• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Desember 12, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan di Cafe Cinus yang Akibatkan Seorang Pemuda Tewas

bydejurnalcom
Rabu, 2 Februari 2022
Reading Time: 2 mins read
Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan di Cafe Cinus yang Akibatkan Seorang Pemuda Tewas
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Bogor – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi Polres Bogor atas keberhasilannya menangkap pelaku penyerangan di Cafe Cinus yang mengakibatkan seorang pemuda tewas.

Seorang pemuda berinisial RR (20) warga Nanggewer kecamatan Cibinong tewas akibat di serang sekelompok orang menggunakan senjata tajam di Cafe Tenda Cinus yang berada di depan RSUD Cibinong, Pada Minggu lalu (23/01/2022).

Korban (RR) yang kala itu sedang nongkrong di Cafe Tenda Cinus dengan teman-temannya sekitar pukul 04.30 WIB tersebut di secara tiba-tiba di Serang oleh sekelompok pemuda tak di kenal yang mengendarai sebuah mobil dan sepeda motor menggunakan senjata tajam dengan membabi buta.

BacaJuga :

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Dari kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar yang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut berhasil mengamankan 5 orang pelaku penyerangan yakni UJ (19), UJ (21), FI (25), MR (20) dan RD (17)

Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Dr Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H saat konferensi pers, Rabu (2/2/2022) mengungkapkan bahwa para pelaku yang melakukan penyerangan dan mengakibatkan pemuda berinisial RR meninggal dunia tersebut merupakan kelompok geng motor KDSO (Karadenan Street Oey) dan RDF (Rumah Delasa Family).

“Yang mana para tersangka berjumlah 5 orang tersebut kita lakukan penanganan di lokasi berbeda yaitu Pelaku UJ kita lakukan penangkapan di daerah Rancaekek Bandung pada tanggal 28 Januari 2022, Pelaku RD ditangkap di Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor. Pelaku BJ dan pelaku MS ditangkap di jalan raya Karadenan Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, sedangkan Seorang tersangka lainnya yaitu FI ditangkap di tempat Rehabilitasi Yayasan Pemulihan Natura Indonesia di Lebak Bulus Jakarta Selatan yang mana pelaku FI ini Sedang terjerat kasus Penyalahgunaan Narkotika.” ujar Kapolres.

Dari pengakuan para tersangka motif penyerangan yang dilakukan tersebut ialah aksi balas dendam akibat sebelumnya adanya penyerangan yang di lakukan oleh geng motor TOM (Tim Ogah Mundur) kepada geng motor RDF. Latar belakang itulah yang di jadikan sekelompok pemuda tersebut melakukan penyerangan kepada sekelompok pemuda yang mereka duga geng motor TOM yang saat itu sedang nongkrong di Cafe Cinus Kelurahan tengah.

Korban RR sendiri meninggal dunia karena luka parah pada bagian punggung, dada, dan kaki yang menyebabkan pendarahan hebat. akibat sabetan celurit, golok dan sajam lainnya. Korban sebelumnya sempat di larikan ke RSUD Cikaret namun akibat luka yang cukup parah nyawanya pun tidak tertolong.

Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda empat merek Peugeot warna hitam, 1 unit kendaraan roda dua merk Honda, 1 buah sweater hitam , 1 kaos hitam, 1 buah celana merah berlumuran darah milik korban, 1 jaket biru milik pelaku,1 celana cream milik pelaku, 3 unit Handphone, 1 buah golok dan 3 buah Celurit.

“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan Pasal 358 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun.” Tutupnya. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kapolda Jabar Konsisten Tak Berikan Rekomendasi Kegiatan Berpotensi Kerumunan dan Pelanggaran Prokes

Next Post

Upaya Tidak Terjadi Lagi Kasus Pencabulan, Ini Pesan Bupati Bandung

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025
deNews

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Foto : Pemkab Ciamis Tandatangi MoU Bersama FH . Senin (30/12/2024)

Pemkab Ciamis Jalin MoU dan Kerja Sama Bersama FH Unigal

Selasa, 31 Desember 2024

Kapolres Bersama Forkopimda Garut Tinjau Serta Beri Bantuan Korban Banjir

Senin, 12 Oktober 2020

Mustasyar PCNU Kabupaten Bandung, KH Sofyan Yahya Restui Dadang Supriatna-Ali Syakieb Lanjutkan Bedas Periode Kedua

Jumat, 26 Juli 2024

Belasan Ormas dan LSM di Garut Sepakati Bentuk Aliansi Ragam, Bakal Menggugat ?

Senin, 8 November 2021

Pemberlakuan PSBB, segala Bentuk Aktifitas Warga Purwakarta Akan Dibatasi

Minggu, 3 Mei 2020

SMA Negeri 1 Ciamis Rayakan Hari Guru Nasional Bersamaan dengan Dies Natalis ke-66 Lewat “Specta”

Selasa, 25 November 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste