 mobil dun truck dan 2 ambrul.

“Selain itu, penanganan sampah khusus di area perkotaan dengan menyiapkan 10 unit bak sampah (DPE)agar tidak terjadi lagi penumpukan sampah.”ujarnya.***RF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ketua Golkar Syukur Mulyono Optimis Raup 10 Kursi DPRD Karawang 2024

Next Post

Reses di Cinunuk Riki Ganesa Apresiasi Capaian Vaksinasi

Related Posts

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan
deNews

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan

Senin, 5 Januari 2026
Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang
deNews

Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang

Senin, 5 Januari 2026
Budaya

Dalang Khanha Giri Harja 2 Putu di Bulan Perdana 2026 Baru Punya Tiga Agenda Manggung

Senin, 5 Januari 2026
Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet
deNews

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Senin, 5 Januari 2026
Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih
deNews

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

Minggu, 4 Januari 2026
27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis
GerbangDesa

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Minggu, 4 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Polisi Ekshumasi Makam Korban Dugaan Pembunuhan Terjadi Di Pacet Kabupaten Bandung

Kamis, 30 Januari 2025
Bupati Bandung Dadang Supriatna, Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan, dan Setda Pemda Bandung Cakra Amiyana seusai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten, Rabu (29/9/2021). (Sopandi/dejurnal.com)

Kurangi Miskin Ekstrem, Bupati Bandung Launching Insentif Guru Ngaji dan Dorong Perbankan Bantuan KUR

Rabu, 29 September 2021

Buah Manggis Sukses Tembus Pasar Internasional, Purwakarta Kembangkan Durian Jadi Komoditas Andalan Baru

Minggu, 30 Juni 2024

Di Cianjur, Diduga Mafia Berlabel Supplier Masih Bercokol Dalam Program Sembako/BPNT

Jumat, 1 Mei 2020

Kades Berkah : Pengelola Curug Sentral Miliki Kewajiban Perlindungan Asuransi Terhadap Korban Remaja Tenggelam

Jumat, 12 Mei 2023

Beli Produk UMKM, Bangkitkan Ekonomi di Masa Pandemi

Selasa, 27 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste