• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, April 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Penyaluran BPNT Agen Eros Desa Banjarsari, Ada Polemik?

bydejurnalcom
Sabtu, 25 Desember 2021
Reading Time: 2 mins read
Penyaluran BPNT Agen Eros Desa Banjarsari, Ada Polemik?
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Tersiar kabar adanya dugaa dugaan kasus pelanggaran Pedum Program BPNT di salah satu agen pada saat penyaluran Bahan Sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Banjarsari, Bayongbong yang terjadi pada Sabtu 18 Desember 2021.

Ketika ditemui untuk dikonfirmasi Agen Eros Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong nampak sedikit terkejut.

“Maaf darimana, oh dari media, tadi juga banyak rekan media datang, gimana ada yang bisa dibantu, hari ini kami sedang melakukan penyaluran bahan sembako untuk KPM, ada sekitar 380 KPM, untuk jadwal sekarang pencairan 2 bulan (November – Desember 2021), namun ada tambahan 2 bulan ( entah untuk Januari -Februari 2022) atau tambahan bonus,” Jelasnya.

BacaJuga :

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Ditanya terkait Pedum Permensos Nomor 5 Tahun 2021, Agen Eros mengaku paham dengan soal aturan Pedum dan tentang Hak dan Kewenagan Agen BPNT.

“Saya memahami tentang Pedum BPNT, dan setiap transaksi saya buat laporan juga ke TKSK, ke Kecamatan dan Bank Mandiri (Fery), kalau pengecekan saldo iya, tapi tidak pernah menahanan kartu KPM atau sistem kolektif,” ujarnya.

Agen Eros menjelaskan, untuk komoditi bahan sembako, beras 10 Kg, Daging Ayam 1 Kg, Telor 1 Kg, Buah Pir/ Apel 1 Kg, Tahu 1 Bungkus.

“Selama ini tidak ada komplain dari KPM, lalu salah saya apa, memang tentang pemaketan bahan sembako itu tidak ada di Pedum, dan selama ini baik TKSK, Kecamatan dan Pihak Bank Mandiri tidak pernah melarang dan menegur,” paparnya.

Menurut Agen Eros, dari pencairan 4 Bulan Para KPM hanya mencairkan 2 bulan dengan sembako, sedangkan 2 bulan lagi di cairkan secara tunai ( Rp 400.000) di agen lain, ini salah satu KPM disini, mencairkan di Agen lain, tadi ada TKSK dan pihak dari kecamatan ke sini, dan disetiap rapat di kecamatan keluhan kami kurang didengar.

“Saya akan melaporkan juga ke Pihak Bank Mandiri, kalau ditanya saya ada main dengan TKSK, Jujur saya katakan tidak ada main dengan TKSK,” Ungkapnya.

Terkait hal itu, TKSK Kecamatan Bayongbong, Ade Hana membantah pernyataan Agen Eros. “Apa yang disampaikan Agen Eros itu tidak benar, justru kita disetiap rapat kordinasi, pembinaan dan pengawasan. sudah sering mengingatkan kepada Para Agen agar senatiasa mematuhi Pedum BPNT 6 T, terkait Kewenangan Agen itu ada di Bank Himbara (Bank Mandiri), kini pertanyaan sejauh apa selama ini Bank Mandiri melakukan Pengawasan dan Pembinaan Para Agennya tersebut?” tandasnya.

Sementara itu, Fery salah satu Perwakilan Bank Mandiri Cabang Garut untuk BPNT di Kecamatan Bayongbong mengatakan saat dihubungi melalui perpesanan.

“Kalau boleh tahu Agen mana, soalnya ada 44 Agen BPNT untuk Bayongbong, ya benar sebagian belum ada yang di laporkan ke Dinas, untuk agen yang baru kita sudah update,” ujarnya.

Ferry membenarkan terkait Agen itu kewenangan dari Bank Mandiri. “Iya setiap bulan kita monitoring ke Agen dan kalau misalkan kita menemukan ada yang tidak sesuai aturan, kita ingatkan dan kalau masih melanggar kita kasih SP (Surat Peringatan).

“Untuk masalah boleh dan tidak boleh sudah ada di surat edaran juga, dan dari awal setiap Agen kita sudah kasih rimender apa aja yang boleh dan apa yang tidak boleh, terkait apa yang disampaikan dan hasil temua di lapangan adanya Pengesekan BPNT, itu nggak bisa, kan programnya juga Bantuan Pangan Non Tunai, ya bahan sembako),” Jelasnya.***Yohannes

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garut
Previous Post

Antisipasi Bencana Banjir, Sat Brimob Polda Jabar Cek Bendungan Copong Garut

Next Post

Aliansi D’Ragam Heran : Kenapa Bupati Garut Statement Begitu?

Related Posts

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Jika Subang Sudah Zona Hijau, Sekolah Tatap Muka Bakal Dilaksanakan

Rabu, 19 Mei 2021

Kejari Garut Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bansos Sapi 2015, Siapa Kurir Honorer?

Kamis, 17 Oktober 2019

Pembangunan Pasar Inpres Pagaden Kabupaten Subang Rampung Akhir Bulan Agustus 2024

Rabu, 24 Juli 2024

Petugas Gabungan Purwakarta gelar Operasai Yustisi Disejumlah Pusat Perbelanjaan

Selasa, 29 September 2020

Buka Konferensi PGRI Kabupaten Bandung, Bupati Dadang Supriatna : PGRI Harus Kuat

Minggu, 22 Juni 2025

Audiensi Ditolak DPRD, Algera Ciamis Akan Terus Sikapi Penanganan Pandemi Covid-19

Kamis, 30 April 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste