Subang,dejurnal.com – Bupati Subang Reynaldy Putra Andita menghadiri Rapat Monitoring, Evaluasi, dan Penyelesaian AGHT Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Rapat yang diinisiasi Jaksa Agung Muda Intelijen tersebut membahas berbagai hambatan dalam pembangunan akses Tol Patimban sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Subang.
Dalam forum tersebut, Kang Rey menyoroti aktivitas tambang ilegal dan pelanggaran jam operasional kendaraan angkutan barang yang dinilai menjadi salah satu kendala percepatan pembangunan proyek strategis di Subang.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Subang sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang. Namun, aturan tersebut masih banyak dilanggar oleh sejumlah pengusaha tambang.
“Sudah ada komitmen terkait jam operasional kendaraan besar melalui Peraturan Bupati, namun ternyata pembatasan jam operasional masih dilanggar,” ujar Kang Rey.
Ia menegaskan, Pemkab Subang mendukung penuh percepatan pembangunan PSN, termasuk akses Tol Patimban dan pengembangan kawasan industri. Meski demikian, pembangunan harus tetap memperhatikan kenyamanan masyarakat dan kepatuhan hukum.
Kang Rey mengungkapkan, hingga saat ini masih ditemukan aktivitas galian tanpa izin, baik di lahan negara maupun lahan pribadi. Bahkan, sebagian tambang ilegal disebut mengatasnamakan proyek PSN.
“Permasalahan di Subang yaitu banyaknya galian yang tidak berizin, bahkan di tanah negara dan tanah pribadi tanpa izin,” katanya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kang Rey mengaku pernah menginisiasi nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dengan para pengusaha tambang. Kesepakatan itu mencakup kebutuhan material proyek PSN, kewajiban pembayaran pajak daerah, hingga deposit untuk perbaikan jalan yang rusak akibat aktivitas kendaraan tambang.
“Kita hitung kebutuhan PSN dan industri, lalu kita tarik pajak dari jumlah yang dibutuhkan. Kemudian ada deposit untuk perbaikan jalan, karena hampir Rp450 miliar anggaran provinsi digelontorkan di Kabupaten Subang. Jangan sampai jalan yang sedang dibangun kembali rusak,” jelasnya.
Namun, hingga kini kesepakatan tersebut belum mencapai titik temu. Karena itu, Kang Rey meminta adanya payung hukum yang lebih kuat agar pembangunan PSN di Subang dapat berjalan lancar, tertib, dan tidak menimbulkan kerugian negara.
“Kita ingin mendukung PSN agar cepat selesai, tapi galian ini masih ngeyel bahkan tidak menaati jam operasional yang saya canangkan. Ketika ada galian tanpa pajak tentu itu kerugian negara. Kami butuh jaminan dan payung hukum yang jelas agar pembangunan PSN dan KEK di Subang berjalan lancar,” tegasnya.
Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, pihak swasta, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Subang, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Kasatpoldam Subang, serta sejumlah tamu undangan lainnya***.(Asep)















