Dejurnal, Ciamis – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Triwulan III Tahun 2025, yang dibuka sejak 1 hingga 10 Oktober 2025.
Kepala DPMPTSP Ciamis, Eka Permana Oktaviana, S.T., M.A.P., menegaskan bahwa pelaporan LKPM bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga instrumen penting dalam pembangunan ekonomi daerah. Melalui laporan tersebut pemerintah dapat mengetahui progres investasi, memetakan hambatan yang dihadapi pelaku usaha, serta merumuskan strategi kebijakan yang lebih tepat sasaran.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha di Ciamis, baik yang berskala kecil, menengah, maupun besar, untuk tertib melaporkan kegiatan usahanya melalui OSS. LKPM membantu pemerintah daerah mengukur nilai investasi aktual di Ciamis sekaligus menjadi acuan bagi calon investor dalam melihat potensi daerah,” ujar Eka, Minggu (5/10/2025)
Dijelaskan Eka LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal adalah laporan berkala mengenai perkembangan realisasi investasi dan kendala yang dihadapi pelaku usaha yang diatur berdasarkan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pelaku usaha yang wajib melaporkan LKPM meliputi, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA)
dengan skala usaha kecil, menengah, hingga besar.
“LKPM merupakan sarana komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha. Dari laporan ini kami bisa melihat sejauh mana investasi berjalan dan kendala apa yang perlu segera difasilitasi,” jelasnya
Lebih lanjut Eka menerangkan bahwa jadwal pelaporan berbeda untuk setiap skala usaha, dengan batas waktu yang telah ditentukan, Usaha Skala Kecil yaitu, Semester I: paling lambat 10 Juli dan Semester II: paling lambat 10 Januari tahun berikutnya
Usaha Skala Menengah dan Besar:
-Triwulan I: paling lambat 10 April
-Triwulan II: paling lambat 10 Juli
-Triwulan III: paling lambat 10 Oktober
-Triwulan IV: paling lambat 10 Januari tahun berikutnya
“Bagi pelaku usaha menengah dan besar, pelaporan Triwulan III ini menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh kegiatan investasi sudah tercatat dan terverifikasi dengan benar,” jelasnya
Eka menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, meliputi:
1. Peringatan tertulis bagi pelanggaran ringan,
2. Penghentian sementara kegiatan usaha apabila tidak memenuhi kewajiban setelah peringatan,
3. Pencabutan perizinan berusaha,
4. Pencabutan perizinan usaha penunjang jika pelanggaran tetap tidak diperbaiki.
“Sanksi akan gugur apabila pelaku usaha segera menyampaikan LKPM sesuai ketentuan,” tambah Eka
Pelaporan LKPM dilakukan secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission) di laman resmi https://oss.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
1. Masuk ke akun OSS menggunakan username dan password.
2. Pilih menu Pelaporan → LKPM → Buat Laporan.
3. Pilih kegiatan usaha tahap konstruksi atau produksi yang akan dilaporkan.
4. Isi seluruh data realisasi investasi.
5. Klik Kirim Laporan untuk menyelesaikan proses pelaporan.
Melalui kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM, Eka menyebutkan Pemkab Ciamis dapat memetakan perkembangan investasi secara lebih akurat. Hal ini penting untuk memperkuat daya saing daerah dan menarik lebih banyak investor ke Tatar Galuh.
“Keteraturan pelaporan LKPM menjadi bagian dari upaya bersama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan transparan di Ciamis. Kami berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan momentum ini untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya (Nay Sunarti)