• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Oktober 6, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

DPMPTSP Ciamis Ingatkan Pelaku Usaha Segera Laporkan Realisasi Investasi Triwulan III 2025 Lewat OSS

bydejurnalcom
Senin, 6 Oktober 2025
Reading Time: 2 mins read
DPMPTSP Ciamis Ingatkan Pelaku Usaha Segera Laporkan Realisasi Investasi Triwulan III 2025 Lewat OSS
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Triwulan III Tahun 2025, yang dibuka sejak 1 hingga 10 Oktober 2025.

Kepala DPMPTSP Ciamis, Eka Permana Oktaviana, S.T., M.A.P., menegaskan bahwa pelaporan LKPM bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga instrumen penting dalam pembangunan ekonomi daerah. Melalui laporan tersebut pemerintah dapat mengetahui progres investasi, memetakan hambatan yang dihadapi pelaku usaha, serta merumuskan strategi kebijakan yang lebih tepat sasaran.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha di Ciamis, baik yang berskala kecil, menengah, maupun besar, untuk tertib melaporkan kegiatan usahanya melalui OSS. LKPM membantu pemerintah daerah mengukur nilai investasi aktual di Ciamis sekaligus menjadi acuan bagi calon investor dalam melihat potensi daerah,” ujar Eka, Minggu (5/10/2025)

BacaJuga :

DPMPTSP Ciamis Hadirkan Mobil Pelayanan Keliling, Permudah Legalitas Usaha hingga Perizinan

DPMPTSP Ciamis Ajak Pelaku Usaha Legalkan Usaha Lewat NIB

DPMPTSP Ciamis Ajak Masyarakat Gunakan Aplikasi OSS untuk Pengurusan Izin Usaha secara Mandiri

Dijelaskan Eka LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal adalah laporan berkala mengenai perkembangan realisasi investasi dan kendala yang dihadapi pelaku usaha yang diatur berdasarkan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Pelaku usaha yang wajib melaporkan LKPM meliputi, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA)
dengan skala usaha kecil, menengah, hingga besar.

“LKPM merupakan sarana komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha. Dari laporan ini kami bisa melihat sejauh mana investasi berjalan dan kendala apa yang perlu segera difasilitasi,” jelasnya

Lebih lanjut Eka menerangkan bahwa jadwal pelaporan berbeda untuk setiap skala usaha, dengan batas waktu yang telah ditentukan, Usaha Skala Kecil yaitu, Semester I: paling lambat 10 Juli dan Semester II: paling lambat 10 Januari tahun berikutnya

Usaha Skala Menengah dan Besar:

-Triwulan I: paling lambat 10 April

-Triwulan II: paling lambat 10 Juli

-Triwulan III: paling lambat 10 Oktober

-Triwulan IV: paling lambat 10 Januari tahun berikutnya

“Bagi pelaku usaha menengah dan besar, pelaporan Triwulan III ini menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh kegiatan investasi sudah tercatat dan terverifikasi dengan benar,” jelasnya

Eka menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, meliputi:

1. Peringatan tertulis bagi pelanggaran ringan,

2. Penghentian sementara kegiatan usaha apabila tidak memenuhi kewajiban setelah peringatan,

3. Pencabutan perizinan berusaha,

4. Pencabutan perizinan usaha penunjang jika pelanggaran tetap tidak diperbaiki.

“Sanksi akan gugur apabila pelaku usaha segera menyampaikan LKPM sesuai ketentuan,” tambah Eka

Pelaporan LKPM dilakukan secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission) di laman resmi https://oss.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

1. Masuk ke akun OSS menggunakan username dan password.

2. Pilih menu Pelaporan → LKPM → Buat Laporan.

3. Pilih kegiatan usaha tahap konstruksi atau produksi yang akan dilaporkan.

4. Isi seluruh data realisasi investasi.

5. Klik Kirim Laporan untuk menyelesaikan proses pelaporan.

Melalui kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM, Eka menyebutkan Pemkab Ciamis dapat memetakan perkembangan investasi secara lebih akurat. Hal ini penting untuk memperkuat daya saing daerah dan menarik lebih banyak investor ke Tatar Galuh.

“Keteraturan pelaporan LKPM menjadi bagian dari upaya bersama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan transparan di Ciamis. Kami berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan momentum ini untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Dpmptsp Ciamislaporan LKPM triwulan 3
Previous Post

Angin Puting Beliung Landa Bojongsoang, Puluhan Rumah Rusak

Next Post

Wujudkan Masyarakat Sadar HAM, Agun Gunandjar Dorong Implementasi P5HAM di Ciamis

Related Posts

DPMPTSP Ciamis Ajak Masyarakat Urus NIB Lewat OSS, Ini Langkahnya
deNews

DPMPTSP Ciamis Ajak Masyarakat Urus NIB Lewat OSS, Ini Langkahnya

Selasa, 22 Juli 2025
Melalui Surat Edaran Bupati, DPMPTSP Ciamis Gencarkan Penerbitan NIB Secara Masif
deNews

Melalui Surat Edaran Bupati, DPMPTSP Ciamis Gencarkan Penerbitan NIB Secara Masif

Senin, 21 Juli 2025
Ciamis Terbitkan 73 Ribu Lebih NIB, UMKM Semakin Mudah Urus Legalitas Lewat OSS dan Mobil Pelayanan Keliling
deNews

Ciamis Terbitkan 73 Ribu Lebih NIB, UMKM Semakin Mudah Urus Legalitas Lewat OSS dan Mobil Pelayanan Keliling

Minggu, 20 Juli 2025
DPMPTSP Ciamis Hadirkan Mobil Pelayanan Keliling, Permudah Legalitas Usaha hingga Perizinan
deNews

DPMPTSP Ciamis Hadirkan Mobil Pelayanan Keliling, Permudah Legalitas Usaha hingga Perizinan

Jumat, 18 Juli 2025
DPMPTSP Ciamis Ajak Pelaku Usaha Legalkan Usaha Lewat NIB
deBisnis

DPMPTSP Ciamis Ajak Pelaku Usaha Legalkan Usaha Lewat NIB

Kamis, 17 Juli 2025
DPMPTSP Ciamis Ajak Masyarakat Gunakan Aplikasi OSS untuk Pengurusan Izin Usaha secara Mandiri
deNews

DPMPTSP Ciamis Ajak Masyarakat Gunakan Aplikasi OSS untuk Pengurusan Izin Usaha secara Mandiri

Selasa, 3 Juni 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Pincab BJB Garut Membisu Ditanya Soal Masih Adakah Upah Pungut Kreditur ASN Garut

Rabu, 11 Maret 2020

Mini Market Tak Berijin, LSM Penjara Duga Ada Oknum Pegawai Pemkab Garut Bermain

Minggu, 5 Januari 2020

Kadisdukcapil Ciamis Jadi Narasumber PKP Kemenhub RI, Paparkan Inovasi Digital “PASTI MANIS”

Kamis, 25 September 2025

Pemdes Salajambe Siaga Covid-19

Senin, 11 Mei 2020

SMPN 1 Purwakarta Dapat Bantuan Wastafel Dari DPC Projo

Selasa, 2 Juni 2020

Petugas Gabungan Purwakarta gelar Operasai Yustisi Disejumlah Pusat Perbelanjaan

Selasa, 29 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste