Dejurnal.com, Garut – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2022, sebagai mana arahan dari Presiden RI terkait PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid -19 di wilayah Jawa – Bali. Salah satunya Kabupaten Garut masuk kedalam daerah zona level 2 yang berkewajiban untuk mengoptimalkan Posko Penanganan Covid -19 baik di Desa atau Kelurahan.
Rupanya apa yang di Instruksikan oleh Menteri Dalam Negeri, arahan Presiden kurang mendapat respon dari Pemda Kabupaten Garut, hal tersebut nampak sebagaimana beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Pemda Kabupaten Garut sendiri. Hal tersebut terkadang akhirnya membuat bingung warga masyarakat atas kebijakan yang ada.
Tentunya hal tersebut membuat warga masyarakat jadi binggung menentukan sikap, pasalnya kembali pada kebijakan Pemerintah, masyarakat harus tunduk dan patuh pada aturan Pemerintah atas kebijakan PPKM Covid -19, disisi lain Permerintah sendiri telah menciptakan kerumunan massa atas sebuah kegiatan dan programnya, memang dilematis.
Salah satu kasus belum lama ini terjadi dimana ada salah satu Kepala Desa di Kecamatan Leles, saat ini terbaring di ruang isolasi Cempaka RSUD dr. Slamet Garut bahkan berdasarkan informasi di kabarkan salah satu warga meninggal dunia akibat Covid -19. Begitu juga hal
adanya peningkatan kasus Covid -19 di lingkup sekolah yang melakukan sistem Pembelajaran dengan tatap muka.
Bahkan atas kasus meningkatnya Covid -19 tersebut, rupanya tidak jadi sebuah halangan khususnya bagi Para Kepala Desa se – Kecamatan Karangpawitan, di mana sebelumnya ada beberapa catatan dan batasan waktu seminggu oleh Tim Monev Kecamatan Karangpawitan dan rupanya Para Kepala Desa, dari pada memikirkan persoalan Desanya lebih baik ikut bergabung dengan Kepala Desa lainnya, (421 Kepala Desa dalam Rapat Kordinasi Apdesi DPD Kabupaten Garut di Rancabuaya), dan hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas serta Jajarannya, begitu juga Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Garut, bahkan rupanya tidak hanya para Kepala Desa saja.
Bahkan hal sama dilakukan oleh Bupati Garut selaku Ketua Satuan Gugus Tugas Covid -19 mengajak masyarakat untuk Car Fee Day (CFD) di Sawah Lega, tentunya hal tersebut akan membuat semakin bingung bagi warga masyarakat dalam menentukan sikap atas apa yang telah disampaikan oleh Yeni selaku Humas / Juru Bicara dari Satgas Covid -19 Kabupaten Garut yang mengatakan adanya peningkatan angka kasus Covid -19 di Kabupaten Garut.
Terkait hal tersebut, jadi jangan salahkan warga masyarakat kalau ada mosi tidak percaya, karena faktanya Pemda Sendiri mengajarkan masyarakat agar berlaku tidak taat dan patuh pada aturan yang berlaku, kini jadi pertanyaan sudahkah Tim Satgas Covid -19 memberikan Izin Kepada Apdesi Garut dalam gelaran acara di Rancabuaya lalu bagaimana pula CFD di Sawah Lega?***Yohaness