• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, April 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

DPMPTSP Ciamis Ingatkan Pelaku Usaha Segera Laporkan Realisasi Investasi Triwulan III 2025 Lewat OSS

bydejurnalcom
Senin, 6 Oktober 2025
Reading Time: 2 mins read
DPMPTSP Ciamis Ingatkan Pelaku Usaha Segera Laporkan Realisasi Investasi Triwulan III 2025 Lewat OSS
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Triwulan III Tahun 2025, yang dibuka sejak 1 hingga 10 Oktober 2025.

Kepala DPMPTSP Ciamis, Eka Permana Oktaviana, S.T., M.A.P., menegaskan bahwa pelaporan LKPM bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga instrumen penting dalam pembangunan ekonomi daerah. Melalui laporan tersebut pemerintah dapat mengetahui progres investasi, memetakan hambatan yang dihadapi pelaku usaha, serta merumuskan strategi kebijakan yang lebih tepat sasaran.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha di Ciamis, baik yang berskala kecil, menengah, maupun besar, untuk tertib melaporkan kegiatan usahanya melalui OSS. LKPM membantu pemerintah daerah mengukur nilai investasi aktual di Ciamis sekaligus menjadi acuan bagi calon investor dalam melihat potensi daerah,” ujar Eka, Minggu (5/10/2025)

BacaJuga :

Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara

Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara

PSGC Ciamis Juara Grup B dan Lolos 8 Besar Liga Nusantara 2025/2026, Herdiat Pastikan Regenerasi Berjalan

Dijelaskan Eka LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal adalah laporan berkala mengenai perkembangan realisasi investasi dan kendala yang dihadapi pelaku usaha yang diatur berdasarkan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Pelaku usaha yang wajib melaporkan LKPM meliputi, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA)
dengan skala usaha kecil, menengah, hingga besar.

“LKPM merupakan sarana komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha. Dari laporan ini kami bisa melihat sejauh mana investasi berjalan dan kendala apa yang perlu segera difasilitasi,” jelasnya

Lebih lanjut Eka menerangkan bahwa jadwal pelaporan berbeda untuk setiap skala usaha, dengan batas waktu yang telah ditentukan, Usaha Skala Kecil yaitu, Semester I: paling lambat 10 Juli dan Semester II: paling lambat 10 Januari tahun berikutnya

Usaha Skala Menengah dan Besar:

-Triwulan I: paling lambat 10 April

-Triwulan II: paling lambat 10 Juli

-Triwulan III: paling lambat 10 Oktober

-Triwulan IV: paling lambat 10 Januari tahun berikutnya

“Bagi pelaku usaha menengah dan besar, pelaporan Triwulan III ini menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh kegiatan investasi sudah tercatat dan terverifikasi dengan benar,” jelasnya

Eka menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, meliputi:

1. Peringatan tertulis bagi pelanggaran ringan,

2. Penghentian sementara kegiatan usaha apabila tidak memenuhi kewajiban setelah peringatan,

3. Pencabutan perizinan berusaha,

4. Pencabutan perizinan usaha penunjang jika pelanggaran tetap tidak diperbaiki.

“Sanksi akan gugur apabila pelaku usaha segera menyampaikan LKPM sesuai ketentuan,” tambah Eka

Pelaporan LKPM dilakukan secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission) di laman resmi https://oss.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

1. Masuk ke akun OSS menggunakan username dan password.

2. Pilih menu Pelaporan → LKPM → Buat Laporan.

3. Pilih kegiatan usaha tahap konstruksi atau produksi yang akan dilaporkan.

4. Isi seluruh data realisasi investasi.

5. Klik Kirim Laporan untuk menyelesaikan proses pelaporan.

Melalui kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM, Eka menyebutkan Pemkab Ciamis dapat memetakan perkembangan investasi secara lebih akurat. Hal ini penting untuk memperkuat daya saing daerah dan menarik lebih banyak investor ke Tatar Galuh.

“Keteraturan pelaporan LKPM menjadi bagian dari upaya bersama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan transparan di Ciamis. Kami berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan momentum ini untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: CiamisDpmptsp Ciamislaporan LKPM triwulan 3
Previous Post

Angin Puting Beliung Landa Bojongsoang, Puluhan Rumah Rusak

Next Post

Wujudkan Masyarakat Sadar HAM, Agun Gunandjar Dorong Implementasi P5HAM di Ciamis

Related Posts

Tingkatkan Ibadah Ramadhan Disnaker Ciamis, “Ngaji Dulu” Sebelum Ngantor!
deNews

Tingkatkan Ibadah Ramadhan Disnaker Ciamis, “Ngaji Dulu” Sebelum Ngantor!

Kamis, 26 Februari 2026
Langkah Penentuan PSGC Ciamis, 8 Besar Liga Nusantara Jadi Gerbang Promosi Liga 2
deNews

Langkah Penentuan PSGC Ciamis, 8 Besar Liga Nusantara Jadi Gerbang Promosi Liga 2

Jumat, 30 Januari 2026
Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin
deNews

Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin

Rabu, 28 Januari 2026
Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara
deSport

Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara

Senin, 26 Januari 2026
Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara
deSport

Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara

Rabu, 21 Januari 2026
PSGC Ciamis Juara Grup B dan Lolos 8 Besar Liga Nusantara 2025/2026, Herdiat Pastikan Regenerasi Berjalan
deSport

PSGC Ciamis Juara Grup B dan Lolos 8 Besar Liga Nusantara 2025/2026, Herdiat Pastikan Regenerasi Berjalan

Sabtu, 17 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana, S.Ip Belasungkawa: Almarhumah Hj.Titik Sosok Yang Baik

Senin, 12 Mei 2025

PWI Gelar Seminar Kehumasan dalam Rangka HPN 2025 dan Hari Jadi ke 384 Kabupaten Bandung

Kamis, 15 Mei 2025
Ribuan massa Almagari saat berunjuk rasa pada 5 Januari 2022 lalu. (Dok. dejurnal.com)

Polemik Terbitnya Perda Garut No. 14/2022 Berbuah Seruan Aksi 20 Juli 2023, Turunkan Sepuluh Ribu Massa?

Jumat, 14 Juli 2023

Purwakarta Ekspor Manggis ke China

Senin, 7 Februari 2022

Anggota Komisi D DPRD H.Tedi Supriadi : Ribuan Siswa SMPN di Dayeungkolot Belum Tersentuh MBG

Jumat, 12 September 2025
Kantor BKPPD Kabupaten Cianjur.

BKPPD Cianjur Siap Tindak PNS Pasutri Satu Instansi Jika Ada Laporan

Jumat, 16 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste