• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Mei 4, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Masyarakat Garut Diminta Waspadai Praktek Kejahatan Perdagangan Orang

bydejurnalcom
Rabu, 7 Juni 2023
Reading Time: 1 mins read
Polres Garut Gerebeg Dua Perusahaan Penyalur PMI, Diduga Ilegal
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai terhadap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang selama ini dicurigai masih berkeliaran mencari korbannya untuk dipekerjakan di luar negeri.

“Jika menemukan pelaku segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” kata Kapolres Garut kepada wartawan, Rabu (7/6/2023)

Menurutnya, kejahatan perdagangan orang saat ini menjadi perhatian kepolisian untuk memberantasnya dan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

BacaJuga :

Disdukcapil Ciamis Perbarui Data Pensiunan PNS Lewat Layanan LANTIP

Dari Kawali, Bupati Ciamis Dampingi Kirab Binokasih, Hujan Tak Hentikan Ribuan Warga

Syukuri Jalan mulus Warga Desa Pasanggrahan Purwakarta Gelar Festival 1000 Kastrol Nasi Liwet

“Pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diketahui masih ada dan mencari korban di Kabupaten Garut, sehingga kepolisian terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menindaknya,” tandanya.

Baca juga : Polres Garut Gerebeg Dua Perusahaan Penyalur PMI, Diduga Ilegal

Kapolres Garut menuturkan, pelaku kejahatan perdagangan orang itu, dalam aksinya menawarkan kepada korban pekerjaan ke luar negeri dengan rayuan siap membantu pembuatan paspornya.

“Menyelundupkan korbannya ke negara lain bukan untuk tujuan yang ditawarkan di awal,” katanya.

Ia menyampaikan pelaku setiap memberangkatkan korbannya bukan menggunakan visa kerja, melainkan visa kunjungan, dalam proses perekrutannya juga tidak melibatkan perusahaan resmi yang memberikan jaminan perlindungan hukum.

“Selain itu yang cukup parah praktik perdagangan orang tersebut yakni pelaku mengikat kontrak kerja korbannya dengan menggunakan bahasa asing yang tidak dimengerti oleh korbannya, sehingga korbannya dirugikan,” terangnya.

Jika ada masyarakat yang menjadi korban, Kapolres berharap segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat, untuk selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan dijerat Undang-undang perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Pelaku TPPO ini akan dikenakan Pasal 297 KUHP UU Nomor 21 Tahun 2007, hukuman penjara 15 tahun,” kata Kapolres.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemkab Garut Jajaki Kerjasama “Bisnis to Bisnis” Dengan Turki dan Mesir

Next Post

Polisi Sosialisasikan Terkait Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Related Posts

Peringati Tiga Hari Besar, KDS Tekankan Pembangunan Berkelanjutan
deNews

Peringati Tiga Hari Besar, KDS Tekankan Pembangunan Berkelanjutan

Senin, 4 Mei 2026
Pembukaan UABN Madrasah Diniyah,  Kasi PD Pontren Garut Tegaskan Peran Strategis Pendidikan Keagamaan
deEdukasi

Pembukaan UABN Madrasah Diniyah, Kasi PD Pontren Garut Tegaskan Peran Strategis Pendidikan Keagamaan

Senin, 4 Mei 2026
Polres Ciamis Raih Juara Harapan 1 Pos Terpadu Ops Ketupat Lodaya 2026
deNews

Polres Ciamis Raih Juara Harapan 1 Pos Terpadu Ops Ketupat Lodaya 2026

Senin, 4 Mei 2026
Disdukcapil Ciamis Perbarui Data Pensiunan PNS Lewat Layanan LANTIP
deNews

Disdukcapil Ciamis Perbarui Data Pensiunan PNS Lewat Layanan LANTIP

Senin, 4 Mei 2026
Dari Kawali, Bupati Ciamis Dampingi Kirab Binokasih, Hujan Tak Hentikan Ribuan Warga
deNews

Dari Kawali, Bupati Ciamis Dampingi Kirab Binokasih, Hujan Tak Hentikan Ribuan Warga

Senin, 4 Mei 2026
Syukuri Jalan mulus Warga Desa Pasanggrahan Purwakarta Gelar Festival 1000 Kastrol Nasi Liwet
BumDesa

Syukuri Jalan mulus Warga Desa Pasanggrahan Purwakarta Gelar Festival 1000 Kastrol Nasi Liwet

Minggu, 3 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Pilkada Diundur KPU Dan Bawaslu Wajib Hitung Ulang Anggaran

Rabu, 17 Juni 2020

RSUD Ciamis Gelar Donor Darah dan Senam Zumba Meriahkan Hari Jadi Kabupaten ke-383

Jumat, 13 Juni 2025

Pekan TJSL Hari Ketiga : Pabrik Spesialis Bahan Peledak Dahana Adakan Lomba Tari Jaipong Kreasi Tingkat SMP Se Kabupaten Subang

Selasa, 7 Oktober 2025

Peringati Hut TNI ke -75, Kodim 0611 Garut Laksanakan Bhakti Sosial Donor Darah

Kamis, 1 Oktober 2020

Ada Dugaan Pemotongan Anggaran Dalam Program Pisew Di Kabupaten Cianjur?

Senin, 14 September 2020

Terpilih Jadi Ketua FPKBM Garut, Uleh Abdulah Rizal Fokus Benahi Lembaga Fiktif dan Dorong Kenaikan Indeks Pendidikan

Rabu, 10 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste