• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan di Cafe Cinus yang Akibatkan Seorang Pemuda Tewas

bydejurnalcom
Rabu, 2 Februari 2022
Reading Time: 2 mins read
Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan di Cafe Cinus yang Akibatkan Seorang Pemuda Tewas
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Bogor – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi Polres Bogor atas keberhasilannya menangkap pelaku penyerangan di Cafe Cinus yang mengakibatkan seorang pemuda tewas.

Seorang pemuda berinisial RR (20) warga Nanggewer kecamatan Cibinong tewas akibat di serang sekelompok orang menggunakan senjata tajam di Cafe Tenda Cinus yang berada di depan RSUD Cibinong, Pada Minggu lalu (23/01/2022).

Korban (RR) yang kala itu sedang nongkrong di Cafe Tenda Cinus dengan teman-temannya sekitar pukul 04.30 WIB tersebut di secara tiba-tiba di Serang oleh sekelompok pemuda tak di kenal yang mengendarai sebuah mobil dan sepeda motor menggunakan senjata tajam dengan membabi buta.

BacaJuga :

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

Dari kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar yang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut berhasil mengamankan 5 orang pelaku penyerangan yakni UJ (19), UJ (21), FI (25), MR (20) dan RD (17)

Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Dr Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H saat konferensi pers, Rabu (2/2/2022) mengungkapkan bahwa para pelaku yang melakukan penyerangan dan mengakibatkan pemuda berinisial RR meninggal dunia tersebut merupakan kelompok geng motor KDSO (Karadenan Street Oey) dan RDF (Rumah Delasa Family).

“Yang mana para tersangka berjumlah 5 orang tersebut kita lakukan penanganan di lokasi berbeda yaitu Pelaku UJ kita lakukan penangkapan di daerah Rancaekek Bandung pada tanggal 28 Januari 2022, Pelaku RD ditangkap di Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor. Pelaku BJ dan pelaku MS ditangkap di jalan raya Karadenan Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, sedangkan Seorang tersangka lainnya yaitu FI ditangkap di tempat Rehabilitasi Yayasan Pemulihan Natura Indonesia di Lebak Bulus Jakarta Selatan yang mana pelaku FI ini Sedang terjerat kasus Penyalahgunaan Narkotika.” ujar Kapolres.

Dari pengakuan para tersangka motif penyerangan yang dilakukan tersebut ialah aksi balas dendam akibat sebelumnya adanya penyerangan yang di lakukan oleh geng motor TOM (Tim Ogah Mundur) kepada geng motor RDF. Latar belakang itulah yang di jadikan sekelompok pemuda tersebut melakukan penyerangan kepada sekelompok pemuda yang mereka duga geng motor TOM yang saat itu sedang nongkrong di Cafe Cinus Kelurahan tengah.

Korban RR sendiri meninggal dunia karena luka parah pada bagian punggung, dada, dan kaki yang menyebabkan pendarahan hebat. akibat sabetan celurit, golok dan sajam lainnya. Korban sebelumnya sempat di larikan ke RSUD Cikaret namun akibat luka yang cukup parah nyawanya pun tidak tertolong.

Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda empat merek Peugeot warna hitam, 1 unit kendaraan roda dua merk Honda, 1 buah sweater hitam , 1 kaos hitam, 1 buah celana merah berlumuran darah milik korban, 1 jaket biru milik pelaku,1 celana cream milik pelaku, 3 unit Handphone, 1 buah golok dan 3 buah Celurit.

“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan Pasal 358 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun.” Tutupnya. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kapolda Jabar Konsisten Tak Berikan Rekomendasi Kegiatan Berpotensi Kerumunan dan Pelanggaran Prokes

Next Post

Upaya Tidak Terjadi Lagi Kasus Pencabulan, Ini Pesan Bupati Bandung

Related Posts

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara
Nasional

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara

Sabtu, 21 Februari 2026
Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten  Bandung
deNews

Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten Bandung

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Jumat, 20 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Kades Kediri Enah, SPd : BBWS Agar Segera Laksanakan Sodetan Di Blok Surupan

Minggu, 6 September 2020

Aksi Teriak Seorang Pria Depan Pabrik Bulu Mata, Ini Kata Perwakilan Danbi dan Anggota DPRD Garut

Jumat, 16 Juli 2021

Polres Garut Gelar Sertijab Kapolres Dengan Prosesi Pedang Pora

Rabu, 16 Juni 2021

Meski MBG Beroperasi Seminggu Lagi, KDMP Desa Margahayu Tengah Sudah Kerja Sama dengan Dapur MBG

Rabu, 8 Oktober 2025

Sebulan Bertugas Sebagai Dandim 0624/ Kabupaten Bandung, Letkol Kav. Samto Betah Perdana Kunjungi Koramil 2411/ Soreang

Selasa, 14 Oktober 2025

Calon Paskibraka Asal Garut Lolos ke Tingkat Nasional

Rabu, 14 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste