Dejurnal.com, Sukabumi – Pembangunan SMA PGRI Citra Cikidang yang berada di lokasi perkebunan PT Harja Setia menuai pertanyaaan berbagai pihak khususnya masyarakat dan tokoh yang ada di wilayah tersebut. Pasalnya, legalitas tanah sejokah dengan luas kurang lebih 1 hektar sekolah belum jelas.
Informasi yang dihimpun dejurnal.com, PT Harja Setia selaku pengelola lahan belum memberikan ijin secara dejure atau secara kelengkapan administrasi kepada SMA PGRI Citra Cikidang.
Saat di konfirmasi perwakilan PT Harja Setia Asep menegaskan bahwa pihaknya memang belum memberikan ijin kepada sekolah itu.
Sementara itu, salah satu pemilik lahan yang telah mewakapkan tanahnya kepada pihak sekolah merasa heran karena tanah yang diwakafkan ke sekolah belum di pergunakan.
“Tapi pihak sekolah sendiri membangun dengan memilih tanah yang di luar tanah saya yang diwakapkan, yakni tanah PT Harja Setia,” ungkapaya.
Tentu saja persoalan ini menjadi perbincangan masyarakat umum, dimana pembangunan sekolah sudah berdiri kini mencapai tahapan penyelesaian 90%, apalagi jika anggaran pembangunan sekolah tersebut memakai anggaran pemerintah yang tentunya ke absahan lahan pun harus benar-benar legal.
Penanggung jawab SMA PGRI Citra yang juga selaku kepala sekolah, Bubun belum bisa dikonfirmasi karena sulit untuk ditemui, beberapa kali awak media mendatangi belum bisa ditemui.***Aldy