Jumat, 18 Oktober 2024
BerandadeNewsKetidakseriusan Pengelolaan Sampah di TPA Sarimukti Memicu Kekhawatiran Akan Krisis Sampah di...

Ketidakseriusan Pengelolaan Sampah di TPA Sarimukti Memicu Kekhawatiran Akan Krisis Sampah di Bandung Raya

Bandung, 12 Agustus 2024 – Setahun sudah berlalu sejak diberlakukannya kebijakan pelarangan pembuangan sampah organik ke TPA Sarimukti berdasarkan Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor: 02/PBLS.04/DLH tentang Penanganan Sampah pada Masa Darurat dan Pasca Masa Darurat Sampah Bandung Raya. Kebijakan ini muncul sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 658/Kep.579-DLH/2023 tentang Penetapan Status Darurat Sampah Bandung Raya, yang disepakati dalam pertemuan koordinasi penanganan sampah di kawasan Tempat Pembuangan Kompos Sarimukti (TPK Sarimukti), Kabupaten Bandung Barat, pada 28 Agustus 2023.

 

Ketua Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3i), Dedi Kurniawan, menyatakan bahwa hasil monitoring dan survei yang dilakukan FK3i ke TPAS Sarimukti pada Sabtu, 15 Juni 2024, menunjukkan bahwa sampah organik masih dibuang ke TPA tersebut. Survei tersebut menemukan bahwa TPA Sarimukti masih menerima sekitar 300-320 ritase atau 2.500 ton sampah per hari, dengan komposisi sampah organik mencapai 70 persen. Kota Bandung menjadi penyumbang terbesar, dengan sekitar 170 ritase atau 1.500 ton sampah per hari.

 

Pengamatan di lapangan meliputi akses jalan yang digunakan oleh truk pengangkut sampah, pintu masuk TPA, hingga proses bongkar muat sampah. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa truk-truk pengangkut sampah bebas melintasi jalan tol Padalarang-Cileunyi tanpa pengawasan, dan petugas di pintu masuk TPA tidak memeriksa komposisi sampah yang dimuat. Bahkan, saat proses bongkar muat, sampah organik masih ditemukan dibuang di lokasi tersebut.

 

FK3i bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat telah berupaya berdialog dengan Penjabat (PJ) Gubernur dan Pemerintah Provinsi dalam sebuah forum audiensi. Namun, kesempatan audiensi pertama tidak menghasilkan solusi yang diharapkan karena waktu yang diberikan hanya 40 menit, dan pihak provinsi dianggap kurang menangkap poin-poin yang disampaikan. Upaya untuk mengatur audiensi kedua pun gagal karena gubernur menyatakan tidak memiliki waktu.

 

FK3i menilai bahwa masalah sampah tidak dianggap sebagai prioritas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kebijakan yang dikeluarkan seolah hanya untuk memenuhi kewajiban pemerintah provinsi setelah adanya teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pemerintah Provinsi Jawa Barat dianggap tidak serius dalam mengimplementasikan Instruksi Gubernur tersebut, dan tidak ada tindakan atau pengawasan yang dilakukan untuk mencegah sampah organik terus mengalir ke TPA Sarimukti. Bahkan, permohonan audiensi dari Walhi kepada DPRD Komisi IV juga tidak ditanggapi serius, menunjukkan kurangnya perhatian terhadap masalah sampah di Bandung Raya.

 

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa provinsi bertanggung jawab dalam pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional, termasuk penanganan sampah di TPA/TPST regional. Namun, hingga kini belum ada upaya nyata dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengawasi dan mengevaluasi secara seksama pelaksanaan kebijakan ini.

 

Jika situasi ini terus berlanjut, TPAS Sarimukti diperkirakan akan mengalami kelebihan kapasitas sebelum masa kontraknya habis pada tahun 2025. Rencana perpanjangan kontrak hingga 2028 karena TPA Legok Nangka belum siap beroperasi, dapat memicu krisis sampah yang lebih besar di wilayah Metro Bandung. Walhi mengingatkan bahwa pemerintah provinsi perlu mengambil langkah tegas untuk mengatasi permasalahan ini sebelum situasinya menjadi semakin parah.

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI