CIAMIS, deJurnal,- Sistem penerimaan peserta didik di Kabupaten Ciamis resmi mengalami perubahan. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis mulai mempersiapkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 yang menggantikan skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya.
Perubahan sistem tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan stakeholder pendidikan yang digelar di Aula DW Disdik Ciamis, Jumat (17/04/2026).
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Muharram Jajuli menjelaskan SPMB 2026 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026, Surat Edaran Dirjen Dikdasmen MMR 03/91/2026, serta diperkuat dengan regulasi teknis daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“SPMB ini merupakan penyempurnaan dari sistem sebelumnya. Harapannya lebih transparan, lebih adil, dan mampu memberikan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat,” ujar Muharram.
Dalam skema baru ini, penerimaan peserta didik jenjang SMP tetap menggunakan empat jalur, yaitu:
Jalur Domisili, Menggantikan sistem zonasi dengan pendekatan wilayah tempat tinggal (rayonisasi). Kuota jalur ini sebesar 50 persen.
Jalur Prestasi, Kuota 25 persen dengan ketentuan baru yang menjadi sorotan.
Pada jalur ini, prestasi akademik wajib melalui Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan nilai rapor sebagai dasar seleksi. Sementara prestasi non-akademik mencakup bidang olahraga, seni, dan lomba lainnya.
Jalur Afirmasi, Kuota 20 persen, diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Jalur Mutasi, Kuota 5 persen, diperuntukkan bagi perpindahan orang tua/wali serta anak guru atau tenaga pendidik.
Muharram menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memperkuat objektivitas seleksi, khususnya pada jalur prestasi agar lebih terukur dan akuntabel.
SD Masih Gunakan Tiga Jalur
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), mekanisme penerimaan tidak mengalami perubahan dan tetap menggunakan tiga jalur, yakni domisili, afirmasi, dan mutasi.
Disdik Ciamis juga melibatkan berbagai SKPD dalam persiapan SPMB 2026, di antaranya Inspektorat Kabupaten Ciamis, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Sosial.
Kolaborasi ini difokuskan pada penguatan data dan sistem, mulai dari validasi NIK, Kartu Keluarga, data sosial, hingga kesiapan aplikasi berbasis digital.
Diskominfo memastikan kesiapan infrastruktur jaringan dan server, Disdukcapil melakukan verifikasi data kependudukan, sementara Inspektorat mengawasi agar pelaksanaan berjalan sesuai aturan.
“SPMB tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan sinergi lintas sektor agar pelaksanaan berjalan lancar, data valid, dan sistem siap digunakan,” kata Muharram.
Melalui sistem baru tersebut, Muharram berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan lebih optimal, inklusif, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik di Kabupaten Ciamis.
“Diharapkan dengan penerapan sistem ini, pelaksanaan SPMB dapat semakin memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta pemerataan akses pendidikan di Kabupaten Ciamis, sehingga tidak ada lagi kesenjangan dalam memperoleh layanan pendidikan,” ujar Muharram.
Ia menambahkan, penyempurnaan sistem ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan yang lebih objektif, terukur, dan berbasis data, sejalan dengan kebijakan nasional di sektor pendidikan.(Nay Sunarti)














