• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Januari 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

SOKSI Garut : Pemkab Garut Harus Evaluasi Kinerja Penanganan Preventif Perlindungan Terhadap Anak

bydejurnalcom
Jumat, 11 April 2025
Reading Time: 2 mins read
SOKSI Garut : Pemkab Garut Harus Evaluasi  Kinerja Penanganan Preventif Perlindungan Terhadap Anak

Ketua Biro Pemberdayaan Perempuan SOKSI Garut, Sri Ratih, SH

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut –  Biro Pemberdayaan Perempuan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kabupaten Garut menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya pencabulan terhadap balita yang terjadi di lingkungan keluarga.

Di sisi lain SOKSI juga menuding adanya dugaan kelalaian dari pemerintah daerah khususnya dinas yang menangangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam mengimplementasikan secara efektif amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 secara jelas mengamanatkan bahwa negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan upaya perlindungan anak,” tandas Ketua Biro Pemberdayaan Perempuan SOKSI Garut, Sri Ratih, S.H dalam keterangan yang diterima dejurnal.com, Jumat (11/4/2025).

BacaJuga :

Songsong Tahun 2026, PDI Perjuangan Garut Perkuat Tekad Politik Kerakyatan

Reforma Agraria di Garut Terancam Mandek, Dampak Ketakutan Berlebihan Birokrat?

Gemilang! Desa Pangauban Raih ‘Pinunjul Kahiji’ Anugerah Gapura Sri Baduga

Ia menilai, seharusnya Dinas PPA sebagai representasi pemerintah daerah memiliki langkah-langkah preventif yang lebih kuat untuk mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan terhadap anak.

“Kami melihat adanya indikasi kurang optimalnya peran dinas dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Seharusnya, tindakan antisipatif menjadi prioritas, sebagaimana diatur dalam berbagai pasal, termasuk yang menekankan pada kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan sarana dan prasarana serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan anak,” tandasnya.

Lebih lanjut, Sri Ratih mendesak agar aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

“Saya harap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Menurut Sri Ratih, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat pun telah menyatakan statement dengan tegas mengutuk tindakan keji ini dan menyoroti pentingnya peran aktif pemerintah daerah, khususnya dinas yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak  dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak secara komprehensif,” tegas perwakilan KPAI Jawa Barat.

“SOKSI Garut dan KPAI Jawa Barat tentunya mendesak Pemerintah Kabupaten Garut untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dinas yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam menjalankan mandat perlindungan anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Diharapkan, kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Kabupaten Garut agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: balitaGarutpencabulanpencabulan balita di Garut
Previous Post

Ketua LSM AKSI Mengecam Keras Tindakan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Subang

Next Post

Libur Lebaran 45 Ribu Pengunjung Serbu Objek Wisata Ciamis

Related Posts

Gaspol ! Momen Pergantian Tahun Baru 2026, Satpol PP Garut Sita Ratusan Botol Miras
Hukum dan Kriminal

Gaspol ! Momen Pergantian Tahun Baru 2026, Satpol PP Garut Sita Ratusan Botol Miras

Kamis, 1 Januari 2026
deNews

Proyek Rekonstruksi Jalan Pasirwangi-Darajat Senilai Rp 1,9 Milyar Disoal, 2025 Berlalu Pekerjaan Belum Tuntas?

Kamis, 1 Januari 2026
Parlementaria

Di Penghujung Tahun, DPRD Garut Gelar Rapat Paripurna Sampaikan Laporan Kinerja 2025

Kamis, 1 Januari 2026
Songsong Tahun 2026, PDI Perjuangan Garut Perkuat Tekad Politik Kerakyatan
dePolitik

Songsong Tahun 2026, PDI Perjuangan Garut Perkuat Tekad Politik Kerakyatan

Rabu, 31 Desember 2025
Reforma Agraria di Garut Terancam Mandek, Dampak Ketakutan Berlebihan Birokrat?
deNews

Reforma Agraria di Garut Terancam Mandek, Dampak Ketakutan Berlebihan Birokrat?

Rabu, 31 Desember 2025
Gemilang! Desa Pangauban Raih ‘Pinunjul Kahiji’ Anugerah Gapura Sri Baduga
GerbangDesa

Gemilang! Desa Pangauban Raih ‘Pinunjul Kahiji’ Anugerah Gapura Sri Baduga

Rabu, 31 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung ,H. Tarsa Witarsa.

Innalillahi, Hj. Titik Kartika Farahdiba Meninggal Dunia, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung Berbela Sungkawa

Senin, 12 Mei 2025

Ini Akhir Cerita Dadang Buaya Serang Koramil dan Polsek Pameungpeuk

Minggu, 30 Mei 2021

Pagelaran Wayang Golek Milangkala ke 384 Kabupaten Bandung, Pesan Moral Kumbakarna Gugur dan KDM

Selasa, 22 April 2025

Bupati Bandung Pertanyakan Peran BP Cekungan Bandung dalam Penanganan Banjir dan Longsor

Selasa, 9 Desember 2025
Foto : Kepala UPTD Parkir Dishub Ciamis, Desi Iswandi bersama petugas di pintu parkir elektronik Foodcourt alun alun

RTP Alun-Alun Ciamis Resmi Dibuka, Sistem Parkir Elektronik Langsung Jadi Sorotan

Rabu, 16 April 2025

Disperindag Garut Berikan Bantuan Sembako Kali Kedua Bagi Korban Banjir Bandang

Minggu, 18 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste