Kamis, 13 Maret 2025
BerandadeNewsRegionalKecewa Usulan Raperda Anti Radikalisme dan Intoleransi Berubah Jadi Perda Toleransi, Almagari...

Kecewa Usulan Raperda Anti Radikalisme dan Intoleransi Berubah Jadi Perda Toleransi, Almagari : Unras Lagi ?

Dejurnal.com, Garut – Sudah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaran Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat menjadi polemik. Pasalnya, menurut Aliansi Masyarakat Garut Anti Radikalisme dan Intoleransi (Almagari) Perda tersebut tidak sesuai dengan keinginan dan kondisi masyarakat Kabupaten Garut.

Ketua Umum ALMAGARI KH. A. Abdul Mujib menegaskan bahwa pihaknya meminta Pemerintah Daerah agar segera mengeluarkan PERDA tentang Radikalisme dan Intoleransi yang benar – benar bisa mengakomodir kepentingan masyarakat.

“Bukan Perda yang dibuat “asal – asalan” karena ini menyangkut kehidupan masyarakat tentang prinsip berbangsa dan bernegara di Kabupaten Garut,” tandasnya.

Baca juga : Pansus : Perda Garut No. 14/2022 Tentang Penyelenggaran Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat Sudah Diundangkan

Pihak Almagari mengaku merasa kecewa dengan telah terbitnya Perda Penyelanggaraan Toleransi Dalam Kehidupan Bernasyarakat, bagaimana tidak setelah tuntutan aksi pada tanggal 5 Januari 2022 yang diikuti ribuan orang dan menunggu begitu lama ternyata Perda tersebut telah disahkan namun isinya tak sesuai yang diharapkan.

Terbitnya Perda Garut No. 14/2022 Tentang Penyelenggaran Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat yang disebut sebagai implementasi dari usulan masyarakat Garut yang tergabung dalam Almagari ditegaskan oleh Pansus DPRD Kabupaten Garut yang membidani terbitnya Perda itu.

Baca juga : Forkopimda Garut Bersama Almagari Gelar Rapat Bahas Raperda Anti Radikalisme dan Intoleransi

Hal itu pun dikuatkan dengan video wawancara Bupati Garut dengan salah seorang wartawan yang menyatakan bahwa telah di sahkannya Perda Anti Radikalisme dan Intoleransi.

Menjawab kekecewaan tersebut, Alamagari berencana bakal menyampaikan pendapat di muka umum pada tanggal 20 Juli 2023 mendatang.

Terpisah, menurut pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan, terkait Perda, Pemerintah Kabupaten Garut tidak boleh menutup mata apalagi melakukan pembiaran terhadap kelompok radikalisme dan intoleransi yang ada di Kabupaten Garut.

“Pemerintah Daerah harusnya lebih mengetahui dan memahami tentang situasi yang sebenarnya tentang Kelompok Radikalisme dan Intoleransi di wilayahnya sehingga Perda yang di sahkan sesuai dengan kebutuhan Masyarakat Garut,” tandasnya.

Baca juga : Menelisik Perubahan Pola Gerakan Kelompok Radikalisme dan Intoleransi di Garut

Hal senada disampaikan Ketua Umum Prabu Foundation (Pusat Rehabilitasi Korban NII – Jawa Barat) mengatakan bahwa di Garut banyak tersebar Alumni Az Zaitun bahkan dirinya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada Pesantren di Garut yang terafiliasi langsung dengan Pesantren Az Zaitun, untuk itu dirinya meminta agar masyarakat berhati – hati karena Kelompok NII sangat ahli dalam melakukan Taqiah (kamoflase).***Red

Ikuti saluran dejurnal.com di WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vb3S5qc9Gv7Zmhuqge1L dan Google Berita
spot_img

Berita Terkait

REKOMENDASI

TERKINI

TERPOPULER