Dejurnal.com, Bandung – Kemungkinan Masyarakat di Indonesia akan berbeda mulai melakukan ibadah saum dan lebaran tahun ini. Ada yang mulai saum hari Kamis, 18 Februari 2026 ada juga yang mulai hari Jum’at tanggal 19 Februari 2026. Begitu pun Lebaran, ada yang merayakan hari Jum’at tanggal 20 Maret 2026, ada juga yang merayakan hari Sabtu, 21 Maret 2026.
Pemerintan Indonesia dalam menentukan 1 Ramadhan atau dimulainya saum menggunakan metode hisab dan rukyatul hilal (pemantauan hilal langsung). Kemungkinan besar 1 Ramadhan 1447 H akan jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026.
Meski demikian, Pemerintah Indonesia melalui Kemenag belum menetapkan tanggal awal puasa secara resmi sebelum Sidang Isbat digelar. Sidang Isbat penetapan awal puasa Ramadhan 1447 H dijadwalkan digelar pada malam sebelum tanggal prediksi, yaitu 17 Februari 2026 atau bertepatan 29 Sya’ban 1447 H, sebelum matahari terbenam.
Sidang Isbat akan mempertimbangkan data posisi hilal, hasil rukyatul hilal, serta laporan ahli falak sebelum menetapkan tanggal resmi Ramadhan. Perhitungan pemerintah umumnya mengikuti kriteria yang dipakai oleh kelompok negara anggota MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU) juga memprediksikan awal 1 Ramadhan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Meski sampai saat ini NU belum mengumumkan tanggal resmi awal puasa 2026 karena menunggu hasil pemantauan hilal di lapangan.
Metode yang digunakan NU yakni Hisab Imkanur Rukyah (IRNU), penggabungan hisab dengan rukyat atau pengamatan visual hilal, menurut kriteria syariat yang berlaku di lingkungan NU. Dengan cara ini, keputusan akhir tentang 1 Ramadhan akan bergantung pada apakah hilal terlihat atau tidak pada malam 29 Sya’ban.
Sedangkan Ormas Islam Persatuan Islam ( Persis)
resmi resmi menetapkan awal Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Penetapan ini berdasarkan hasil hisab Dewan Hisab dan Rukyat PP PERSIS yang merujuk pada metodologi hisab imkan ru’yah dengan kriteria astronomi. Ijtima akhir Sya’ban 1447 H terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 pukul 19.01 WIB. Namun, pada saat maghrib di wilayah Indonesia, posisi bulan masih berada di bawah kriteria imkan ru’yah sehingga secara hisab hilal belum memungkinkan untuk terlihat. Karena itu, 1 Ramadhan ditetapkan dua hari setelahnya.
Pimpinan Pusat Persis juga menetapkan 1 Syawwal 1447 H atau Idul Fitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Ijtima akhir Ramadhan terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026 pagi, namun kondisi astronomis saat maghrib belum memenuhi kriteria terlihatnya hilal.
Sedangkan Muhammadiyah sudah menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada hari Rabu, 18 Februari 2026. Keputusan ini diambil melalui metode hisab hakiki wujudul hilal yang memakai perhitungan astronomi untuk menentukan posisi hilal (bulan sabit) secara matematis, tanpa perlu menunggu pengamatan langsung di lapangan.
Muhammadiyah menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) sebagai acuan umum, yakni sistem kalender Islam yang berdasarkan hisab astronomi standar global.
Saling hargai
Perbedaan prediksi tanggal 1 Ramadhan 2026 antara pemerintah, NU, Persis dan Muhammadiyah bukan sekali ini saja. Hal ini karena karena masing-masing pihak memiliki metode yang berbeda dalam menentukan awal bulan Hijriah. Perbedaan ini merupakan bagian dari dinamika tradisi Islam dalam memahami penentuan kalender Hijriah.
Perbedaan ini tidak akan menimbulkan perpecahan atau pertentangan selama satu sama lain meski merasa yakin benar, tetapi tidak merasa paling benar dan menganggap yang lain salah.
Masyarakata pun tidak perlu bingung, bahkan perbedaan tersebut dijadikan momen untuk memperdalam ilmu tentang hal itu.
Ijtihad
Jika kita merasa bingung dengan perbedaan itu, maka ingatlah bahwa itu diantara keduanya itu hasil ijtihad. Hadits Sahih tentang Ijtihad (usaha sungguh-sungguh seorang alim dalam memutuskan hukum). Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:
“Idzaa ijtahada-l haakimu fa-ashaaba fa-lahu ajraani, wa idzaa ijtahada fa-akhtha-a fa-lahu ajrun.”
“Apabila seorang hakim/mujtahid memutuskan hukum lalu ia berijtihad dan benar, maka baginya dua pahala. Apabila ia memutuskan hukum lalu berijtihad dan salah, maka baginya satu pahala.” (HR. Bukhari no. 7352 dan Muslim no. 1716).
Jika hasil ijtihad itu benar maka dapat dua pahala, tatapi jika salah satu pahala. Hadits ini menunjukkan penghargaan Islam terhadap keilmuan dan dorongan bagi ulama untuk melakukan ijtihad dalam masalah yang tidak diatur secara tegas dalam Al-Quran dan Sunnah, serta memberikan kelapangan jika terjadi kesalahan yang tidak disengaja. Wallahu a’lam bish-shawab.* Sopandi




















