Jumat, 8 November 2024
BerandadeBisnisBPKAD Pati : Enam Kecamatan Belum Lunas Bayar PBB

BPKAD Pati : Enam Kecamatan Belum Lunas Bayar PBB

Dejurnal.com, Pati -Tertib bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan bagian dari ketaatan warga demi mensuksesnya Pembangunan Daerah. Pasalnya, hasil dari pajak tersebut digunakan untuk menunjang pembangunan daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati, Sukardi melalui Kabid PBB Tato mengatakan bahwa hingga saat ini kecamatan yang masih belum lunas PBB diantaranya Kecamatan Pati, Wedarijaksa, Trangkil, Margoyoso, Sukolilo, dan Margorejo.

Dari enam kecamatan tersebut, yang kurangnya paling besar adalah Kecamatan Margorejo, mencapai Rp 107 juta rupiah, terangnya, Kamis (3/12/2022).

Untuk global kekurangan yang masih belum dibayar sebesar Rp 212,42 juta ru atau setara 0,72 persen dari target pagu yang harus dibayar sebesar Rp 29,606 milyar rupiah.

Yang pada awal Oktober lalu, masih ada Delapan Kecamatan yang belum lunas PBB, namun saat ini tinggal Enam Kecamatan yang belum lunas, lanjutnya.

Adapun Kecamatan yang masih nunggak, dan terbesar adalah kecamatan Margorejo, kemudian mengikuti Kecamatan Wedarijaksa, Sukolilo, Pati, Trangkil, dan terendah Kecamatan Margoyoso.

Sebelumnya, hingga awal Oktober Kecamatan Gabus masih nunggak 26,63 juta rupiah dan Kecamatan Tambakromo masih nunggak 7,15 Juta rupiah, namun sekarang sudah lunas, ujarnya.

Untuk Kecamatan Margorejo sendiri masih nunggak 107,22 juta rupiah atau baru 4,07 persen. Kecamatan Wedarijaksa kurang 46,96 juta rupiah atau 3,43 persen. Menyusul Kecamatan Sukolilo kurang 26,33 Juta rupiah atau 2,27persen.

Kemudian Kecamatan Pati Sendiri masih kurang 17,22 juta rupiah atau 0,33 persen. Kecamatan Trangkil kurang 10,96 juta rupiah atau 0,96 persen.

Yang terakhir Kecamatan Margoyoso kurang 4,70 juta rupiah atau 0,25 persen yang belum terbayarkan, rincinya.

Pada tahun lalu target PBB hanya 24,09 Milyar rupiah. Namun untuk tahun 2022 ini, targetnya mengalami kenaikan cukup tinggi menjadi 29,606 Milyar rupiah.

Jika dihitung dan dibandingkan dengan tahun 2021 yang lalu, selisihnya mencapai 5,51 milyar rupiah, tuturnya.

Dengan ini, kami berharap, kedepannya warga masyarakat bisa lebih tertib dalam membayar Pajak, agar bisa segera melunasinya sebelum bulan Oktober atau akhir September.

“Bagi yang merasa belum melunasinya, agar segera dilunasi. Karena dengan tertib membayar PBB atau Pajak, berarti sudah turut serta, dalam membantu mensukseskan pembangunan daerah,” tandasnya.***BUNGKUS

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI