Dejurnal, Ciamis,- Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (DPRKPLH) terus berkomitmen menghadirkan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Salah satu langkah strategis yang diterapkan adalah penggunaan sistem sanitary landfill, yang dinilai lebih aman dan sesuai standar nasional.
Sekretaris DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Aris Taufik Abadi, ST, menjelaskan bahwa penerapan sanitary landfill merupakan amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.

“Selain landasan hukum, sanitary landfill juga dipilih untuk menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat Senin (01/09/2025)
Aris menegaskan, sejak awal pengelolaan sampah di Ciamis sudah diarahkan pada konsep sanitary landfill. Fasilitas sarana dan prasarana pendukung tersedia, termasuk ketersediaan lahan untuk penimbunan sampah secara sistematis.
“Dengan metode ini, sampah tidak lagi dibiarkan menumpuk begitu saja, melainkan ditutup tanah secara berkala agar tidak menimbulkan polusi udara maupun penyakit,” terangnya.
Dijelaskan Aris Sanitary landfill bekerja dengan memadatkan lapisan sampah yang kemudian ditutup tanah, serta mengelola air lindi melalui saluran khusus menuju Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sementara itu, gas metana hasil pembusukan sampah ditangkap dan dimanfaatkan kembali sebagai energi.
“Gas metana diolah dan digunakan untuk kebutuhan energi di kantor TPA maupun dapur masyarakat sekitar. Sementara lindi diproses menggunakan pompa aerasi dan eco enzyme untuk menurunkan kadar pencemaran,” jelasnya
Lebih lanjut Aris mengatakan saat ini, Kabupaten Ciamis memiliki dua TPA yang menggunakan sistem sanitary landfill, yakni TPA Ciminyak, Kecamatan Cisaga seluas 14,5 hektare dan TPA Sindangrasa, Kecamatan Banjaranyar seluas 5 hektare.
“Kedua TPA diproyeksikan mampu melayani kebutuhan pembuangan sampah selama 15–20 tahun ke depan, dengan perawatan rutin,” ujarnya.
Aris memastikan, sanitary landfill di Ciamis sudah memenuhi standar nasional (SNI/Permen LHK). Untuk mencegah pencemaran lingkungan, DPRKPLH melakukan monitoring kualitas lingkungan secara berkala.
“Pemantauan dilakukan enam bulan sekali dan ke depan akan ditingkatkan menjadi satu bulan sekali. Hal ini untuk memastikan tidak ada dampak buruk terhadap tanah, air, maupun udara,” tegasnya.
Masyarakat sekitar juga dilibatkan dalam program tersebut mulai dari pemilahan sampah organik dan anorganik hingga pembentukan bank sampah unit di desa, kelurahan, dan dusun. Bahkan, para pemulung diberdayakan sebagai pelestari lingkungan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Dengan SK Bupati, warga sekitar ikut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan. Kita juga mendorong bank sampah sebagai solusi pengurangan sampah sejak dari hulu,” tambah Aris.
Aris mengungkapkan salah satu tantangan dalam pengelolaan sanitary landfill adalah kegiatan pengurugan yang harus dilakukan rutin. Untuk itu, DPRKPLH mengedepankan strategi 3R (Reduce, Reuse, Recycle) agar sampah yang masuk ke TPA hanya berupa residu.
“Kami juga mendorong sinergi antara Pemda, masyarakat, komunitas lingkungan, pengusaha, media, dan akademisi. Semua pihak harus bergerak bersama untuk mengurangi timbulan sampah,” paparnya
Aris menyebutkan penerapan sanitary landfill sejalan dengan visi Kabupaten Ciamis “Maju dan Berkelanjutan”, khususnya pada misi kelima yaitu peningkatan kualitas lingkungan hidup serta penanggulangan bencana.
“Ciamis bahkan menjadi salah satu daerah terdepan di Jawa Barat dalam pengelolaan sampah. Kami sudah mendapat apresiasi dari Kementerian LHK dan DLH Provinsi Jawa Barat atas pengelolaan TPA yang sesuai standar,” ungkapnya
Aris senantiasa mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memilah sampah sejak dari rumah serta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
“Reduce, Reuse, Recycle (3R) bukan hanya slogan, tapi harus dipraktikkan. Ketika kita menjaga alam, maka alam pun akan menjaga kita,” pungkasnya. (Nay Sunarti)