• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Desember 17, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Puncak Guha : Dulunya Tanah Negara Cagar Alam?

bydejurnalcom
Selasa, 9 September 2025
Reading Time: 1 mins read
Puncak Guha : Dulunya Tanah Negara Cagar Alam?
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Puncak Guha, salah satu kawasan dengan panorama alam indah di pesisir selatan Garut, tepatnya di Desa Sinarjaya Kecamatan Bungbulang yang kini menjadi sorotan publik. Kawasan yang semestinya dilindungi sebagai aset negara ini ditengarai tengah mengalami pergeseran fungsi, bahkan dikhawatirkan beralih menjadi hak milik pribadi.

Isu ini mencuat setelah puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Garut bersama warga Desa Sinarjaya mendatangi gedung DPRD Garut, Senin (8/9/2025).
Mereka menyuarakan keresahan atas adanya dugaan penguasaan lahan yang seharusnya menjadi kawasan konservasi.

Para demonstran menegaskan bahwa Puncak Guha bukan sekadar destinasi wisata, melainkan bagian dari ekosistem penting yang harus dijaga bersama. Perubahan status dan pengelolaan yang tidak transparan dinilai berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mengancam kelestarian lingkungan.

BacaJuga :

Komisi II DPRD Garut Turun Gunung, Tinjau Langsung Sengkarut Lahan Puncak Guha

GMNI Garut dan Warga Sinarjaya Desak DPRD : Selamatkan Aset Negara di Puncak Guha.

Misteri Munculnya Salinan SK PPPK Relokasi dari Bungbulang ke Cilawu, Produk Rekayasa?

Massa menuntut agar pemerintah daerah dan DPRD Garut tidak tinggal diam, melainkan turun tangan menelusuri keabsahan proses yang terjadi di balik rencana penguasaan aset tersebut. Bagi mereka, mempertahankan Puncak Guha berarti menjaga warisan alam untuk generasi mendatang, bukan sekadar komoditas ekonomi jangka pendek.

Dalam audiensi dengan Komisi II DPRD Garut yang dihadiri BPN Garut mencuat pernyataan bahwa dulunya lahan Puncak Guha dikenal sebagai tanah negara cagar alam (TNI CA).

Hal itupun ditegaskan salah satu anggota Komisi II DPRD Garut, Dadan Wadiaansyah yang juga merasa heran, jika benar Puncak Guha ini merupakan TN CA kenapa bisa berubah menjadi hak milik.

“Ya, kita memang mendapat informasi tentang lahan Puncak Guha yang merupakan TN CA, tentunya hal itu akan akan kami kaji lebih lanjut,” tandasnya

Audiensi polemik Puncak Guha memberikan ruang yang lebih panjang, diagendakan Komisi II dengan ATR/BPN Kabupaten Garut bakal mengunjungi Puncak Guha untuk memastikan ploating lahan, yang diagendakan pada tanggal 16 September 2025.***Willy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: bungbulangPuncak Guhasengketa lahan
Previous Post

Inovasi Pendidikan Digital, Segi Garut Dorong Pemanfaatan Robot Pembelajar

Next Post

Aliansi Tiga Kecamatan Lakukan Perbaikan Jalan Akses Menuju Star Energy dan Indonesian Power

Related Posts

Puncak Guha : Surga Tersembunyi di Selatan Garut dengan Pesona Pantai dan Gua Kelelawar
deWisata

Puncak Guha : Surga Tersembunyi di Selatan Garut dengan Pesona Pantai dan Gua Kelelawar

Kamis, 18 September 2025
Komisi II DPRD Garut Turun Gunung, Tinjau Langsung Sengkarut Lahan Puncak Guha
deNews

Status Lahan Puncak Guha, GMNI Garut : Kembalikan Fungsi Sebagai Tanah Negara, Bukan Untuk Kepentingan Pihak Tertentu

Rabu, 17 September 2025
Hasil Cek Lapangan Sertifikat Puncak Guha, Titik Koordinat Lahan Berada di Kiara Koneng
deNews

Hasil Cek Lapangan Sertifikat Puncak Guha, Titik Koordinat Lahan Berada di Kiara Koneng

Rabu, 17 September 2025
Komisi II DPRD Garut Turun Gunung, Tinjau Langsung Sengkarut Lahan Puncak Guha
Parlementaria

Komisi II DPRD Garut Turun Gunung, Tinjau Langsung Sengkarut Lahan Puncak Guha

Selasa, 16 September 2025
GMNI Garut dan Warga Sinarjaya Desak DPRD : Selamatkan Aset Negara di Puncak Guha.
Parlementaria

GMNI Garut dan Warga Sinarjaya Desak DPRD : Selamatkan Aset Negara di Puncak Guha.

Senin, 8 September 2025
BKD Garut Jawab Tak Ada Perubahan Database Penempatan Guru PPPK, FFPG : Cek Dong Bungbulang-Cilawu!
deNews

Misteri Munculnya Salinan SK PPPK Relokasi dari Bungbulang ke Cilawu, Produk Rekayasa?

Senin, 9 Oktober 2023

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Jelang Pilkada Cianjur, PAC PDIP Sukaluyu Gelar Musacab V

Kamis, 6 Agustus 2020

Religius Rumah Tahfidz Arrasyid Bani Suhwiyan Terwujud Di kecamatan Pagaden kab Subang

Selasa, 11 Agustus 2020

Pengurus BUMDes Marsela Mahardika Periode 2025-2030 Dilantik, Ketua : Akan Sosialisasikan Aturan Baru

Jumat, 17 Oktober 2025

Ajak Guru Ngaji Pilih DS, Ketua Forum Bela DS, H. Uya Mulyana Yakin Paslon Dadang Supriatna-Ali Syakieb Raih 75 Persen Suara

Minggu, 20 Oktober 2024

Menjaga Warisan Merawat Alam : Garut Jadi Tuan Rumah Temu Pusaka Indonesia 2025

Jumat, 31 Oktober 2025
Bupati Bandung Dadang Supriatna melepas keberangkatan jemaah haji kloter 18.

Lepas 437 Jamaah Haji Kloter 18, Bupati Bandung Doakan Sehat dan Selamat

Kamis, 22 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste