• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, September 3, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Polisi Amankan 19 Pelaku Kejahatan Curanmor

bydejurnalcom
Sabtu, 5 Maret 2022
Reading Time: 1 mins read
Polisi Amankan 19 Pelaku Kejahatan Curanmor
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Karawang – Jumat, 04 Maret 2022 telah dilaksanakan Konferensi Pers, hasil pelaksanaan Ops Jaran Lodaya 2022 Polres Karawang Polda Jabar.

Dari hasil operasi tersebut berhasil diamankan 19 pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan barang bukti Kendaraan R2 46 unit, Kendaraan R4 5 unit,
Stnk 3 lembar, Kunci T 12 buah, Sajam 4 buah, HP 13 buah.

“Para pelaku pencurian tersebut berasal sebagian dari Karawang dan sisanya luar Karawang.” ujar Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Aldi Subortono S.H., S.I.K.

BacaJuga :

Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM

Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”

Diduga Hendak Berbuat Rusuh Dalam Aksi Unras, Sekitar 129 Orang Diamankan Polres Subang

Empat kendaraan sudah di kembalikan kepada pemilik nya. Ini semua merupakan
kerja keras Sat Reskrim Polres Karawang Polda Jabar dan jajaran serta informasi dari masyarakat.

Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.L., M.Si mengucapkan terima kasih atas kerja keras personel Karawang Polda Jabar dalam mengamankan pelaku curanmor dan mengembalikkan kembali kendaraan kepada pemiliknya.

“Bagi masyarakat yang pernah merasa kehilangan kendaraan dapat datang ke Polres Karawang Polda Jabar untuk melihat dan mencocokkan kendaraannya dengan membawa surat-surat kendaraannya atau bisa menghubungi pusat informasi di nomor 085319602522 (Pak Jajang).
Untuk pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya.” ujar Kapolres Karawang Polda Jabar.

Pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun serta Pasal 480 KUHPidana tentanv pertolongan jahat/penadahan dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun. ***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sidang Gugatan Tanah “SPBU Cipanas” Menggelitik Publik, Begini Kronologisnya

Next Post

Pada Giat Jumling ke-41 Bupati Bandung Sebut Sudah Tak Zaman Ada Jalan Desa Masih Kondisi Tanah

Related Posts

Doa Bersama dan Deklarasi untuk Kabupaten Bandung Damai
deNews

Doa Bersama dan Deklarasi untuk Kabupaten Bandung Damai

Selasa, 2 September 2025
Di Tengah Terik Mentari, Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas Bersama Unsur Forkopimda Garut
deNews

Di Tengah Terik Mentari, Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas Bersama Unsur Forkopimda Garut

Selasa, 2 September 2025
DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi
deNews

DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi

Selasa, 2 September 2025
Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM
deNews

Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM

Selasa, 2 September 2025
Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”
deNews

Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”

Selasa, 2 September 2025
Diduga Hendak Berbuat Rusuh Dalam Aksi Unras, Sekitar 129 Orang Diamankan Polres Subang
Hukum dan Kriminal

Diduga Hendak Berbuat Rusuh Dalam Aksi Unras, Sekitar 129 Orang Diamankan Polres Subang

Selasa, 2 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Desa Kalapanunggal Penetrasikan Anggaran BP Pada Perbaikan Ruas Jalan Lingkungan

Jumat, 20 Juni 2025

Konfirmasi Positif Terus Bertambah, Purwakarta Tembus 53 orang

Jumat, 25 September 2020

Partai Golkar Deklarasikan Syakur – Putri Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut

Selasa, 27 Agustus 2024

Pjs Kades Margahayu Selatan Anton Hartawan Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional di Kabupaten Subang

Rabu, 15 Januari 2025

Bupati Purwakarta Turut Prihatin, Bantuan Sosial Beras Diduga Bercampur Biji Plastik

Kamis, 1 Oktober 2020

Animo Masyarakat Purwakarta Untuk Pendaftaran Anggota Polri Terus Alami Peningkatan

Selasa, 18 Februari 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste