• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Atasi Sampah di Karawang, Bupati Terbitkan Perbub

bydejurnalcom
Jumat, 3 Desember 2021
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang sudah menerapkan Perbup terbaru tentang pembayaran pada retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. Dimana membatalkan perbub sebelumnya yang sudah dikeluarkan. Perbub baru diberlakukan mulai pada bulan Juli 2021 untuk sejumlah objek sampah yang berada dalam wilayah Kabupaten Karawang.

Kepala DLHK Kabupaten Karawang Wawan Setiawan mengatakan pemerintah daerah telah mengeluarkan peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 28 tahun 2021 tentang penyesuaian tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dalam peraturan daerah Kabupaten Karawang nomor 2 Tahun 2021 tentang retribusi jasa umum.

Aturan ini menjadi landasan kebijakan yang terhitung mulai bulan Juli 2021, DLHK Karawang menekankan melakukan penyesuaian dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

BacaJuga :

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

“Mulai bulan Juli ini (2021) kami berlakukan pembayaran retribusi sampah dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian secara tunai melalui loket-loket yang ditentukan dan retribusi angkutan sampah dipungut dalam bentuk karcis/tanda pembayaran retribusi.”kata Wawan pada awak media di ruangan kerjanya, Jumat (03/12/2021)

Lanjut Wawan, dengan Perbup baru menjelaskan bahwa retribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan sedangan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan persampahan atau kebersihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Guruh Sapta, menuturkan berdasarkan sudah diberlakukannya Perbup baru, melalui DLH terus berupaya memberikan pelayanan dan penanganan sampah untuk lebih baik yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Ia pun akan terus meningkatkan penanganan dan pengelola sampah, salah satu contohnya DLH untuk anggaran tahun 2021 (DAK) sudah mendapatkan tambahan armada pengangkut sampah yaitu 3 mobil dun truck dan 2 ambrul.

“Selain itu, penanganan sampah khusus di area perkotaan dengan menyiapkan 10 unit bak sampah (DPE)agar tidak terjadi lagi penumpukan sampah.”ujarnya.***RF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ketua Golkar Syukur Mulyono Optimis Raup 10 Kursi DPRD Karawang 2024

Next Post

Reses di Cinunuk Riki Ganesa Apresiasi Capaian Vaksinasi

Related Posts

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎
deNews

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Jumat, 20 Februari 2026
deNews

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Jumat, 20 Februari 2026
Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa
deNews

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Jumat, 20 Februari 2026
Polres Subang Ungkap  Ibu bunuh anak kandung
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Dadang Supriatna Bertemu Dadang M. Naser, Jelang Hari Jadi ke 384 Kabupaten Bandung

Selasa, 15 April 2025

Polsek Kalapanunggal Tetapkan Tersangka Dukun Diduga Cabuli Mawar

Selasa, 12 Mei 2020

BK DPRD Ciamis Segera Panggil Pelaku Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Selasa, 23 Februari 2021

BPC HIPMI Purwakarta Berbagi dan Peduli Anak Yatim

Sabtu, 15 Maret 2025

Yosep Nugraha : Situs Budaya Harus Ditata untuk Jadi Daya Tarik Pariwisata

Kamis, 29 Oktober 2020

Satres Narkoba Polres Purwakarta Sosialisasi P4GN Di Desa Bojong

Kamis, 24 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste