• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan di Cafe Cinus yang Akibatkan Seorang Pemuda Tewas

bydejurnalcom
Rabu, 2 Februari 2022
Reading Time: 2 mins read
Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan di Cafe Cinus yang Akibatkan Seorang Pemuda Tewas
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Bogor – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi Polres Bogor atas keberhasilannya menangkap pelaku penyerangan di Cafe Cinus yang mengakibatkan seorang pemuda tewas.

Seorang pemuda berinisial RR (20) warga Nanggewer kecamatan Cibinong tewas akibat di serang sekelompok orang menggunakan senjata tajam di Cafe Tenda Cinus yang berada di depan RSUD Cibinong, Pada Minggu lalu (23/01/2022).

Korban (RR) yang kala itu sedang nongkrong di Cafe Tenda Cinus dengan teman-temannya sekitar pukul 04.30 WIB tersebut di secara tiba-tiba di Serang oleh sekelompok pemuda tak di kenal yang mengendarai sebuah mobil dan sepeda motor menggunakan senjata tajam dengan membabi buta.

BacaJuga :

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Dari kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar yang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut berhasil mengamankan 5 orang pelaku penyerangan yakni UJ (19), UJ (21), FI (25), MR (20) dan RD (17)

Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Dr Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H saat konferensi pers, Rabu (2/2/2022) mengungkapkan bahwa para pelaku yang melakukan penyerangan dan mengakibatkan pemuda berinisial RR meninggal dunia tersebut merupakan kelompok geng motor KDSO (Karadenan Street Oey) dan RDF (Rumah Delasa Family).

“Yang mana para tersangka berjumlah 5 orang tersebut kita lakukan penanganan di lokasi berbeda yaitu Pelaku UJ kita lakukan penangkapan di daerah Rancaekek Bandung pada tanggal 28 Januari 2022, Pelaku RD ditangkap di Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor. Pelaku BJ dan pelaku MS ditangkap di jalan raya Karadenan Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, sedangkan Seorang tersangka lainnya yaitu FI ditangkap di tempat Rehabilitasi Yayasan Pemulihan Natura Indonesia di Lebak Bulus Jakarta Selatan yang mana pelaku FI ini Sedang terjerat kasus Penyalahgunaan Narkotika.” ujar Kapolres.

Dari pengakuan para tersangka motif penyerangan yang dilakukan tersebut ialah aksi balas dendam akibat sebelumnya adanya penyerangan yang di lakukan oleh geng motor TOM (Tim Ogah Mundur) kepada geng motor RDF. Latar belakang itulah yang di jadikan sekelompok pemuda tersebut melakukan penyerangan kepada sekelompok pemuda yang mereka duga geng motor TOM yang saat itu sedang nongkrong di Cafe Cinus Kelurahan tengah.

Korban RR sendiri meninggal dunia karena luka parah pada bagian punggung, dada, dan kaki yang menyebabkan pendarahan hebat. akibat sabetan celurit, golok dan sajam lainnya. Korban sebelumnya sempat di larikan ke RSUD Cikaret namun akibat luka yang cukup parah nyawanya pun tidak tertolong.

Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda empat merek Peugeot warna hitam, 1 unit kendaraan roda dua merk Honda, 1 buah sweater hitam , 1 kaos hitam, 1 buah celana merah berlumuran darah milik korban, 1 jaket biru milik pelaku,1 celana cream milik pelaku, 3 unit Handphone, 1 buah golok dan 3 buah Celurit.

“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan Pasal 358 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun.” Tutupnya. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kapolda Jabar Konsisten Tak Berikan Rekomendasi Kegiatan Berpotensi Kerumunan dan Pelanggaran Prokes

Next Post

Upaya Tidak Terjadi Lagi Kasus Pencabulan, Ini Pesan Bupati Bandung

Related Posts

Alihkan Sampah ke Energi Listrik,TPA Cikolotok Purwakarta ke PLTsa Sarimukti
Nasional

Alihkan Sampah ke Energi Listrik,TPA Cikolotok Purwakarta ke PLTsa Sarimukti

Rabu, 8 April 2026
BP2D Ciamis Arahkan Jembatan Cirahong Jadi Alternatif Wisata Sejarah dan Kuliner
deNews

BP2D Ciamis Arahkan Jembatan Cirahong Jadi Alternatif Wisata Sejarah dan Kuliner

Rabu, 8 April 2026
Foto : Kepala DPRKPLH Ciamis, Giyatno
deNews

Aturan Sampah Diperketat, Warga Ciamis Wajib Sediakan Tempat Sampah di Depan Rumah

Rabu, 8 April 2026
Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak
Hukum dan Kriminal

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Selasa, 7 April 2026
Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan
deNews

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Selasa, 7 April 2026
Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba
deNews

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Selasa, 7 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Foto : Suasana Pelayanan Disdukcapil Ciamis di Malam Hari Libur Lebaran Kamis (03/04/2025)

Menarik, Libur Lebaran Disdukcapil Ciamis Gelar Pelayanan Khusus di Malam Hari

Kamis, 3 April 2025

Kabar Gembira! Pemkab Ciamis Hapus Denda Pajak PBB-P2, Berlaku 1 Mei-31 Juli 2025

Senin, 5 Mei 2025

Pembangunan 14 Kios Pasar Wisata Samarang Tak Berijin, Camat : Ya.. Kita Kecolongan

Kamis, 27 Mei 2021

Ambulan Desa Bojong Galing Nyungseb Dipakai Belajar Mengemudi

Selasa, 25 Februari 2020

Bupati Syakur Hadiri Acara Ibadat Perayaan Natal Bersama Forum Kerjasama Kristiani Kabupaten Garut

Jumat, 26 Desember 2025

Hari Ini di GK Rumentang Siang Longser “Kabayan Ngalalana” Karya Rosyid E Abby Kembali Magelaran

Selasa, 11 November 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste