• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Masyarakat Garut Diminta Waspadai Praktek Kejahatan Perdagangan Orang

bydejurnalcom
Rabu, 7 Juni 2023
Reading Time: 1 mins read
Polres Garut Gerebeg Dua Perusahaan Penyalur PMI, Diduga Ilegal
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai terhadap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang selama ini dicurigai masih berkeliaran mencari korbannya untuk dipekerjakan di luar negeri.

“Jika menemukan pelaku segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” kata Kapolres Garut kepada wartawan, Rabu (7/6/2023)

Menurutnya, kejahatan perdagangan orang saat ini menjadi perhatian kepolisian untuk memberantasnya dan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

BacaJuga :

Pramuka Ciamis Ambil Peran, Bantu Tertibkan Pelepasan Jemaah Haji di Islamic Center

Kloter 15 Jadi Pembuka, Jemaah Haji Ciamis Resmi Berangkat dari Kertajati

Pengolahan Air Limbah SPPG di Wilayah Desa Mekarsari Tidak Sesuai Prosedur Yang Benar

“Pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diketahui masih ada dan mencari korban di Kabupaten Garut, sehingga kepolisian terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menindaknya,” tandanya.

Baca juga : Polres Garut Gerebeg Dua Perusahaan Penyalur PMI, Diduga Ilegal

Kapolres Garut menuturkan, pelaku kejahatan perdagangan orang itu, dalam aksinya menawarkan kepada korban pekerjaan ke luar negeri dengan rayuan siap membantu pembuatan paspornya.

“Menyelundupkan korbannya ke negara lain bukan untuk tujuan yang ditawarkan di awal,” katanya.

Ia menyampaikan pelaku setiap memberangkatkan korbannya bukan menggunakan visa kerja, melainkan visa kunjungan, dalam proses perekrutannya juga tidak melibatkan perusahaan resmi yang memberikan jaminan perlindungan hukum.

“Selain itu yang cukup parah praktik perdagangan orang tersebut yakni pelaku mengikat kontrak kerja korbannya dengan menggunakan bahasa asing yang tidak dimengerti oleh korbannya, sehingga korbannya dirugikan,” terangnya.

Jika ada masyarakat yang menjadi korban, Kapolres berharap segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat, untuk selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan dijerat Undang-undang perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Pelaku TPPO ini akan dikenakan Pasal 297 KUHP UU Nomor 21 Tahun 2007, hukuman penjara 15 tahun,” kata Kapolres.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemkab Garut Jajaki Kerjasama “Bisnis to Bisnis” Dengan Turki dan Mesir

Next Post

Polisi Sosialisasikan Terkait Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Related Posts

Aktivis Poros Indoor Prima, Soroti Kasus NV, Jadi PR Bersama Usai Bupati Angkat Isu Bullying di Hardiknas
deNews

Aktivis Poros Indoor Prima, Soroti Kasus NV, Jadi PR Bersama Usai Bupati Angkat Isu Bullying di Hardiknas

Sabtu, 2 Mei 2026
Hardiknas di Ciamis, Bupati Herdiat Angkat Isu Bullying dan Pelecehan Anak
deNews

Hardiknas di Ciamis, Bupati Herdiat Angkat Isu Bullying dan Pelecehan Anak

Sabtu, 2 Mei 2026
Boarding Tanpa Hambatan, Nana Supriatna Pastikan Jemaah Haji Ciamis Mulus Berangkat dari Kertajati
deNews

Boarding Tanpa Hambatan, Nana Supriatna Pastikan Jemaah Haji Ciamis Mulus Berangkat dari Kertajati

Sabtu, 2 Mei 2026
Pramuka Ciamis Ambil Peran, Bantu Tertibkan Pelepasan Jemaah Haji di Islamic Center
deNews

Pramuka Ciamis Ambil Peran, Bantu Tertibkan Pelepasan Jemaah Haji di Islamic Center

Sabtu, 2 Mei 2026
Kloter 15 Jadi Pembuka, Jemaah Haji Ciamis Resmi Berangkat dari Kertajati
deNews

Kloter 15 Jadi Pembuka, Jemaah Haji Ciamis Resmi Berangkat dari Kertajati

Sabtu, 2 Mei 2026
Pengolahan Air Limbah SPPG di Wilayah Desa Mekarsari Tidak Sesuai Prosedur Yang Benar
deNews

Pengolahan Air Limbah SPPG di Wilayah Desa Mekarsari Tidak Sesuai Prosedur Yang Benar

Sabtu, 2 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

BPBD Garut Temukan Bocah Korban Tenggelam di Sungai Cimanuk

Rabu, 5 Februari 2025

Ketua DPRD Garut Apresiasi Prestasi ISSI Kabupaten Garut

Senin, 6 Oktober 2025

Kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Agama, Polisi TNI dan Dishub Lakukan Pengamanan

Minggu, 9 Maret 2025

Satgas Citarum Harum Gempur Eceng Gondong di Perairan Waduk Jatiluhur

Jumat, 17 Desember 2021

Mulai 6 Mei, Garut Bakal Laksanakan PSBB Secara Parsial

Kamis, 30 April 2020

Momen Langka, Gerhana Bulan di Bulan Maulid Ketua PCNU Ciamis Ajak Muhasabah dan Perbanyak Ibadah

Minggu, 7 September 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste