• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Januari 15, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Hanung Prabowo : Diduga Persaingan Bisnis, Dua PMA di Garut Berpotensi Korbankan Ribuan Pekerja

bydejurnalcom
Selasa, 26 Juli 2022
Reading Time: 3 mins read
Hanung Prabowo : Diduga Persaingan Bisnis, Dua PMA di Garut Berpotensi Korbankan Ribuan Pekerja
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Menelisik polemik terkait dengan adanya Pengambilalihan Saham terhadap PT. Danbi Internasional yang berkedudukan di Kabupaten Garut, oleh Pemegang Saham Daux International Limited berkedudukan di Hongkong, sontak membuat sebagian pekerja merasa khawatir dengan nasib atas hubungan ketenagakerjaannya.

Guna mengantisipasi kekhawatiran itu akhirnya melakukan pengaduan dan meminta pendampingan hukum ke Kantor Hukum “Hanung Prabowo & Partners”.

Menurut Hanung Prabowo terkait hal tersebut diatas ini sangat mendasar pasalnya tentu ada sebab akibat yang dikarenakan beberapa hal sebagai berikut, saat ditemui disalah satu cafe kenamaan di Kabupaten Garut, (24/07/2022).

BacaJuga :

Proyek Rekonstruksi Jalan Pasirwangi-Darajat Senilai Rp 1,9 Milyar Disoal, 2025 Berlalu Pekerjaan Belum Tuntas?

Di Penghujung Tahun, DPRD Garut Gelar Rapat Paripurna Sampaikan Laporan Kinerja 2025

Songsong Tahun 2026, PDI Perjuangan Garut Perkuat Tekad Politik Kerakyatan

“Kesatu bahwa surat edaran terkait hal pengumuman rencana peralihan saham tersebut yang tertanggal 25 Maret 2022,” ujarnya.

Hal tersebut, lanjut Hanung, bersamaan dengan tanggal diadakannya perundingan diskusi antara perwakilan perusahaan dengan pihak perwakilan serikat pekerja yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh SPSI, bahwa hal tersebut tentu bertentangan dengan yang dimaksudkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 125 ayat (6) dan Pasal 127 ayat (2) yang menyatakan (seluruh pekerja wajib mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya terkait dengan rancangan akuisisi setidaknya 30 hari sebelum pemanggilan RUPS.

“Kedua bahwa hingga hari ini, terkait dengan kejelasan informasi secara detail terkait dengan rancangan akuisisi dari perusahaan, terkait tanggal resminya proses peralihan saham dan berapa besar nilai saham yang dialihkan tersebut masih abu-abu dan tidak jelas,” tuturnya.

Lanjut Hanung, Ketiga setelah PKB berakhir di tahun 2024 tentunya Direksi yang baru akan memberlakukan aturan yang baru, dan khususnya juga yang berkaitan dengan hubungan ketenagakerjaannya, jika aturan baru yang akan diberlakukan oleh Direksi yang baru ternyata tidak sesuai dengan keinginan para pekerja apakah Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja perubahan atas Pasal 154 A ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan akan tetap diberlakukan?

“Jika pekerja meminta PHK sesuai atas haknya karena tidak setuju dangan aturan yang baru tersebut, pihak mana yang akan bertanggung jawab memenuhi hak-hak pekerja tersebut?,” Ujarnya.

Dikatakan oleh Hanung berdasarkan keterangan dan keluhan dari beberapa pekerja serta hasil dari investigasi kami selama ini, bahwa PT. Danbi International juga telah / sedang terjadi pelanggaran aturan terkait ketenagakerjaan.

“Adanya ketidakjelasan terkait struktural manajemen di perusahaan. Bahwa Pihak Perusahaan membebankan pekerjaan tambahan untuk dikerjakan dirumah, dan adanya ketidakjelasan soal upah pokok khususnya kepada pekerja borongan. Serta tidak dibayarkannya upah lembur kepada pekerja, khususnya kepada pekerja yang lembur pada tanggal 26 Mei 2022 dan tanggal 01 Juni 2022. Dan bahkan tidak dibayarkannya atas upah lembur kepada beberapa pekerja pada seksi tertentu untuk waktu tambahan atau overtime. Begitu juga adanya prihal ketidakjelasan prosedural cuti tahunan, dimana banyak pekerja yang dipaksakan
untuk mengambil cuti tahunan dan oleh perusahaan dalam kondisi tertentu,” paparnya.

Terkait hal tersebut Hanung Prabowo selaku Kuasa Hukum dari Para Pekerja mengatakan, tentunya hal diatas tidak sesuai dengan isi dari surat pernyataan direksi nomor 0114/IV/DB/SK/2022 tanggal 25 April 2022, menyatakan bahwa kondisi perusahaan saat ini baik-baik saja, hal tersebut tentu sangat bertolak belakang.

“Dari uraian diatas tentu ini ada beberapa hal diantaranya telah berlangsung sekian lama, dalam hal ini tentunya menunjukan kepada kita semua, bahwa pihak instansi pengawas ketenagakerjaan selama ini dan dianggap tidak maksimal didalam bekerja sesuai dengan fungsinya, hal ini terjadi didepan mata dan bahkan kondisi ini telah berlangsung lama, kenapa tidak ada tindakan tegas, dan atau sanksi dari pengawas ketenagakerjaan selama ini?”. Paparnya.

Ketika ditanya soal apa saja yang harus dilakukan pengawas ketenagakerjaan, dikatakan oleh Hanung, kita ketahui bersama bahwa segala hal yang bersifat normatif menjadi hal kewenangan dari Pengawas Ketenagakerjaan dalam hal ini Pihak UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, bahkan mereka seharusnya dapat menerbitkan Nota Pemeriksaan agar menjadi efek jera bagi perusahaan-perusahaan yang lainnya, akan tetapi sepertinya hal tersebut jauh dari harapan,” Ungkapnya.

Menurut Hanung Prabowo selaku dari Kuasa Hukum Para Pekerja PT. Danbi bahwa ketidak jelasan informasi dan kurangnya transparansi dari perusahaan dalam proses pengambilalihan saham perusahaan, akhirnya ini menimbulkan kekhawatiran dikalangan para pekerja, yang kemungkinan terpahitnya adalah dikarenakan ketidakjelasan pihak mana yang akan bertanggung jawab, jika hal sampai terjadi pemutusan hubungan kerja dalam jumlah besar.

Ini jelas akan jadi dampak besar bahkan akan sangat mengangu stabilitas ekonomi, sosial dan politik, bahkan ini akan lebih kencang dari banjir bandang, ini urusan perut bos ada ribuan Warga Garut loh, yah boleh kan saya menduga akibat persaingan bisnis dua perusahaan PMA (Pabrik Bulu Mata ) ini, mereka membuat seolah pengambilalihan saham dari PT. Danbi Internasional oleh Daux International Ltd di Hongkong, yah berharap pemerintah membuka mata lebar – lebar soal ini kan Warga Kita (Para Pekerja ) nantinya jadi korban, kalau pabrik ditutup mereka tinggal pulang kampung,” Pungkasnya.

Terkait hal itu, Bagian HRD dan Manajeman PT Danbi Internasional belum memberikan keterangan resmi terkait hal itu, saat ditemui dejurnal.com terkesan tak ingin memberikan komentar.***Yohannes

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: danbi internasionalGarut
Previous Post

Awasi PMK , Polisi Sambangi Kandang Hewan Milik Warga Dalam Rangka Ops Aman Nusa II

Next Post

Reses di Katapang Tedi Surahman : BPJS Jangan Jadi Beban Masyarakat

Related Posts

DPMD Garut Perkuat Koordinasi Pendamping Desa, Fokus Percepatan KDMP
GerbangDesa

DPMD Garut Perkuat Koordinasi Pendamping Desa, Fokus Percepatan KDMP

Rabu, 7 Januari 2026
Dari Kecamatan ke Penegak Perda: Topan Sandi Resmi Perkuat Satpol PP Garut
deNews

Dari Kecamatan ke Penegak Perda: Topan Sandi Resmi Perkuat Satpol PP Garut

Selasa, 6 Januari 2026
Gaspol ! Momen Pergantian Tahun Baru 2026, Satpol PP Garut Sita Ratusan Botol Miras
Hukum dan Kriminal

Gaspol ! Momen Pergantian Tahun Baru 2026, Satpol PP Garut Sita Ratusan Botol Miras

Kamis, 1 Januari 2026
deNews

Proyek Rekonstruksi Jalan Pasirwangi-Darajat Senilai Rp 1,9 Milyar Disoal, 2025 Berlalu Pekerjaan Belum Tuntas?

Kamis, 1 Januari 2026
Parlementaria

Di Penghujung Tahun, DPRD Garut Gelar Rapat Paripurna Sampaikan Laporan Kinerja 2025

Kamis, 1 Januari 2026
Songsong Tahun 2026, PDI Perjuangan Garut Perkuat Tekad Politik Kerakyatan
dePolitik

Songsong Tahun 2026, PDI Perjuangan Garut Perkuat Tekad Politik Kerakyatan

Rabu, 31 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Mantan anggota KPU Garut, Ade Sudrajat. (Rachman Esha/dejurnal.com)

Selain Hilwan Fanaqi, Ade Sudrajat Sebut Ada Anggota KPU Garut Lain Diduga Langgar Kode Etik

Selasa, 9 November 2021

Wagub Jabar Launching Bansos Dampak Covid-19 Untuk Purwakarta

Kamis, 14 Mei 2020

Pemkab Purwakarta Dorong Perluasan Area Masa Tanam

Sabtu, 24 Oktober 2020

Meski Antre Warga Gembira Terima Penyaluran BLT Kesra di Desa Serangmekar

Kamis, 27 November 2025

Sosialisasikan Perbup Nomor 67 Tahun 2022, Kadiskominfo Kabupaten Sukabumi : Penguatan Kemitraan Dengan Media

Kamis, 13 Februari 2025

Buka Konferensi PGRI Kabupaten Bandung, Bupati Dadang Supriatna : PGRI Harus Kuat

Minggu, 22 Juni 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste