Senin, 14 Oktober 2024
BerandadeNewsHukum dan KriminalAmazing, Polisi Gagalkan Peredaran Petasan Dalam Jumlah Besar

Amazing, Polisi Gagalkan Peredaran Petasan Dalam Jumlah Besar

DeJurnal.com, Cirebon – Patut di apresiasi kinerja Polisi, dimana berhasil mengungkap peredaran petasan dalam jumlah besar yang diangkut menggunakan kendaraan minibus.

Penangkapan ini bermula saat personel reskrim Polsek Utbar Polres Cirebon Kota Polda Jabar dengan menggunakan sepeda motor melakukan patroli dan mendapatkan informasi adanya kendaraan yang dicurigai membawa petasan masuk ke kota Cirebon.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli dan bermain petasan karena ledakannya bisa mencelakakan diri sendiri maupun orang lain.

Berbekal informasi masyarakat tersebut, personel menemukan dan menangkap pelaku dengan barang buktinya di jalan Tuparev depan kantor PDAM kota Cirebon Kec. Kejaksaan Kota Cirebon. Selasa (28/03/2023).

Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.I.K.MH. membenarkan hal tersebut. “Ya, benar,.pihaknya sudah mengamankan petasan tanpa ijin edar dalam jumlah banyak yang ingin diedarkan ke sejumblah toko di kota Cirebon yang diangkut menggunakan kendaraan pribadi jenis minibus.” katanya.

Kronologis penangkapan pada hari senin tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 11.30 wib unit reskrim Polsek Cirebon Utara Barat Polres Cirebon Kota Polda Jabar sedang patroli dan melihat kendaraan yang mencurigakan, setelah diperiksa ternyata di dalamnya terdapat beberapa dus petasan berbagai jenis yang ingin diedarkan ke sejumlah toko di Kota Cirebon.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan inisial RLH , Umur 22 tahun, laki-laki, Alamat kel. Susukan kec. Susukan kab cirebon dan WA,umur 23 tahun, laki-laki, alamat Kel susukan kec. susukan kab cirebon. Dengan barang bukti 7 (tujuh ) dus petasan ukuran sedang dengan jumlah =11.600 dan 16 (enam belas ) dus=16000 butir petasan banting dengan Nilai Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Para tersangka dijerat dengan perkara kasus menjual petasan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang darurat no 12 th 1951 pasal 1 ayat 3 ,tentang pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak yang dipergunakan untuk meledakan lain-lain barang peledak serta peraturan Kapolri No 17 tahun 2017. ***Humas/Deri Acong

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI