• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, September 18, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Komisi II DPRD Garut Turun Gunung, Tinjau Langsung Sengkarut Lahan Puncak Guha

bydejurnalcom
Selasa, 16 September 2025
Reading Time: 2 mins read
Komisi II DPRD Garut Turun Gunung, Tinjau Langsung Sengkarut Lahan Puncak Guha
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Komisi II DPRD Kabupaten Garut yang terdiri dari Riki Muhammad Sidik, S.Sos, Dadan Wandiansyah, S.IP, Asep Mulyana, S.E, Asep Sake dan Indra Kristian lakukan peninjauan langsung ke Puncak Guha, Desa Sinarjaya, Kecamatan Bungbulang, guna menindaklanjuti polemik status kepemilikan tanah di lokasi tersebut, Selasa (16/9/2025).

Selain Komisi II, peninjauan lapangan ini dihadiri oleh banyak pihak, terdiri dari Asisten Daerah I, dan Bagian Hukum Pemda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), unsur TNI dan POLRI serta ratusan masyarakat yang turut menyaksikan secara langsung peninjauan lapangan yang menjadi ajang klarifikasi terkait munculnya perbedaan data sertifikat tanah.

Ketua GMNI Garut, Pandi Irawan, menyampaikan keresahan masyarakat soal sertifikat yang awalnya berinduk pada sertifikat bernomor 38, namun kemudian dipecah menjadi beberapa bagian baru dengan nomor 45, 46, hingga 47.

BacaJuga :

Disparbud Jabar Dukung Nyaneut Festival Masuk Kalender Event Pariwisata Resmi Jawa Barat

Nyaneut Festival ke-12 Semarakan Pesona Budaya Garut

Menghidupkan Kembali Api Perjuangan : Pemkab Garut Ziarah ke Makam Idi Somad, Baznas Salurkan Santunan

“Intinya, kami mempertanyakan kejelasan titik koordinat, khususnya sertifikat nomor 47 yang masih aktif, karena diduga kuat merupakan pecahan dari sertifikat induk,” ungkapnya.

Perwakilan dari BPN Garut, Sonson, menegaskan bahwa status lahan di Puncak Guha sejatinya adalah tanah negara. Menurutnya, persoalan batas dan penerbitan sertifikat perlu dikaji ulang.

“Dalam dokumen lama, batasnya jelas tertulis tanah negara. Jadi ketika ada penerbitan sertifikat baru, di situlah sering timbul kerancuan. Produk sertifikat memang sah secara hukum, tetapi harus tetap disesuaikan dengan fakta lapangan,” jelasnya.

Sonson juga menyoroti potensi besar kawasan Puncak Guha jika dikelola dengan baik. Namun, Sonson mengingatkan agar jangan sampai kepemilikan pribadi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Kawasan ini punya nilai besar, baik wisata maupun pengembangan, maka jangan sampai ada pihak yang dirugikan,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Asda I, Bambang Hafidz, bahwa pengelolaan fisik lahan selama ini dilakukan oleh masyarakat melalui kelembagaan desa dan Karang Taruna, bukan perorangan. Ia menekankan bahwa jalur hukum sedang ditempuh, bahkan sudah masuk ke proses pengadilan.

“Kami akan mendampingi desa dari meja hukum. Legal standing siapa yang berhak atas lahan ini akan dipastikan melalui proses pengadilan, baik di tingkat pertama maupun banding,” tegasnya.

Baca juga : Puncak Guha : Dulunya Tanah Negara Cagar Alam?

Baca juga : GMNI Garut dan Warga Sinarjaya Desak DPRD : Selamatkan Aset Negara di Puncak Guha.

Sementara itu, anggota DPRD Komisi II, Dadan Wandiansyah, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan GMNI yang terus memperjuangkan hak atas tanah di Puncak Guha. Ia juga mengapresiasi respons cepat BPN dalam menindaklanjuti permohonan audiensi.

“Hari ini kita melihat ada secercah harapan. Namun kita juga harus tetap taat hukum. DPRD akan menindaklanjuti dan mengawal agar penyelesaian tidak berlarut-larut,” katanya.

Dari hasil peninjauan, semua pihak sepakat bahwa polemik sertifikat di Puncak Guha bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat luas. DPRD, BPN, Pemda, dan masyarakat diminta bersinergi agar permasalahan ini tidak berlarut hingga merugikan warga.

Dadan menutup dengan pesan optimisme, “Kita ingin masalah ini berakhir dengan manis. Masyarakat jangan dibiarkan berjuang sendirian, pemerintah wajib hadir.”**Willy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: bungbulangGarutPuncak Guha
Previous Post

Dispora Kabupaten Garut Menyelenggarakan Pelatihan Kewirausahaan Pemuda Tahun 2025 ‎

Next Post

Kabid Rehabsos, H. Amim Meriatna Subhan : Dinsos Tak Bisa Lebih dari 7 Hari Rawat ODGJ

Related Posts

MPP Garut Miliki Layanan Keimigrasian, Kepala DPMPTSP : Permudah Warga Membuat Paspor
deNews

MPP Garut Miliki Layanan Keimigrasian, Kepala DPMPTSP : Permudah Warga Membuat Paspor

Rabu, 17 September 2025
Puncak Guha : Dulunya Tanah Negara Cagar Alam?
deNews

Puncak Guha : Dulunya Tanah Negara Cagar Alam?

Selasa, 9 September 2025
GMNI Garut dan Warga Sinarjaya Desak DPRD : Selamatkan Aset Negara di Puncak Guha.
Parlementaria

GMNI Garut dan Warga Sinarjaya Desak DPRD : Selamatkan Aset Negara di Puncak Guha.

Senin, 8 September 2025
Disparbud Jabar Dukung Nyaneut Festival Masuk Kalender Event Pariwisata Resmi Jawa Barat
Regional

Disparbud Jabar Dukung Nyaneut Festival Masuk Kalender Event Pariwisata Resmi Jawa Barat

Rabu, 27 Agustus 2025
Nyaneut Festival ke-12 Semarakan Pesona Budaya Garut
Budaya

Nyaneut Festival ke-12 Semarakan Pesona Budaya Garut

Selasa, 26 Agustus 2025
Menghidupkan Kembali Api Perjuangan : Pemkab Garut Ziarah ke Makam Idi Somad, Baznas Salurkan Santunan
deHumaniti

Menghidupkan Kembali Api Perjuangan : Pemkab Garut Ziarah ke Makam Idi Somad, Baznas Salurkan Santunan

Jumat, 22 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Dugaan Pemotongan Dana UMKM Sektor Perikanan, PPL dan Kabid DKPP Cianjur Lepas Tanggung Jawab?

Selasa, 20 Oktober 2020

Residivis Pencurian Sepeda Motor di Indramayu Diamankan Polisi

Senin, 16 Januari 2023
Ketua DPK APDESI Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, Ganjar S, S.Ip

Seminar Kehumasan Menurut Ketua DPK APDESI Dayeuhkolot, Ganjar S, S.Ip

Selasa, 20 Mei 2025
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Dr. Iendra Sofyan, S.T., M.Si.

Disparbud Jabar Dukung Nyaneut Festival Masuk Kalender Event Pariwisata Resmi Jawa Barat

Rabu, 27 Agustus 2025

ACT Garut : Prioritas Kebutuhan Korban Banjir Bandang, Pangan dan Air Bersih

Kamis, 2 Desember 2021

Ketua DPC PDIP Yudha Puja Turnawan Tengok Mak Ukar Penderita Lumpuh

Kamis, 1 April 2021

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste