Dejurnal.com, Bandung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan caravan laboratorium Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun anggaran 2021.
Ketiga tersangka yakni ES (mantan Kepala Dinas Kesehatan KBB selaku pengguna anggaran), RDS (Pejabat Pembuat Komitmen/pelaksana kegiatan), dan CG (direktur PT Multi Artasari selaku penyedia jasa).
Kepala Kejari Kabupaten Bandung Donny Haryono menjelaskan, kasus ini bermula dari pengadaan satu unit caravan mobile laboratorium Covid-19 senilai Rp6,74 miliar. Namun, berdasarkan kontrak, nilai pekerjaan yang dikerjakan PT Multi Artasari sebesar Rp4,4 miliar. Dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah pelanggaran hukum serius.
“Pengadaan ini tidak berdasarkan kebutuhan. UPT Laboratorium Penunjang Medik KBB tidak pernah mengajukan permohonan pengadaan caravan tersebut,” ujar Donny dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025).
Ia mengungkapkan, sejak tahap awal, proses lelang tidak dilakukan sesuai aturan. Pejabat Pembuat Komitmen tidak membuat kerangka acuan kerja maupun Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Selain itu, terdapat dugaan persekongkolan antara ES, RDS, dan CG untuk memenangkan PT Multi Artasari sebagai penyedia jasa, padahal perusahaan tersebut bergerak di bidang konstruksi, bukan karoseri, dan tidak memiliki sertifikasi karoseri.
Akibat pelanggaran ini, caravan yang telah dibayar 100% oleh pemerintah tidak dapat difungsikan hingga kini.
“Caravan ini mangkrak karena tidak memenuhi syarat teknis dan administrasi sebagai laboratorium mobile Covid-19. Daftar pekerjaan dan berita acara dibuat seolah-olah pekerjaan selesai sesuai spesifikasi, padahal tidak,” tegas Donny.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp3,3 miliar dari total kontrak Rp4,4 miliar. Mobil dan kelengkapannya tidak bisa digunakan sama sekali.
“Unit mobilnya tidak dihitung karena tidak bisa difungsikan. Alat-alat pelengkap lab juga menjadi bagian dari kerugian negara karena tidak sesuai peruntukan,” tambahnya.
Ketiga tersangka telah diperiksa dan resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejari Kabupaten Bandung juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan penting akan lemahnya pengawasan internal dalam pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintahan.
“Ini contoh nyata bagaimana sebuah proyek bisa bermasalah sejak awal karena perencanaan dan pengawasan yang tidak berjalan. Modusnya pengadaan fiktif berkedok kebutuhan penanganan pandemi,” tutup Donny.* Sopandi