Dejurnal.com, Garut – Dirjen Bea Cukai bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Garut menggelar sosialisasi Pemberantasan Barang kena Cukai (BKC), bertempat di Hotel Sumber Alam, Garut, Selasa (15/11/2022) ,
Sosialisasi dihadiri para tamu undangan diantaranya Perwakilan Mahasiswa, Pelajar, Jurnalis/Pers dan masyarakat luas.
Perwakilan Bea Cukai Tasikmalaya, Indria mengemukakan mengenai cukai dimulai dari konsep, mekanisme penggunaan dan ciri-ciri serta dampak buruk dari rokok ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli rokok legal yang berpita cukai asli, karena dengan demikian masyarakat turut menyumbangkan pendapatan cukai bagi negara, yang pada akhirnya akan kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan kas negara,” paparnya.
Indria pun menjelaskan langkah-langkah apabila ada masyarakat yang tertarik untuk membuat pabrik hasil tembakau.
“Pendaftaran untuk membuat pabrik di Bea Cukai Garut Gratis alias tidak dipungut biaya apapun,” tandasnya.
Ditambahkannya, bila masyarakat menemukan barang berupa Roko tanpa cikai alias ilegal bisa menghubungi ke Nomor HP 08112002321.
Kegiatan sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai berlangsung hidup dengan adanya sesi tanggapan dan juga pandamgan dari para peserta yang hadir.***Red