• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Januari 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

DPMPTSP Ciamis Ingatkan Pelaku Usaha Segera Laporkan Realisasi Investasi Triwulan III 2025 Lewat OSS

bydejurnalcom
Senin, 6 Oktober 2025
Reading Time: 2 mins read
DPMPTSP Ciamis Ingatkan Pelaku Usaha Segera Laporkan Realisasi Investasi Triwulan III 2025 Lewat OSS
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Triwulan III Tahun 2025, yang dibuka sejak 1 hingga 10 Oktober 2025.

Kepala DPMPTSP Ciamis, Eka Permana Oktaviana, S.T., M.A.P., menegaskan bahwa pelaporan LKPM bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga instrumen penting dalam pembangunan ekonomi daerah. Melalui laporan tersebut pemerintah dapat mengetahui progres investasi, memetakan hambatan yang dihadapi pelaku usaha, serta merumuskan strategi kebijakan yang lebih tepat sasaran.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha di Ciamis, baik yang berskala kecil, menengah, maupun besar, untuk tertib melaporkan kegiatan usahanya melalui OSS. LKPM membantu pemerintah daerah mengukur nilai investasi aktual di Ciamis sekaligus menjadi acuan bagi calon investor dalam melihat potensi daerah,” ujar Eka, Minggu (5/10/2025)

BacaJuga :

Perkuat Integritas Haji 2026, Kemenhaj Gandeng Disdukcapil Ciamis Pastikan Validitas Calon Jamaah Haji

UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Ciamis Disepakati Sesuai Rekomendasi Rp2,37 Juta

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

Dijelaskan Eka LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal adalah laporan berkala mengenai perkembangan realisasi investasi dan kendala yang dihadapi pelaku usaha yang diatur berdasarkan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Pelaku usaha yang wajib melaporkan LKPM meliputi, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA)
dengan skala usaha kecil, menengah, hingga besar.

“LKPM merupakan sarana komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha. Dari laporan ini kami bisa melihat sejauh mana investasi berjalan dan kendala apa yang perlu segera difasilitasi,” jelasnya

Lebih lanjut Eka menerangkan bahwa jadwal pelaporan berbeda untuk setiap skala usaha, dengan batas waktu yang telah ditentukan, Usaha Skala Kecil yaitu, Semester I: paling lambat 10 Juli dan Semester II: paling lambat 10 Januari tahun berikutnya

Usaha Skala Menengah dan Besar:

-Triwulan I: paling lambat 10 April

-Triwulan II: paling lambat 10 Juli

-Triwulan III: paling lambat 10 Oktober

-Triwulan IV: paling lambat 10 Januari tahun berikutnya

“Bagi pelaku usaha menengah dan besar, pelaporan Triwulan III ini menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh kegiatan investasi sudah tercatat dan terverifikasi dengan benar,” jelasnya

Eka menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, meliputi:

1. Peringatan tertulis bagi pelanggaran ringan,

2. Penghentian sementara kegiatan usaha apabila tidak memenuhi kewajiban setelah peringatan,

3. Pencabutan perizinan berusaha,

4. Pencabutan perizinan usaha penunjang jika pelanggaran tetap tidak diperbaiki.

“Sanksi akan gugur apabila pelaku usaha segera menyampaikan LKPM sesuai ketentuan,” tambah Eka

Pelaporan LKPM dilakukan secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission) di laman resmi https://oss.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

1. Masuk ke akun OSS menggunakan username dan password.

2. Pilih menu Pelaporan → LKPM → Buat Laporan.

3. Pilih kegiatan usaha tahap konstruksi atau produksi yang akan dilaporkan.

4. Isi seluruh data realisasi investasi.

5. Klik Kirim Laporan untuk menyelesaikan proses pelaporan.

Melalui kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM, Eka menyebutkan Pemkab Ciamis dapat memetakan perkembangan investasi secara lebih akurat. Hal ini penting untuk memperkuat daya saing daerah dan menarik lebih banyak investor ke Tatar Galuh.

“Keteraturan pelaporan LKPM menjadi bagian dari upaya bersama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan transparan di Ciamis. Kami berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan momentum ini untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: CiamisDpmptsp Ciamislaporan LKPM triwulan 3
Previous Post

Angin Puting Beliung Landa Bojongsoang, Puluhan Rumah Rusak

Next Post

Wujudkan Masyarakat Sadar HAM, Agun Gunandjar Dorong Implementasi P5HAM di Ciamis

Related Posts

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis
deNews

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Minggu, 4 Januari 2026
Borong 5 Penghargaan dan Dana Rp24 Miliar, Ciamis Tutup 2025 Dengan Gemilang
deNews

Borong 5 Penghargaan dan Dana Rp24 Miliar, Ciamis Tutup 2025 Dengan Gemilang

Rabu, 31 Desember 2025
Kado Akhir Tahun Ciamis 2025 Juara 1 Gapura Sri Baduga, Sindangrasa Diguyur Apresiasi Rp 9 Miliar
deNews

Kado Akhir Tahun Ciamis 2025 Juara 1 Gapura Sri Baduga, Sindangrasa Diguyur Apresiasi Rp 9 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025
Kalam

Perkuat Integritas Haji 2026, Kemenhaj Gandeng Disdukcapil Ciamis Pastikan Validitas Calon Jamaah Haji

Kamis, 25 Desember 2025
UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Ciamis Disepakati Sesuai Rekomendasi Rp2,37 Juta
deNews

UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Ciamis Disepakati Sesuai Rekomendasi Rp2,37 Juta

Kamis, 25 Desember 2025
deBisnis

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

Rabu, 24 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Jalan Putus di Kawasan Darajat Garut Akibat Longsor Mencapai Seratus Meter

Jumat, 19 November 2021

Antisipasi Pekerja Migran Indonesia Unprosedural, Pemkab Garut Bersama BP2MI Sosialisasikan Gentra Karya

Senin, 27 Februari 2023
Ilustrasi.

Dari Delapan Desa di Pangatikan, Tinggal Desa Cihuni Belum Susun RKPDes, Ada Apa?

Sabtu, 7 November 2020

Penyakit TBC Masih Menjadi Masalah Kesehatan Masyarakat Garut

Rabu, 29 Januari 2020

Satlantas Polres Garut Sosialisasi 3M Dengan Bagikan Ribuan Stiker “Ayo Pakai Masker”

Rabu, 30 September 2020

Gerak Cepat, Polisi Dalami Aksi Pencabulan Anak di Bogor

Kamis, 10 Maret 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste